PROBLEMATIKA DESA

                                    Problematika Desa Dalam Konteks Pembangunan Dan Globalisasi
                                                                            Oleh :                                                         
                                                      Drs. Fajar Sudarwo, M.Si
                       
Bagaikan mimpin di siang bolong mengharap angka kemiskinan di desa berkurang dalam  kondisi tata kelola desa yang ambrul adul, pembangunan yang berbasis kebutuhan dan globalisasi yang menghancurkan kehidupan pertani.
 
            Keberadaan DESA di Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya sudah ada sejak Pemerintah Republik Indonesia belum berdiri. Desa adalah  merupakan suatu wilayah kesatuan hukum berdasarkan kesejarahan dan adat istiadat masyarakat. Kerajaan yang peranah ada di Jawa mengakui desa sebagai wilayah kesatuan hukum  dibawah naungan kerajaan. Status dan keberadaan desa pada masa kerajaan mengacu kepada ”Buku Kertagama” dan ”Serat Wulangreh”.  Ketika masa pemerintahan Hindia Belanda, desa juga diakui sebagai satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadat yang mempunyai kedaulatan. Oleh karena itu pada pada masa pemerintahan Hindia Belanda, dibuatlah undang undang tentang desa, yaitu IGO (Islandsche Gemeente-Ordonnantie) tanggal 13 Februari 1906 untuk desa desa di wilayah Jawa dan Madura dan IGOB (Hogere Inlandsche Verbanden Ordonnantie Buitengewesten) untuk desa di wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Agar Pemerintah Hindia Belanda tidak terlalu mengintervensi tata aturan internal desa, maka Prof. Van Vollenhoven  menulis paper peringatan berupa kritik terhadap IGO dan IGOB, sehingga  Volksraad  (semacam DPR Pemerintah Hindia Belanda) pernah menolak undang undang tersebut, karena dianggap pemerintah Hindia Belanda akan mencampuri urusan tata kelola desa. Keberadaan desa sebagai wilayah kesatuan hukum yang berdaulat juga diakui secara sosial-politik oleh Pemerintah Jepang pada waktu menduduki wilayah Hindia Belanda.
Pada zaman pemerintahan Jepang, pengaturan mengenai Desa diatur dalam Osamu Seirei No. 7 yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret Tahun Syoowa 19 (2604 atau 1944). Dari ketentuan Osamu Seirei ini ditegaskan bahwa Kucoo(Kepala Ku, Kepala Desa) diangkat dengan jalan pemilihan untuk masa jabatan Kucoo adalah 4 tahun. Kucoo dapat dipecat oleh Syuucookan. Selanjutnya pada jaman penjajahan Jepang Desa ditempatkan di atas aza (kampung, dusun) yang merupakan institusi terbawah. Pada pendudukan Jepang ini, Otonomi Desa kembali dibatasi bahkan Desa dibawah pengaturan dan pengendalian yang sangat ketat. Rakyat Desa dimobilisasi untuk keperluan perang, menjadi satuan-satuan milisi, seperti Heiho, Kaibodan, Seinendan, dan lain-lain. Kepala Desa difungsikan sebagai pengawas rakyat untuk menanam tanaman yang dikehendaki Jepang, seperti jarak, padi dan tebu.  Pemerintah Desa pada jaman pendudukan Jepang terdiri dari 9 (sembilan) pejabat: Lurah, Carik, 5 (lima) orang Mandor, Polisi Desa dan Amir (mengerjakan urusan agama).
Pada saat Negara Republik Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka pada tahun 1945, desa menjadi tulang punggung negara dan bangsa untuk menopang kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya untuk melindungi warganya dari kemiskinan dan kebodohan. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, dimana posisi desa adalah merupakan satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadat yang berkedaulatan dalam wilayah pemerintahan republik indonesia, Dusun/RT masih tetap dipertahankan sebagai bagaian dari desa. Begitu pentingnya desa sebagai perangkat negara yang paling riil sebagai institusi pelindung dan pengayom  kehidupan warga, maka untuk mengatur pemerintahan pasca 17 Agustus 1945, Badan pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman No. 2. yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1/1945. UU ini mengatur kedudukan Desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah. Karena undang-undang tersebut dianggap tidak sempurna maka pada tanggal 10 Juli 1948, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 22 yang berisi; (a) Desa adalah merupakan satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadat yang berkedaulatan dalam wilayah pemerintahan republik indonesi; (b) RT/Dusun masih tetap dipertahankan sebagai bagaian dari desa; (c) Desa merupakan pemerintahan administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan propinsi. Pada tahun 1957, posisi kedaulatan desa diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 1957 dimana desa merupakan pemerintahan otonom yang mengatur warga yang ada diwilayah otoritas hukum administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan propinsi. Undang undang tentang desa tersebut kemudian diperkuat oleh keluarnya UU No 18 Tahun 1965. Desa pernah mendapat perhatian dan kehormatan sosial politik dan legetimasi hukum yang luar biasa dari Pemerintah Indonesia pada tahun 1965 dengan keluarnya Undang Undang Desa Nomor 19 Tentang Desa Swapraja, dimana posisi desa adalah merupakan pemerintahan Swapraja yang mempunyai kelengkapan kelembagaan demokrasi: Eksekutip (Kepala Desa besarta Pamong Desa); Legislatif (DPRDesa / Gotong Royong); dan Mahkamah Desa / Adat (Para sesepuh dan pemangku adat).
Posisi desa sebagai ”desa swapraja” benar benar memberi peran desa sebagai pembangkit karakter warga yang mandiri dan tidak ”bermental miskin”.  Pengaturan tata kelola desa sungguh sungguh sempurna yang memenuhi asas pemerintahan yang baik (Good Governance). Alokasi penggunaan kekayaan desa yang berupa tanah desa digunakan untuk pengentasan ”kemiskinan” warga desa. Hal itu tercermin pada alokasi penggunaan tanah desa untuk enam sektor penting, yaitu : (1) Tanah titi sara; adalah tanah desa yang digunakan untuk bentuan sosial bagi warga yang sedang menderita atau terkena bencana. (2) Tanah peguron; adalah tanah desa yang hasilnya digunakan untuk biaya pendidikan anak anak desa. (3) Tanahsengkeran:  adalah tanah desa yang digunakan untuk tempat penangkaran bibit / tanaman yang dilindungi dan penyeimbang ekosisitem lingkungan alam. (4) Tanah segahan; adalah tanah desa yang hasilnya untuk biaya komunikasi, loby dan membangun kerja sama. (5) Tanah pangon; adalah  tanah desa yang digunakan untuk ruang publik dan penggembalaan hewan. (6) Tanah pelungguh; adalah tanah desa yang hasilnya untuk memberi honor para eksekutif, legislatif dan yudikatif desa.
Sayangnya masa kejayaan desa dalam kemandiriannya untuk membangkitkan karakter warga yang swadaya, swakarya, swadana dan swasembada tidak lama. Sebab pada penghujung tahun 1965 tepatnya pada tanggal 30 September 1965 terjadi gejolak politik nasional yang sering diingat dengan sebutuan G 30 S PKI. Kehidupan desa beserta tatanannya ikut ”hancur” terkena imbasnya gejolak politik tersebut. Sehingga hanya sebagaian desa di Indonesia yang sempat mengenyam berlakuknya UU Desa Swapraja. Desa yang sempat menerapkan desa swapraja adalah desa-desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, karena konon penggagas desa swapraja adalah Almarhum Sultan Hamengku Buwana IX. Sejak saat itu kehidupan desa bagaikan ”mati” tidak ada kehidupan tata kelola pemerintahan desa. Apalagi dengan keluarnya Maklumat Politik Orde Baru Nomor 6 tahun 1969 yang mencabut dan tidak memberlakukan seluruh perundang undangan dan peraturan tentang desa. Dengan demikian desa tidak mempunyai legitimasi sosial, politik dan hukum sama sekali, maka kehidupan desa bagaikan ”anak ayam kehilangan induknya”, tidak mempunyai pegangan dan legitimasi sosial polik apapun dari negara. Baru pada tahun 1974 melalui UU Nomor 5 Tahun 1974, desa diposisikan sebagai bagaian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah sebagai satu kesatuan dengan Pemerintah Pusat. Posisi desa yang merupakan bagaian melekat dengan Pemerintah Daerah dikuatkan lagi dengan keluarnya UU Nomor 5 Tahun 1979. Posisi desa seperti itu menjadikan tata pemerintahan desa hanya sebagai ”perangkat” pemerintah daerah bukan sebagai ”pengayom” dan ”pengemong” atau  bukan lagi sebagai fasilitator warga desa.
Posisi sosial, politik dan hukum desa berdasarkan  UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979 yang dilandasi oleh maklumat politik Orde Baru No 6 Tahun 1969 mempunyai implikasi terhadap perubahan tata kelola desa. Sebab undang undang tersebut memberi mandat bahwa pengelolaan pemerintahan desa dan pembanguan desa bukan lagi utuh menjadi hak dan kewenangan desa namun merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah dibawah arahan pemerintah pusat. Desa bukan lagi sebagai subyek namun sebagai objek berbagai project pembangunan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Institusi desa diposisikan sebagai wilayah administrasi pemerintah daerah yang ”taat” dan ”patuh” menerima ”kehendak baik” berupa berbagai bentuk bantuan dan subsidi dari pemerintah pusat melaui pemerintah daerah. Bahkan desa pernah menjadi ”alat’ untuk memperoleh  project project bantuan, hal ini terjadi pada kasus program IDT (Inpres Desa Tertinggal) dan JPS (Jaring Pengaman Sosial). Kemiskinan dan kesulitan warga bukan menjadi bagian yang harus diselesaikan oleh desa, namun merupakan modal sosial desa  untuk memperoleh project bantuan dan program pembangunan dari pemerintah. Akibatnya pamong desa berubah dari fungsi ”pengayom” dan fasilitator warga menjadi perangkat administrasi pemerintah untuk: (1) mendata kebutuhan, kekurangan dan kemiskinan warga untuk diusulkan mendapatkan project bantuan  (2) Menginfromasikan dan mendistribusikan bantuan dari pemerintah untuk warga. (3) membantu pemerintah menarik Pajak Bumi Bangunan dan ada juga yang membantu Kantor Pos untuk menyampaikan surat yang ditujukan untuk warganya.
Ketika era reformasi ”melengserkan” Rezim Orde Baru tahun 1988/1999, posisi sosial, politik dan hukum tentang desa mendapat ”angin segar”, yaitu keluarnya UU Nomor 22 Tahun 1999. Undang undang tersebut memberi posisi desa hampir mendekati dengan UU No 19 tahun 1965 dimana desa mempunyai legislatif (Badan perwakilan Desa) dan Eksekutif (Kepala Desa besarta pamong desa), sayangnya UU 22/1999 tidak memberi mandat desa untuk mempunyai badan Yudikatif desa seperti UU 19/1965. Walaupun tidak ada Badan Yudikatif desa pada mandat yang diberikan oleh UU 22/1999, namun sudah cukup memberi hak, kewenangan dan tanggung jawab desa untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan desa secara berdaulat. Pelaksanaan UU 22/99 terseok-seok bagaikan ”nafsu besar tenaga kurang”, semangat desa mempunyai hak dan kewenangan tidak diimbangi dengan karakter dan ketrampilan mengelola pembiayaan pemerintahan dan pembanguan desa secara mandiri. Hal itu terlihat dari komposisi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) sebagian desa masih menggantungkan pendapatan desa dari pasokan pemerintah melalui dana ADD (Alokasi Dana Desa). Konsekuensi logis dari pendapatan desa yang masih mendapat pasokan dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, akhirnya proses kemandirian desa terciderai dengan berbagai ”arahan” penggunaan dana ADD dari pemerintah daerah. Kondisi dan situasi tersebut menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk mengeluarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Dimana posisi politik dan hukum tentang desa merupakan bagian integral dari otonomi daerah. Hal ini diperkuat status sekertaris desa adalah PNS, sementara Kepala Desa besarta pamong desa mendapat insentif untuk menambah pendampatan dari pemerintah daerah, dan tanah desa di beberapa Kabupaten dikelola oleh pemerintah desa. Di pihak warga desa sendiri karakter sebagai penikmat ”bantuan” dan ”project” masih cukup besar walaupun harus mengorbankan kebesaran dirinya yang harus merelakan  dirinya menyandang label ”orang miskin”.  Konsepsi miskin bukan lagi aib yang harus dilepas dari dirinya namun sebagai ”identitas administrasi” untuk persyaratan mendapat bantuan dari pemerintah. Konon pada tahun 1970-an, ketika Rezim Orde Baru meminta para kepala desa untuk mendata orang miskin, banyak kepala desa yang tidak mendapatkannya. Karena tidak ada satupun warga yang mau didaftar sebagai orang miskin. Namun saat ini banyak kasus warga yang marah kepada Kepala Desa karena dirinya di hapus atau di coret dari daftar sebagai orang miskin.
Angka kemiskinan di desa tidak semakin berkurang, namun justru kemungkinan akan semakin bertambah, disamping  karena persoalan diatas, juga karena program pembangunan desa yang dilakukan pada era reformasi masih mengalami kegagalan seperti program pembangunan desa yang dilakukan oleh rezim orde baru. Kegagalan pembanguan pembangunan desa oleh dua rezim tersebut ada kesamaan kesalahan substansial walaupun dengan proses berbeda. Kesalahan substansial pembangunan desa yang dilakukan oleh rezim orde baru maupun rezim reformasi adalah sama sama tidak berorientasi kepada pembentukan karakter diri manusia yang nick-preneurship and social-entrepreneurship. Beda prosesnya adalah pembangunan desa yang dilakukan oleh rezim orde baru adalah dengan proses top-down dan yang dilakukan oleh rezim reformasi adalah bottom-up based on the needed. Dua bentuk proses tersebut sama sama keluar dari prinsip prinsip pemberdayaan masyarakat. Sebab dua proses tersebut masih pada tataran memberi ”padat asupan” terhadap desa. Prinsip dasar pemberdayaan adalah merupakan proses ”sunatullah atau natural law”  seperti analogi hubungan manusai dengan Tuhan Allah. ”Ketika manusia berdoa meminta kekuatan tuhan tidak memberi tulang besi dan kulit tembaga, namun justru manusia diberi beban agar dapat menumbuhkan kekuatan. Ketiak manusia bedoa meminta kecerdasan, tuhan tidak memberi teks dan buku kunci kuncinya namun manusia justru diberi berbagai persoalan dan kerumitan agar bisa menumbuhkan kecerdasan. Ktika manusia berdoa meminta kekayaan, tuhan tidak langsung memberi harta beda, namun diberi modal kesempatan hidup dan kesehatan agar dapat dijadikan peluang berusaha dan bekerja”.  Pembangunan yang dilakukan oleh rezim reformasi justru lebih parah keluar dari prinsip pemberdayaan tersebut, karena gaya politik kepemimpinannya tidak otoriter namun ”menebar peson”. Tebar pesona itu tercermin pada sikap nya terhadap rakyat, yaitu; ketika rakyat butuh uang langsung diberi BLT (bantuan Langsung Tunai), ketika rakyat butuh beras langsung diberi RASKIN, ketika rakyat butuh biaya kesehatan langsung diberi ASKES dan ketika rakyat butuh biaya pendidikan langsung diberi BOS. Sikap kepemimpinan otoriter dan penebar pesona sama sama membentuk dan melahirkan masarakat yang tidak mandiri dan bermental ”miskin”.
Nasib kemiskinan  warga desa yang sebagaian besar petani kenyataannya tidak Cuma akibat ambrul adulnya tata kelola desa dan hancurnya  karakter/ kapasitas individu petani, lingkungan alam lokal, dan kebijakan nasional saja tetapi ada hubungannya dengan perkembangan dunia yang telah mengglobal. Kita ingat bahwa nasib petani Indonesia mulai dicampurtangani globalisasi sejak tahun 1757 oleh VOC Vereenigde Oost indische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur)  di Jawa. Sejak itu sebetulnya petani sudah menjadi bagian dunia global yang 60% nasibnya tergantung di tangannya.
Globalisasi secara umum merupakan bentuk keterbukaan dunia yang tidak lagi tersekat oleh wilayah administrasi negara, ideologi, agama, kultur budaya masyarakat dan keterpisahan geografi fisik tempat tinggal. Dunia bisa terbuka karena dipercepat oleh perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Teknologi tersebut dapat menembus batas berbagai sekat-sekat dunia manusia. Di satu sisi globalisasi dapat mempercepat pencerahan dan menyebarnya nilai nilai universal yang dapat dinikmati masyarakat dunia. Namun di sisi lain globalisasi telah mengakibatkan korban jutaan manusia yang nasibnya semakin terpuruk.
Globalisasi sudah berlangsung dan tidak ada satu elemen kekuatan apapun dari manusia yang dapat membendungnya. Karena globalisasi telah menembus batas fisik, pikiran, sifat dan konsepsi hidup manusia dunia. Secara fisik manusia bisa menghindari, namun secara konsepsi hidup yang berupa pikiran, cita cita dan selera kehidupan sulit dihindari. Karena penyebaran dan penularannya menggunakan proses penyadaran diri manusia mulai lahir sampai di liang kubur.
Positipnya globalisasi bagi manusia dunia adalah berkembangnya nilai nilai universal seperti; keadilan sosial, demokratisasi, pluralisme, hak hak manusia, solidaritas antar warga dunia dll. Disamping itu manusia dunia dapat menikmati berbagai pilihan fasilitas kehidupan mulai dari yang manual sampai mesin. Namun globalisasi telah dipergunakan oleh paham perdagangan dan industri untuk menyerap dan menghisap warga miskin dunia untuk mengumpulkan keuntungan dan kekayaan bagi segelintir warga kaya dunia. Dalam tulisan ini saya akan mempertajam sisi gelap dari globalisasi bagi kehidupan pertanian di Indonesia umumnya dan Jawa khususnya.
Pertanian dianggap menjadi sektor yang paling strategis bagi perdagangan dan industri dunia. Sebab dengan menguasai sektor pertanian dunia berarti bisa menguasai pangan dunia, dengan demikian kalau pangan dunia bisa dikuasai maka seluruh elemen manusia dunia dapat direkayasa untuk suatu kepentingan. Kenyataannya, penguasa perdagangan dan industri global telah membuka TNC-TNC (Trans National Corporations) agribisnis raksasa di seluruh pelosok dunia.
Salah satu ciri agribinis raksasa adalah mengeluarkan habitat petani dari kultur dan lingkungan alam ke mekanisme produksi dan pasar.   Secara radikal ada perubahan cara bertani dunia yang disebut revolusi hijau, dimana seluruh budi daya dan alat produksi pertanian diganti sebagai berikut. Pertama, Orientasi pertanian tidak untuk kemakmuran petani dan pelestarian lingkungan tetapi untuk meningkatkan produksi pertanian sebesar-besarnya. Kedua, hasil pertanian bukan untuk mencukupi kebutuhan petani tetapi untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia, sehingga harga tidak ditentukan petani tetapi ditentukan oleh pasar dunia. Ketiga, bibit tidak alami namun merupakan hasil rekayasa genetika antar varitas dan antar makhluk hidup yang ada. Keempat, pupuk tidak dari alam tetapi dari bahan kimia. Kelima, pengendalian hama tidak di kontrol dari ekosistem dan predator alami tetapi di berantas dari racun kimia. Keenam, alat produksi tidak dari manusia tetapi dari mesin. Ketujuh, hasil produksi tidak diproduksi menjadi industri makanan rakyat, tetapi menjadi bahan baku industri makanan rekayasa, sehingga terjadi penguasaan pangan dunia oleh TNC yang merugikan petani khususnya dan warga dunia pada umumnya.
Penguasaan TNC terhadap pemasaran produksi pangan sudah terbukti dalam realitanya[3]. Contohnya Monsanto telah mendapat hak paten nomor 6.174.724 yang merupakan hak paten pertama untuk teknologi rekayasa genetika untuk tanaman pangan. Sehingga Monsanto dengan kedele jenis Round-up Ready mampu menghasilkan sekitar 143 juta ton pada tahun 2001 atau sekitar 80% produk dunia. Sementara perdagangan pisang dunia dikuasai dua TNC besar yaitu Chiquita dan Dole Food. Kemudian 80% gandum dunia hanya dikuasai oleh Cargil dan Archer Daniels Midland; tiga TNC menguasai 83% kakao dan 70% perdagangan teh. (sumber: RAFI 30 April 2001 – www.rafi.org)
Sementara untuk bibit / benih tanaman pangan dunia tidak lagi dikuasai oleh petani, tetapi oleh TNC sebagai berikut: DuPont (Pioneer) AS dengan total nilai penjualan U$ 1.938.000.000; Pharmacia (mosanto) AS dengan total nilai penjualan US$ 1.600.000.000; Syngenta (Novartis) Swiss pro forma dengan total nilai penjualan US$ 958.000.000; Grupo Pulsar (Seminis) Meksiko dengan total nilai penjualan US$ 622.000.000. Adapun TNC besar yang nilai penjualannya dibawah 500 juta US$ adalah; advanta (AstraZeneca and Cosun) Inggris dan Belanda, Dow + Cargill North Amerika, KWS AG Jerman, Delta and Pine Land AS, dan Aventis Perancis. (sumber: RAFI 30 April 2001 – www.rafi.org)
Sementara untuk obat pemberantasan hama dikuasai oleh Glaxo dengan marjin profit 30,9%; Smit Kline Beecham dengan marjin profit 25,1%; Merc and Co dengan marjin profit 26,4%; AstraZeneca dengan marjin profit 18,3%; Aventis dengan marjin profit 17,6%; Bristol-Myers Squibb dengan marjin profit 28,1%; Novartis dengan marjin profit 28,5%; Pharmacia dengan marjin profit 19,6%; Hoffman-La Roche dengan marjin profit 44,2%; Johnson and Johnson dengan marjin profit 33,6% . (sumber: RAFI 30 April 2001 – www.rafi.org)
Saat ini nasib petani sudah dikontrakan dalam organisasi perdagangan dunia –(WTO (World Trade Organization)- dalam sebuah kontrak yang dinamai AOA (Agreement on Agricultural) yang ditandatangani pada 1 Januari 1995[4]. Inti dari kontrak tersebut adalah memasukan sektor pertanian menjadi komonditi perdagangan bebas dunia. Dimana seluruh petani di dunia harus mengikuti cara dan mekanisme kerja perdagangan bebas. Persoalannya petani miskin selalu dirugikan dengan perusahaan pertanian baik di negara miskin maupun  di negara kaya. Sebab salah satu kebijakan utama dalam perjanjian tersebut adalah mengurangi subsidi petani namun meningkatkan subsidi perusahaan pertanian. Berhubung negara Indonesai lebih banyak petani miskinnya ketimbang perusahaaan pertanian, maka dampak AOA di Indonesia sungguh memprihatinkan.
Hal ini seperti yang diketemukan dalam studi dampak AOA yang dilakukan PAN-Indonesia bekerja sama dengan APRN dan INFID pada tahun 2001. Dampak AOA menurut studi tersebut adalah: Pertama; sebelum ada AOA Indonesia sebagai negara eksportir beras ke-9 di dunia, namun tiga tahun setelah kontrak tahun 1998 Indonesia justru sebagai negara pembeli beras nomor satu di dunia.Kedua; pemerintah yang diarahkan IMF atas anjuran WTO – AOA mengurangi subsidi atas input-input pertanian seperti pupuk, benih dan obat. Sementara harga dikontrol sehingga biaya produksi melambung tidak sebanding dengan hasil jual produksi. Ketiga; tidak adanya subsidi eksport, sehingga produksi pertanian Indonesia kalah bersaing di pasar internasional. Keempat; menurunnya ketahanan pangan Indonesia. Kebutuhan beras rata rata 30 juta ton pertahun, sementara beras yang ada di pasar dunia paling banyak hanya 20 juta ton. Dengan begitu akan sangat mencelakakan kalau kebutuhan beras Indonesia mengandalkan pada pasar luar. Kelima; berkurangnya peran State Trading Enterprise untuk menyelamatkan stok pangan nasional dan harga produksi dari petani, dimana IMF mendesak untuk mengurangi peran atau bahkan membubarkan BULOG. Keenam; seluruh fasilitas TNC yang ada di Indonesia menurut perjanjian BOP kalau terjadi kerusakan akibat protes dari masyarakat menjadi tanggungan negara Indonesia. Ketujuh; Perjanjian paten dan TRIPs memberikan pembenaran bagi perusahaan perusahaan asing di Indonesia untuk mempatenkan segala macam kekayaan hayati dan produk pangan lokal. Seperi Shiseido telah mematenkan kemukus, lempuyang, kayu legi, pelantas, pulowaras, cabe Jawa, brotowali. Demikian juga tempe telah dipantenkan milik perusahaan dari Merika dan Jepang.
Menurut Prof DR Moch. Maksum[5] nasib petani Indonesia di masa lima tahun mendatang sungguh kelabu. Karena dalam rangka membantu kehidupan industri  yang terkena krisis financial global, Pemerintah Indonesia memilih kebijakan untuk mempermudah impor. Ketika kebijakan mempermudah impor (pengurangan pajak, pengurangan harga dollar Amerika, pengurangan bea masuk dll) terjadi, maka seluruh produk pertanian juga ikut masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari pada harga dalam negeri. Akibatnya petani Indonesia mati suri untuk bersaing dengan produk produk pertanian impor.
Kebijakan Pemerintah yang mempermudah impor yang diikuti dengan “politik tebar pesona“ (seperti yang telah dijelaskan diata)  dimana subsidi pertanian dikurangi namun diganti dengan Bantuan Langsung Tunai, RASKIN dll,  membawa perubahan perubahan karakter dan pemahaman ”miskin” bagi warga masyarakat desa. Perubahan yang subtansial sedang terjadi adalah; Pertama; Ada pergeseran pemahaman stereotip tentang “miskin” bagi warga masyarakat. Label miskin yang dilekatkan kepada warga, bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap “aib” atau hal yang perlu disembunyikan.  Namun label miskin justru dianggap perlu dimiliki warga sebagai identitas yang dapat menjadi persyaratan sosial administrasi untuk mendapat hak menerima bantuan. Perubahan ini mempunyai pengaruh terhadap berbagai program pengentasan kemiskinan.[6]Kedua; fakta kemiskinan ada pergeseran dari kosentrasi kepada pemenuhan kebutuhan primer menjadi kosentrasi pada pemenuhan kebutuhan sekunder. Pengertian pemahaman kebutuhan primer pada paper ini adalah kebutuhan yang berhubungan untuk mempertahankan hidup secara fisik (makan, sandang, papan). Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang berhubungan untuk pemenuhan berbagai keinginan sesuai dengan wacana yang dimiliki.[7]Ketiga; ada perubahan sumber asupan kebutuhan dasar dari asupan alam ke asupan “rekayasa”. Warga desa sebagaian besar beralih dari perilaku ketergantungan terhadap asupan alam (kelangkaan beras diganti dengan ubi, jagung dll) menjadi ketergantungan terhadap asupan berbagai rekayasa (kelangkaan beras diganti dengan indomie). Implikasinya terhadap berbagai perubahan adalah pada persoalan kesehatan warga.[8]  Keempat, ada perubahan fakta dari  ketidak tercukupinya  kehidupan pada tingkat lokal menjadi fakta dari ketertinggalan terhadap berbagai perubahan gaya kehidupan global.Kelima, ada perubahan perilaku manajemen keluarga dari diversifikasi sumberdaya yang ada berubah menjadi ketergantungan terhadap industri imitasi. Artinya ada perubahan perilaku dari reproduksi di dalam rumah menjadi perilaku konsumtip terhadap berbagai barang industri produk instan dan imitasi yang kualitasnya jauh dari standard baku kesehatan manusia.
Kalau terjadi peminggiran terus menerus terhadap nasib petani, maka dampak yang tidak bisa dihindarkan adalah (1) mudahnya petani melepas lahan pertaniannya untuk digunakan untuk industri dan perumahan. Hampir semua daerah mengalami pengurangan lahan pertanian dari tahun ke tahun; (2) banyak anak warga tani yang didorong oleh keluarganya untuk keluar dari sektor pertanian masuk di sektor buruh industri dan jasa di perkotaan. (3) kebanggaan menjadi petani semakin menurun bahkan ada satu desa perkampungan “pengemis’, yang mempunyai persepsi bahwa hidup sebagai pengemis di jalanan, hidupnya lebih nikmat dari pada seorang petani. (4) petani pinggir hutan akan terstimulan untuk ikut mempercepat kerusakan hutan. Menurut Guiness World Record menyebutkan ada 1,871 juta hektar hutan di Indonesia rusak antara tahun 2000 – 2005 atau 51 kilometer persegi perhari hutan rusak di Indonesia. Menurut Perum Peruhutani pada tahun 2006 jumlah penduduk Indonesia yang ada di kawasan Hutan sebanyak 88.709.522 orang, dimana 32.803.274 orang berada di Pulau Jawa atau hampir 40% dari total penduduk Indonesia yang berada di kawasan hutan. Dengan demikian kalau  petani pinggiran hutan di Jawa belum berdaya, kalau terjadi krisis ekonomi yang melanda petani, maka potensi terjadinya perusakan hutan yang terbesar adalah di Pulau Jawa.
Salah satu ciri globalisasi ekonomi adalah adanya pengaruh resesi negara lain atau benua lain bisa berimbas terhadap munculnya kemiskinan di masyarakat tertentu. Lebih lebih Negara Indonesia saat ini semakin ramah terhadap investor asing dan masuknya TNC.  Niscaya pada masa yang akan datang perilaku ekonomi global akan masuk dan mempengaruhi perilaku ekonomi dan kehidupan lokal. Oleh karena itu untuk membantu petani dalam menghadapi hal tersebut diperlukan strategi yang berkesinambungan dan mampu menggerakkan keikut sertaan seluruh elemen yang mempunyai komitment terhadap perubahan nasib petani.
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa sebagai ”gudang”nya para peneliti dan para ahli pedesaan sangat layak untuk melakukan kegiatan sebagai berikut; Pertama, melakukan kajian praktis untuk menemukan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu membentuk karakter mandiri warganya, menjaga ekosistem alam lingkungannya dan melindungi pengaruh negatip globalisasi. Kedua, melakukan analisis positioning dalam konteks kewilayahan dan komonditas pertanian yang menjadi sumber perekonomian warga desa. Positioning ini penting untuk memahami, mengindentifikasi berbagai daya dukung dan ancaman atau persaingan, Ketiga, melakukan pengkajian dan proses penemuan potensi potensi unggulan yang dapat menjadi topangan ekonomi warga tani miskin. Hal ini penting untuk mengolah potensi unggulan tersebut menjadi daya dukung utama ekonomi keluarga warga miskin. Keempat, melakukan kajian kajian untuk membantu menemukan  trade mark atau brand image untuk identitas sosial ekonomi desa.Hal ini penting sebagai social marketing dan sekaligus sebagai acuan character building warga desa .******


[1] Makalah  disajikan pada acara Dies Natalis STPMD “APMD” ke 44
[2] Drs.Fajar Sudarwo, M.Si adalah  Staf Pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi STPMD "APMD Yogyakarta dan  fasilitator pemberdayaan masyarakat desa telah bergabung sebagai aktivis IRE Jogjakarta.