PEMBAHARUAN DESA

                          Kemandirian, Keberlangsungan Hidup dan Pembaharuan Desa

                                                                   Oleh :  
                                                   Drs.
Hastowiyono, M.Si
                                                           
                                                               Pengatar

        Kita tahu bahwa sebagian besar masyarakat pedesaan di Indonesia hidup dalam kerentanan sosial. Fenomena yang dapat ditampilkan pada kelemahan mereka untuk menangani risiko gagal panen, epidemi, bencana alam, kerugian dalam persaingan pasar terhadap kapitalis yang kuat, kebijakan pemerintah yang tidak memihak mereka, dll Beberapa masyarakat pedesaan kali tidak bisa menangani berbagai risiko kegagalan hidup mereka, terutama risiko kegagalan pada tingkat menengah dan makro. Jadi, mereka membutuhkan perlindungan sosial yang cukup untuk mencapai ketahanan sosial sebagai kondisi yang cukup untuk mempertahankan hidup mereka. Keberlanjutan kehidupan masyarakat pedesaan akan tercapai, jika mereka memiliki cukup atau daya tahan sangat sosial. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: "Apa jenis skema melindungi sosial harus dilakukan untuk mempromosikan ketahanan sosial mereka?".

Ada dua tingkat skema melindungi sosial. Tingkat pertama bisa dilakukan dengan memberdayakan masyarakat pedesaan untuk dipromosikan sosial melindungi melalui penguatan modal sosial mereka sendiri, dan tingkat kedua ini dapat dilakukan dengan mendorong peran pemerintah untuk serius membuat dan melaksanakan kebijakan tentang pelayanan sosial, asuransi sosial dan Lindungi sosial pedesaan masyarakat.

Memberdayakan masyarakat desa dimaksudkan untuk tumbuh kesadaran kritis mereka dalam posisi struktur sosial dan politik, dan percaya diri untuk memperbaiki kondisi hidup mereka. Dengan skema ini, menopang kehidupan masyarakat pedesaan akan dicapai berdasarkan potensi mereka sendiri. Di sisi lain, Indonesia sebagai negara kesejahteraan diwajibkan pemerintah untuk mempromosikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, jadi, kebijakan pemerintah harus berpihak kepentingan rakyat terbesar ini, yaitu mempromosikan kehidupan keberlanjutan masyarakat pedesaan dalam kondisi kesejahteraan.







Pendahuluan
Pembaharuan desa, sebagai suatu usaha perubahan, pada dasarnya adalah langkah gerakan social. Keberhasilan gerakan pembaharuan desa akan sangat ditentukan oleh sejauh mana usaha-usaha yang dilakukan mampu mentransformasikan kelemahan menjadi kekuatan, dan bagaimana mentransformasikan segala potensi menjadi kekuatan pendorong perubahan Juliantoro, 2003:3). Menurut Eko (2003::4), pembaharuan desa adalah sebuah upaya berkelanjutan untuk mengawal perubahan relasi ekonomi-politik desa secara internal maupun eksternal menuju tatanan kehidupan desa yang lebih demokratis, mandiri dan adil. Lebih luas dari itu, cakupan pembaharuan desa pada dasarnya ingin menciptakan kemakmuran rakyat dengan melakukan perubahan atas penataan beberapa aspek kehidupan, yakni sosiopolitik, sosioekologi, sosioekonomi, sosiobudaya dan aspek spasial (Poernomo, 2004:vii-viii).
Berdasarkan gagasan di atas, penulis menangkap sebuah makna bahwa pembaharuan desa itu bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup atau kemakmuran warga masyarakat desa. Dalam hal ini, yang dimaksud keberlangsungan hidup adalah kemampuan melakukan berbagai aktivitas oleh warga masyarakat desa, baik secara individu maupun kelompok, untuk memenuhi kebutuhan materiil maupun imateriil secara terus menerus. Untuk mencapai tujuan itu, pembaharuan desa dilakukan melalui upaya pembangunan atau transformasi kelemahan menjadi kekuatan dan segala potensi untuk mendorong perubahan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pembaharuan desa tidak hanya terbatas pada satu aspek kehidupan saja, melainkan meliputi berbagai aspek yang melingkupi kehidupan warga masyarakat desa.
Lain dari itu, segala upaya yang dilakukan dalam kerangka pembaharuan desa harus berazaskan demokratis, kemandirian dan berkeadilan. Dengan demikian, bagian penting dari pembaharuan desa terletak pada kemampuan memilih nilai-nilai sosial-budaya dan kelembagaan sosial yang mampu mendukung secara terus menerus proses pembangunan, sehingga kehidupan warga masyarakat desa dapat terselenggara semakin baik dan berkelanjutan. Hal ini dapat berarti memilih nilai sosial-budaya dan lembaga-lembaga lokal yang sudah ada kemudian diperbaharui, dipelihara dan dikembangkan secara terus menerus dan mandiri oleh warga masyarakat desa atas kekuatan yang dimiliki.
Jika demikian, ciri dalam proses penciptaan keberlanjutan hidup pada masyarakat desa adalah pertumbuhan kemandirian. Di dalam kemandirian seorang pribadi atau suatu satuan masyarakat mampu memilih dan memutuskan apa yang baik bagi dirinya maupun kepentingan pihak lain dan lingkungan lebih luas, mengingat ada keterkaitan kepentingan bersama (Sajogyo,1994: 43). Menumbuhkan potensi kemandirian masyarakat lokal berarti mendorong proses belajar bersama antara stakeholders yang terlibat di dalamnya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi, mengenali potensi atau sumber-sumber yang dimiliki dan bagaimana mencari peluang-peluang untuk mengatasi permasalahan.
Dalam kenyataan, kehidupan masyarakat desa ternyata seringkali rentan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar kehidupannya. Kerentanan sosial merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan, karena dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat diperlukan perlindungan sosial sebagai penopang ketahanan sosial. Berdasarkan persoalan tersebut, pertanyaan yang muncul adalah skema perlindungan sosial seperti apa yang dapat dikembangkan agar warga masyarakat desa (terutama kelompok miskin) tetap mampu menjaga keberlangsungan hidupnya? Bagaimana seharusnya peran negara dalam menyelenggarakan perlindungan sosial kepada warga masyarakat desa untuk mengatasi kerentanan sosial itu? Dalam konteks pembaharuan desa yang mencita-citakan terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, penulis akan mencoba menggali persoalan tersebut berdasarkan perspektif pembangunan kesejahteraan sosial.
Kerentanan Sosial
Kerentanan sosial selalu terkait dengan lemahnya kemampuan untuk menghadapi persoalan yang terjadi secara mendadak yang dialami individu atau masyarakat tertentu. Dalam kenyataan, ketahanan sosial masyarakat desa seringkali sangat rentan ketika menghadapi gempuran dari luar, mulai dari wabah penyakit menular, narkoba, bencana alam dan kekeringan sampai kebijakan pemerintah, proyek pembangunan, teknologi modern, kapitalisme global dan masih banyak lagi.
Risiko kerentanan dapat terjadi pada segala aras: mikro (skala individu atau rumahtangga), meso (skala kelompok atau masyarakat), bahkan makro (nasional atau internasional). Kegoncangan pada aras meso dan makro dapat lebih berbahaya daripada kegoncangan mikro, karena kedua risiko kerentanan tersebut seringkali melampaui kemampuan masyarakat untuk menanggulanginya. Seperti bencana gelombang Tsunami di Aceh, misalnya, penanganannya tidak mungkin diserahkan kepada warga Aceh sendiri, tetapi harus dipikul oleh pemerintah dan warga masyarakat pada skala regional, nasional dan internasional.
Data menunjukkan, 10% anak balita di NTB menderita busung lapar. Menurut data Dinkes NTB, para penderita gizi buruk itu ditemukan di Kabupaten Lombok Timur (175 kasus), Kabupaten Lombok Barat (133 kasus), Kota Mataram (23 kasus), dan Lombok Tengah (7 kasus). Di Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata angka gizi buruknya mencapai 3 persen atau 4.755 anak balita dari total 142.647 anak balita di daerah itu. Ini merupakan contoh konkrit kerentanan yang dialami warga masyarakat NTB dan DIY (Kompas, 28 Mei 2005). Semua itu merupakan contoh kerentanan sosial yang dialami oleh warga masyarakat di kedua daerah tersebut.
Bentuk kerentanan sosial yang lain tampak dari gejala degradasi hubungan antar individu dengan kelompok, hubungan antar kelompok, atau dalam bentuk lain, seperti menurunnya nilai-nilai kepemimpinan desa dan disfungsionalisasi kelembagaan lokal. Tindakan penyerangan atau kekerasan fisik antara warga desa satu dengan desa tetangga yang dilakukan secara masal, penganiayaan terhadap perangkat desa yang dilakukan oleh warga yang tidak memperoleh Subsidi Langsung Tunai sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, bunuh diri, pelecehan seksual, pemabukan, dan lain-lain merupakan penguat bukti kerentanan sosial di kalangan masyarakat desa.
Kerentanan sosial yang dialami masyarakat desa seperti telah disebutkan, dipengaruhi oleh banyak hal, baik faktor sosial-budaya, sosial-ekonomi maupun sosial-politik. Sekitar empat dasa warsa yang lalu masih banyak wujud solidaritas komunal di daerah pedesaan, seperti gotong-royong atau “sambatan”, tanggung-renteng, rembug desa, institusi lokal atau pranata-pranata, kearifan lokal (local wisdom), pengetahuan lokal dan lain-lain yang menjadi ciri khas masyarakat agraris. Bersamaan dengan penerapan kebijakan pembangunan pertanian (revolusi hijau), perempuan desa yang sebelumnya banyak melakukan pekerjaan buruh petik padi di sawah, sekarang mereka harus kehilangan pekerjaan. Cara panen dari ani-ani beralih ke sabit merupakan salah satu contoh penyebab hilangnya kesempatan kerja perempuan di sektor pertanian. Akibatnya, banyak perempuan yang menyerbu ke pusat-pusat industri di kota atau pergi keluar negeri menjadi TKW. Kekerabatan maupun ketetanggaan tidak hanya terwujud dalam acara-acara ritual-mitologis dan keagamaan, seperti slametan dan kenduri, tetapi juga pada tataran survivalnya, misalnya mendirikan institusi lumbung padi sebagai lembaga ketahanan pangan masyarakat setempat. Hukum adat yang berabad-abad lamanya dijalankan oleh masyarakat lokal, menjadi hancur dengan lahirnya Undang-Undang No: 5 Tahun 1979 yang sangat ambisius untuk menyeragamkan bentuk desa di seluruh pelosok tanah air Indonesia. Akibat dari itu semua, masyarakat desa menjadi masyarakat yang anomali, sehingga mengalami disorganisasi karena tidak lagi memiliki pegangan hidup yang jelas (Bdk.Mubyarto1993: 11-16; Rais, 1999; Dwipayana, 2003: 110-112; Kutanegara, 2002: 277-293).
Seiring berkembangnya peradaban dan pola pikir manusia yang didukung rekayasa teknologi modern dan sistem massifikasi komunikasi kian berdampak pada tatanan sosial di masyarakat pedesaan, termasuk di dalamnya, terjadinya erosi besar-besaran pada modal sosial (social capital). Pada hal, modal sosial dapat berfungsi sebagai penguat ketahanan sosial, terutama apabila terjadi risiko-risiko yang dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Sektor industri pedesaan juga mengalami kegoncangan yang maha hebat dan akhirnya banyak yang gulung tikar sebagai akibat penetrasi pasar dari barang-barang sejenis yang dihasilkan industri manufaktur. Kemajuan sarana transportasi otomotif yang semakin meluas di daerah pedesaan juga telah menggulung habis-habisan usaha transportasi tradisional (seperti: gerobak pedati, andong, dokar, dll). Akibatnya, pengangguran dan kemiskinan di desa bertambah.
Kedudukan lembaga keluarga juga mengalami perubahan, sebagai akibat pengenalan teknologi dan komersialisasi di bidang pertanian.Pengenalan tanaman komersial merubah hubungan kerja kontrak atau sistem upah, ketrampilan dan modal, serta pemisahan antara aktifitas produksi dan konsumsi. Akibat dari itu semua, fungsi keluarga yang semula sebagai satuan proses produksi mengalami kemerosotan, karena tidak lagi menangani proses produksi sendiri. Keluarga berubah menjadi unit konsumsi.
Arus globalisasi yang begitu cepat juga menjadi ancaman bagi kerentanan sosial masyarakat desa. Globalisasi merupakan sebuah fenomena universal yang ditandai dengan perluasan dan integrasi pasar, baik di kalangan negara-negara maju, negara-negara berkembang atau antar keduanya. Menurut Nugroho (2001: 29), dampak sosiologis dari ekspansi pasar adalah perilaku konsumtif masyarakat di berbagai kategori usia, lapisan, dan kelompok. Perilaku konsumtif yang berlebihan dapat memicu munculnya berbagai problem sosial seperti kriminalitas, korupsi, gaya hidup boros, deteriorasi ekologi, dan lain-lain.

Penguatan Modal Sosial sebagai Basis Perlindungan Sosial secara Mandiri
Menurut James Coleman, modal sosial merupakan kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama-sama demi mencapai tujuan-tujuan bersama di dalam berbagai kelompok dan organisasi. Kemampuan masyarakat untuk berasosiasi satu sama lain memiliki peranan sangat penting bukan saja dalam kehidupan ekonomi, tetapi juga bagi setiap aspek eksistensi sosial yang lain. Kemampuan berasosiasi ini sangat ditentukan oleh kondisi masyarakat untuk mau saling berbagi dalam rangka mencari titik temu diantara norma-norma dan nilai-nilai bersama. Nilai-nilai bersama ini akan membangkitkan kepercayaan. Modal manusia (human capital) berupa pengetahuan dan ketrampilan maupun modal yang berupa uang, tanah, pabrik, alat-alat dan mesin belum tentu dapat menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat secara meluas dan berkelanjutan jika tidak disertai kehadiran modal sosial (Bdk, Fukuyama, 2004:12-13)
Fukuyama (2004: 13-14) menggambarkan, betapa besar kerugian yang harus ditanggung oleh negara maupun masyarakat ketika kepercayaan itu tidak hadir dalam kehidupan masyarakat. Di Amerika Serikat misalnya, merosotnya kepercayaan dan melemahnya sosiabilitas (kemampuan melakukan sikap dan tindakan relasional) telah melahirkan meningkatnya kekerasan dan kriminalitas; meluapnya problem-problem sipil; hancurnya struktur keluarga; runtuhnya fungsi sejumlah besar struktur mediasi dan terutama merosotnya rasa kebersamaan diantara warga masyarakat. Akibat dari itu semua, Amerika menjadi negara paling boros jika dibandingkan dengan negara industri lainnya, karena terpaksa harus mengeluarkan anggaran biaya yang lebih banyak untuk menanggung biaya penahanan lebih dari 1 % penduduknya yang dipenjara dan untuk membayar seluruh proses hukum.
Dengan demikian, modal sosial menunjuk pada nilai dan norma yang dipercayai dan dijalankan oleh sebagian besar anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas hidup individu dan keberlangsungan masyarakat. Oleh karena itu, modal sosial dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Hal ini berlangsung dalam konteks interaksi sosial yang mewujud dalam bentuk jaringan atau asosiasi informal. Modal sosial juga dapat berfungsi sebagai perekat hubungan sosial antar warga masyarakat (penguat kohesivitas sosial) dan sarana mediasi antar struktur sosial.
Membangun modal sosial merupakan suatu unsur pokok pemberdayaan, dan pemberdayaan pada gilirannya merupakan agenda penting dalam pengurangan kemiskinan maupun sebagai arena untuk menjawab kerentanan sosial yang dihadapi masyarakat desa. Modal sosial ini terletak dalam hubungan sosial yang membuat organisasi masyarakat desa kuat, yang menghubungkan organisasi ini kepada pelaku lain, dan yang membantu perkembangan keterlibatan lebih penuh warga desa ke dalam proses sosial, ekonomi dan politik. Modal sosial yang dimaksud adalah lembaga-lembaga atau organisasi yang hidup dalam masyarakat desa yang berfungsi sebagai institusi mediasi. Menurut Nugroho (2001: 202), institusi mediasi merupakan lembaga-lembaga sosial yang memiliki posisi diantara wilayah kehidupan individu yang bersifat privat dengan lembaga-lembaga sosial makro yang berhubungan dengan kehidupan publik. Di satu sisi institusi-institusi mediasi memberikan makna privat, sedangkan pada sisi lain memiliki makna publik sehingga merupakan sarana untuk menyampaikan makna dari privat ke publik atau sebaliknya. Posisi strategis yang dimiliki oleh lembaga tersebut cenderung mengurangi alienasi bagi individu dan mengurangi ancaman keberadaan public orders. Apabila institusi-institusi ini dapat diberdayakan, maka kecenderungan pemegang kekuasaan bertindak koersif atau para individu melakukan tindakan anarkis dapat dihindarkan sehingga berbagai program pembangunan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Perlu ditegaskan bahwa, dalam kehidupan masyarakat desa di Indonesia sebenarnya terdapat banyak bentuk modal sosial yang dapat didayagunakan sebagai penguat ketahanan sosial. Penegasan ini dapat ditunjukkan dengan beberapa contoh modal sosial bermuatan nilai perlindungan sosial yang dilakukan masyarakat lokal, seperti uraian berikut ini.
1. Aktivitas sosial-ekonomi berbentuk pertukaran:
a. Resiprositas
Resiprositas adalah pertukaran barang atau jasa timbal-balik antar individu atau kelompok. Hampir semua masyarakat tradisional mengembangkan berbagai bentuk resiprositas sebagai manifestasi dari nilai budaya yang mengedepankan semangat egalitarian dan komunitarian. Dari segi sosial, pertukaran ini dapat memperkuat solidaritas sosial, dan dari segi ekonomi dapat menjamin individu mampu memenuhi kebutuhannya tanpa harus tunduk pada mekanisme pasar. Pertukaran ini terlembaga pula di kalangan kelompok masyarakat miskin sebagai suatu mekanisme jaring pengaman sosial. Prinsip dari resiprositas dalam konteks pertukaran timbal-balik itu adalah kewajiban moral untuk memberi dan mengembalikan dengan takaran yang nilainya kurang lebih sebanding. Istilah-istilah lokal yang termasuk kategori resiprositas ini adalah gotong-royong, sambatan, sumbang-menyumbang kepada orang yang mengadakan hajatan, dan lain-lain.
b. Redistribusi
Redistribusi adalah pertukaran barang atau jasa yang dilakukan oleh kelompok atau masyarakat dengan cara barang dan jasa itu dikumpulkan dari anggota-anggota dan kemudian didistribusikan kembali kepada mereka dalam bentuk yang sama atau berbeda. Pertukaran ini merupakan suatu bentuk mobilisasi sosial yang sering terlembaga dalam masyarakat dan berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, solidaritas sosial dan khususnya dapat dipakai untuk asuransi sosial. Pertukaran ini dilandasi oleh kewajiban moral untuk mewujudkan nilai kedermawanan, kesetiakawanan, dan kecintaan kepada masyarakat serta kebersamaan tanpa menuntut imbalan yang sebanding. Beberapa jenis dari redistribusi adalah: dompet dhuafa, jimpitan beras, dana kematian di kampung; dana setia kawan, kerja bakti, gugur gunung, lumbung paceklik, dan lain sebagainya.
c. Arisan
Pertukaran ini merupakan suatu aktivitas kelompok untuk mengembangkan kerjasama antar anggota dalam mengakumulasi harta benda dengan secara bergilir mendistribusikan akumulasi iuran yang dikumpulkan kepada masing-masing anggota. Arisan itu diselenggarakan untuk memenuhi fungsi sosial yakni mengadakan berbagai kegiatan kelompok sambil memenuhi tujuan khusus yang bersifat ekonomi. Pertukaran ini dilandasi oleh semangat kesetiakawanan dan komitmen untuk dapat bekerjasama dengan kelompoknya, sambil memanfaatkan kelompok untuk memungkinkan memperoleh kemudahan dalam menabung uang atau barang karena berhasil mewujudkan kepercayaan dari kelompok. Arisan merupakan perkembangan dari bentuk resiprositas. Arisan telah melembaga di berbagai kelompok sosial dari tingkat organisasi komunitas, profesi sampai dengan jaringan hubungan personal.
2. Musyawarah/ Forum Warga
Lembaga musyawarah ada di setiap masyarakat pedesaan yang basisnya biasanya masyarakat setingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dusun sampai desa. Forum ini biasanya dipakai untuk memecahkan masalah atau merumuskan berbagai program kegiatan di tingkat masyarakat yang pelaksanaannya dikerjakan oleh pemerintah atau suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh forum itu sendiri. Melalui forum ini proses pengambilan keputusan yang demokratis dapat diwujudkan, meskipun harus diadvokasi sehingga forum ini benar-benar mempunyai keberpihakan terhadap pemberdayaan masyarakat, dan memberikan akses yang kuat bagi lapisan warga paling bawah.
3. Kebiasan Berkumpul
Di setiap masyarakat, ada kebiasaan warga untuk berkumpul dengan melakukan berbagai aktivitas yang positif bagi kepentingan masyarakatnya dan bahkan kelompok masyarakat lapisan bawah. Kebiasaan berkumpul ini memungkinkan individu sebagai warga masyarakat agar tidak mudah mengalamai alienasi sosial-budaya dan sekaligus mudah menyerap informasi publik. Kebiasaan berkumpul dengan disertai ngobrol memungkinkan individu dapat terbiasa berbicara di forum-forum masyarakat. Ada berbagai jenis kebiasaan berkumpul di dalam masyarakat-masyarakat diIndonesia. Beberapa jenis dan nama itu misalnya: jagongan; lesehan, sarasehan (di Jawa), ngobrol di kedai kopi (Aceh, Sumatera Utara, Riau)
4. Kebiasaan Makan dan Pakaian adat
Dalam masyarakat tertentu, selalu ada kebiasaan makan dan minum yang dipelihara sehingga dapat menjadi suatu modal budaya yang memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk tidak konsumtif terhadap produk dari luar. Imbasnya masyarakat lokal, khususnya lapisan bawah, dapat memperoleh akses untuk menyediakan dan menikmati produk-produk lokal yang relatif murah. Kebiasaan ini berkaitan dengan nilai budaya yang memberikan penghargaan kepada jati diri yang menjunjung sesuatu yang bersifat local genius. Contoh kebiasaan makan adalah memilih makanan yang terbuat dari hasil bumi setempat, misalnya: sagu (bagi orang Maluku dan Irian), umbi-umbian (bagi orang Irian), dan tepung ubi kayu (bagi orang Gunungkidul dan Wonogiri). Contoh kebiasaan minum minuman produk lokal misalnya tuak (orang Timor dan Rote), minuman dengan gula aren atau gula kelapa, gula lontar, geplak (Bantul), dll.
Contoh kebiasaan memakai pakaian adat misalnya pakaian batik tulis dan tenun ATBM.
5. Organisasi / Perkumpulan
Di banyak desa terdapat perkumpulan atau organisasi masyarakat dengan berbagai karakter dan tujuan. Basis keanggotaannya juga beragam, ada yang berbasis kesamaan profesi, kesamaan hobi, kesamaan agama, kesamaan keturunan, dll. Organisasi atau perkumpulan seperti ini sangat bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat, karena mereka dapat menyalurkan aspirasi kepada struktur yang lebih tinggi (penguasa) dan dapat membangun posisi tawar yang lebih kuat. Contoh: Perkumpulan olah raga, paguyuban seni tari, perkumpulan trah, persatuan pemuda desa, kelompok tani, kelompok pengrajin, dan lain-lain.

Pemberdayaan Masyarakat: Upaya Membangun Ketahan Sosial
Proses perlindungan sosial yang nantinya diharapkan dapat diselenggarakan secara mandiri oleh warga masyarakat lokal dapat ditempuh melalui pendekatan pemberdayaan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk: melindungi masyarakat terutama kelompok-kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok kuat; menghindari terjadinya persaingan yang tidak seimbang antara yang kuat dan yang lemah; dan mencegah terjadinya eksploitasi kelompok kuat terhadap kelompok lemah. Pemberdayaan harus diarahkan pada penghapusan segala jenis diskriminasi dan dominasi yang tidak menguntungkan. Prinsip dasar pemberdayaan menurut perspektif pembangunan pekerjaan sosial, meliputi:
1. Proses kolaboratif, artinya pekerja sosial atau sosiatrisi harus bekerja sama dengan masyarakat sebagai partner.
2. Proses pemberdayaan menempatkan masyarakat sebagai aktor atau subyek yang kompeten dan mampu menjangkau sumber-sumber dan kesempatan-kesempatan.
3. Masyarakat harus melihat diri mereka sendiri sebagai agen penting yang dapat mempengaruhi perubahan.
4. Kompetensi diperoleh atau dipertajam melalui pengalaman hidup, khususnya pengalaman yang memberikan perasaan mampu pada masyarakat.
5. Solusi-solusi yang berasal dari situasi khusus harus beragam dan menghargai keberagaman yang berasal dari faktor-faktor yang berada pada situasi masalah tersebut.
6. Jaringan-jaringan sosial informal merupakan sumber dukungan yang penting bagi penurunan ketegangan dan meningkatkan kompetensi serta kemampuan mengendalikan seseorang.
7. Masyarakat harus berpartisipasi dalam pemberdayaan mereka sendiri: tujuan, cara dan hasil harus dirumuskan oleh mereka sendiri.
8. Tingkat kesadaran kritis merupakan kunci dalam pemberdayaan, karena pengetahuan dapat memobilisasi tindakan bagi perubahan.
9. Pemberdayaan melibatkan akses terhadap sumber-sumber dan kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber tersebut secara efektif.
10. Proses pemberdayaan bersifat dinamis, sinergis, berubah terus, evolutif, permasalahan selalu memiliki beragam solusi.
11. Pemberdayaan dicapai melalui struktur-struktur personal dan pembangunan ekonomi secara paralel (Suharto, 2005: 68-69)

Sejalan dengan prinsip dasar pemberdayaan masyarakat tersebut di atas, langkah-langkah konkrit yang dapat ditempuh, terutama pemberdayaan bagi kelompok miskin di desa, yaitu:
Pertama, membangun kesadaran kritis atas posisi dirinya dalam struktur sosial-politik dimana orang miskin tersebut tinggal. Tanpa kesadaran kritis orang miskin akan tetap bersifat tidak berdaya dan cenderung akan menyerah pada nasibnya.
Kedua, setelah kesadaran kritis muncul, upaya-upaya memutuskan hubungan-hubungan yang bersifat eksploitatif terhadap lapisan orang miskin perlu dilakukan. Biarkan kesadaran kritis orang miskin muncul dan bersamaan dengan itu biarkan pula mereka melakukan reorganisasi dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas hidupnya.
Ketiga, menanamkan rasa kesetaraan (egalitarian) dan berikan gambaran bahwa kemiskinan bukan merupakan takdir tetapi sebagai penjelmaan konstruksi sosial. Yakinkan bahwa nasib orang miskin dapat diubah dan yang mempunyai kekuatan untuk merubahnya adalah diri sendiri.
Keempat, melibatkan masyarakat miskin secara penuh dalam perumusan pembangunan. Dengan demikian, program-program pembangunan yang dilaksanakan di desa akan berkesesuaian dengan masalah, kebutuhan dan kemampuan masyarakat miskin.
Kelima, perlunya pembangunan sosial dan budaya bagi masyarakat miskin. Selain perubahan struktural yang diperlukan juga perubahan nilai-nilai budaya. Perubahan ini dapat dilakukan dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai positif kepada lapisan masyarakat miskin, seperti: perencanaan hidup, optimisme, perubahan kebiasaan hidup, peningkatan produktivitas dan kualitas kerja, dan lain lain.
Keenam, diperlukan redistribusi infrastruktur pembangunan yang lebih merata. Langkah ini sangat penting untuk dilakukan, karena tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, orang miskin tetap saja tidak akan memperoleh akses ekonomi dan bidang-bidang lainnya (Nugroho, 2001, 195-197).
Apabila langkah-langkah pemberdayaan masyarakat desa, khususnya bagi lapisan miskin, seperti tersebut di atas dijalankan dengan simultan dan terpadu ketahanan sosial masyarakat desa akan semakin kuat. Ketahanan sosial yang mandiri dan semakin kuat, pada gilirannya akan membawa masyarakat desa ke dalam situasi kehidupan yang sejahtera dan berkelanjutan.

Perlindungan Sosial
Pembangunan kesejahteraan sosial, yang paling dasar, adalah berupaya memberikan pelayanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, perumahan dan lain-lain). Pada level yang lebih tinggi pembangunan kesejahteraan sosial berupaya untuk menjawab kerentanan sosial masyarakat, mengubahnya menjadi ketahanan sosial dan integrasi sosial secara berkelanjutan (social sustainability). Tujuan akhir dari pembangunan sosial adalah tercapainya kesejahteraan sosial (social welfare).
Di dalam UUD 1945, kesejahteraan sosial menjadi judul khusus Bab XIV yang didalamnya memuat Pasal 33 tentang sistem perekonomian dan Pasal 34 tentang tanggung jawab negara terhadap kelompok lemah (fakir miskin dan anak terlantar) serta sistem jaminan sosial. Ini berarti, kesejahteraan sosial sebenarnya merupakan platform sistem ekonomi dan sistem sosial di Indonesia, sehingga Indonesia sebetulnya merupakan negara yang menganut paham “negara kesejahteraan” (welfare state) dengan model “negara kesejahteraan partisipatif” (participatory welfare state)yang dalam literatur pekerjaan sosial dikenal dengan istilah pluralisme kesejahteraan (welfare pluralism). Dalam model ini negara harus tetap ambil bagian dalam penanganan masalah sosial dan penyelengaraan jaminan sosial (sosial security), meskipun dalam operasionalnya tetap melibatkan masyarakat (Suharto, 2005: 2).
Warga masyarakat desa sebagai bagian dari manusia yang mendiami bumi memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya untuk hidup dan mengembangkan kehidupannya. Ini sesuai dengan makna Deklarasi PBB tentang Hak-hak Azasi Manusia, khususnya pasal 3 yang berbunyi: Everyone has the right to life, liberty and security of person (Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan/perlindungan diri). Hal tersebut juga berlaku di Indonesia. Di dalam UUD 1945 Bab XA pasal 28A Amandemen II berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya dalam UUD 1945 pasal 28 I Ayat 4 Amandemen II dinyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.”. Berdasarkan makna dari pasal-pasal tersebut dapat dimaknai bahwa keberlangsungan hidup warga masyarakat desa merupakan hak azasi manusia. Ini berarti, upaya-upaya atau tindakan-tindakan yang bertujuan untuk menghormati, menjaga dan mengembangkan hak azasi manusia tidak lain merupakan implementasi perlindungan sosial. Selain itu, sangat jelas bahwa penyelenggaraan perlindungan sosial kepada warga masyarakat merupakan kewajiban negara. Dengan demikian, pemerintah sebagai penyelenggara negara merupakan penanggungjawab utama dalam penyelenggaraan perlindungan sosial.
Perlindungan sosial adalah skema yang dirancang secara terencana oleh pemerintah maupun masyarakat untuk melindungi warga dari berbagai risiko, baik risiko yang timbul dari dirinya (kecelakaan, sakit, meninggal dunia), maupun yang timbul dari lingkungannya (menganggur, bencana alam/sosial, dll). Perlindungan sosial dapat bersifat formal dan informal. Perlindungan sosial yang bersifat formal adalah berbagai skema jaminan sosial (social security) yang diselenggarakan oleh negara yang umumnya berbentuk bantuan sosial (social assistance) dan asuransi sosial (social insurance), misalnya tunjangan bagi orang cacat atau miskin, tunjangan pengangguran, tunjangan keluarga. Beberapa skema yang dapat dikategorikan sebagai perlindungan sosial informal antara lain usaha ekonomi produktif, kredit mikro, arisan, dan berbagai skema jaring-jaring pengaman sosial (social safety nets) yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat, organisasi sosial lokal, atau lembaga swadaya masyarakat (Suharto, 2005: 3).
Sistem jaminan sosial di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1974, khususnya dalam pasal 2 ayat 4 ditegaskan: “Jaminan Sosial” sebagai perwujudan daripada sekuritas sosial, adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan Kesejahteraan Sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf Kesejahteraan Sosial. Lebih lanjut dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan: Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh. Bunyi pasal-pasal tersebut dengan jelas menegaskan bahwa, selain masyarakat secara mandiri dapat menyelenggarakan jaminan sosial secara mandiri, pemerintah harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan seluruh sistem pelindungan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki alasan apapun untuk mengingkari kewajibannya untuk menyelenggarakan perlindungan sosial secara menyeluruh, terutama dalam hal resiko-resiko kegagalan yang tidak mungkin diatasi sendiri oleh warga masyarakat desa..
Kebijakan perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah hendaknya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya secara mandiri. Bentuk-bentuk jaminan sosial yang bersifat karitatif hendaknya diletakkan sebagai tindakan darurat, sehingga tidak menimbulkan ketergantungan dan mendorong sifat malas bagi masyarakat. Misalnya pemberian SLT (Subsidi Langsung Tunai) hanya karena hasrat pemerintah menaikkan harga BBM, tidak perlu dijadikan modus kebijakan pemerintah. Akan lebih baik jika dana SLT kenaikan BBM tersebut disalurkan kepada warga miskin melalui suatu program kegiatan produktif, sehingga mereka dapat menerima uang karena ada sesuatu yang dikerjakan, bukan gratisan. Dengan cara ini, berarti warga miskin akan tetap terjaga kehormatannya, harkat dan martabatnya sebagai manusia, dan lebih bermakna pemberdayaan terhadap dirinya.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan hidup masyarakat desa, pemerintah harus berlaku adil dalam menyelenggarakan perlindungan sosial. Dalam hal ini, institusi hukum harus berlaku adil dan konsisten. Dalam UU Dasar 1945 pasal 28 I Ayat 3 Amandemen II dinyatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Bunyi pasal ini dapat dimaknai bahwa kehadiran hukum positip tidak ditujukan untuk memarginalisasi keberadaan hukum adat. Dengan kata lain, pemberlakuan hukum positip harus menghormati dan mengakui hak-hak adat (nilai-nilai lokalitas). Oleh karena itu, kebijakan pembangunan yang hendak dirancang dan dilaksanakan harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat lokal. Kebijakan-kebijakan yang bertentangan atau yang merusak nilai sosial budaya setempat harus dihindari sejauh mungkin, agar tidak menimbulkan disorganisasi sosial bagi masyarakat setempat.
Akhirnya, untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat desa, pemerintah berkewajiban menyusun anggaran biaya pembangunan yang lebih mengedepankan kepentingan hidup rakyat desa. Dalam hal ini, bukan saja anggaran biaya yang berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial saja yang harus diperbesar, melainkan peningkatan anggaran biaya secara signifikan untuk penyediaan infrastruktur pembangunan di wilayah pedesaan menjadi suatu keharusan.

PENUTUP
Kerentanan sosial yang terjadi di berbagai desa di Indonesia berkecenderungan disebabkan karena ketimpangan struktur sosial yang dipengaruhi oleh perubahan-perubahan internal maupun eksternal masyarakat yang bersangkutan. Untuk mengubah kerentanan sosial menuju keberlangsungan hidup, masyarakat desa harus diberdayakan agar memiliki kesadaran kritis dan percaya diri untuk memperbaiki keadaan hidupnya. Selanjutnya, pemberdayaan perlu ditempuh dengan melibatkan individu maupun kelompok untuk mengakses sumber-sumber pembangunan dan kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber tersebut secara efektif.
Dalam konteks pembaharuan desa, penguatan modal sosial merupakan wahana efektif untuk menyelenggarakan perlindungan sosial oleh warga masyarakat secara mandiri sehingga akan terwujud ketahanan sosial yang semakin kuat. Semakin kuatnya ketahanan sosial yang diupayakan atas spirit kemandirian masyarakat desa, maka keberlangsungan hidupnya menjadi keniscayaan.
Sebagai konsekuensi logis Indonesia sebagai negara kesejahteraan, maka tanggung jawab terhadap kelompok lemah, dan sistem jaminan sosial harus menjadi platform sistem ekonomi dan sistem sosial di Indonesia. Untuk mewujudkannya, negara harus meneguhkan kembali sebagai “negara kesejahteraan” (welfare state) dengan model “negara kesejahteraan partisipatif” (participatory welfare state). Model ini menekankan bahwa negara harus bertanggungjawab dalam penanganan masalah sosial dan penyelengaraan jaminan sosial (sosial security) dalam arti luas dengan melibatkan masyarakat. Artinya negara berkewajiban melakukan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak azasi manusia” secara demokratis, beradab dan berkeadilan.
Daftar Bacaan

Dwipayana, AAGN Ari dan Sutoro Eko. 2003. Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: IRE Press.
Eko, Sutoro, 2003. Mengubah Cara Pandang terhadap Desa.Makalah Seminar Sehari “Pembaharuan Desa di Era Otonomi Daerah” dalam rangka Dies Natalis ke 38 STPMD “APMD”, tanggal12 November 2003 di Yogyakarta.
Fukuyama, Francis. 2002. Trust: Kebajikan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran. Yogyakarta: CV. Qalam.
Juliantoro, Dadang. 2003. Jalan Realisasi Pembaharuan Desa. Makalah Seminar Sehari “Pembaharuan Desa di Era Otonomi Daerah” dalam rangka Dies Natalis ke 38 STPMD “APMD”, tanggal12 November 2003 di Yogyakarta.
Kutanegara, Pande Made. 2002. Akses Terhadap Tanah dan Mobilitas Penduduk Pedesaan Jawa. Dalam Tukiran, dkk. Mobilitas Penduduk Indonesia: Tinjauan Lintas Disiplin. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.
Mubyarto, dkk. 1993. Dua Puluh Tahun Penelitian Pedesaan.Yogyakarta: Aditya Media.
Nugroho, Heru. 2001. Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Poernomo, Mangku. 2004. Pembaruan Desa: Mencari Bentuk Penataan Produksi Desa. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Rais, M. Amien, dkk. 1999. Kemiskinan dan Kesenjangan di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media.
Sajogyo, 1994.”Pengembangan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan Masyarakat Desa“, dalam Sumarjono,dkk (eds): Pembangunan Masyarakat Desa dalam Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahap Kedua. Yogyakarta: STPMD “APMD” .
Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan RakyatKajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.



1) Makalah ini telah dipresentasikan pada acara Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis ke 40 STPMD “APMD” Yogyakarta, tanggal 16 Nopember 2005 di Yogyakarta.
2) Dosen tetap & Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STPMD  “APMD”   Yogyakarta