PROPOSAL PENELITIAN TENTANG DINAMIKA HUBUNGAN BPD DAN KEPALA DESA

                                              DINAMIKA HUBUNGAN BPD DAN KEPALA DESA DALAM
                                                                  PERUMUSAN PERATURAN DESA

                                                                  PENDAHULUAN

     A.  Latar Belakang Masalah
   Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terbawah adalahdesa/kelurahan.Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus  diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa, misalnya semua hal yang akan dilakukan oleh pemerintah desa harus melalui rute persetujuan kecamatan, untuk sekarang hal itu tidak berlaku lagi. Hal itu jelas membuat pemerintah desa semakin leluasan dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan PPNo. 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa disebutkan bahwa :
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia
                   Menurut aturan diatas, dalam pengaturan mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman,partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat (Widjaja, 2001 : 6). Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat pemerintahan desa menyusun peraturan desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Pemerintahan Desa yang dimaksud dalam kutipan undang-undang diatas terdiri Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenangan antara lain :
  •   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan     bersama BPD; 
  •    Mengajukan rancangan peraturan desa; 
  •    Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; 
  •   Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; 
  •    Membina kehidupan masyarakat desa; 
  •    Membina perekonomian desa; 
  •    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 
  •    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  •    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
            Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dimana masa jabatannya adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.  Dengan adanya BPD diharapkan terjalin hubungan yang sinergis antara BPD sebagai representasi dari masyarakat desa dengan Kepala Daerah sebagai kepala pemerintahan desa. Hal ini dapat meminimalisir adanya kesalahpahaman antara masyarakat dan aparatur desa, karena masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi. Sehingga kepentingan rakyat dapat terakomodir dalam perumusan peraturan desa.
Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, di jelaskan BPD mempunyai wewenang:
1)   Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2)   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PeraturanDesa danPeraturan Kepala Desa.
3)   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Des
4)   Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5)   Menggali,menampung,menghimpun, merumuskan,danmenyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
Sedangkan, dalam pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, Anggota BPDmempunyai hak:
1)   Mengajukan rancangan Peraturan Desa
2)   Mengajukan pertanyaan
3)   Menyampaikan usul dan pendapat
4)   Memilih dan dipilih
5)   Memperoleh tunjangan
Fungsi BPD seperti yang tercantum dalam aturan diatas yaitu menetapkan peraturan desa itulah sebagai perwujudan peran regulasi dari BPD sebagai sektor publik. Dalam perumusan dan penetapan peraturan desa, BPD berkedudukan sebagai mitra (partner) dari pemerintah desa, yaitu bertugas untuk memberikan kontribusi yang berupa saran atau masukan  atas peraturan desa yang akan ditetapkan, dimana saran tersebut berasal dari aspirasi masyarakat. Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini,  BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). BPD dituntutmampu menjadi aspirator dan artikulator antara masyarakat desa dengan pejabatatau instansi yang berwenang.Tugas dan peran tersebut diwujudkan dalam prosesperumusan peraturan desa dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat.Hubungan antara BPD dengan Kepala Desa adalah mitra kerja.Masing-masingelemen memiliki fungsi yang lebih spesifik dan dari sanalah kekuatan (dinamika) itu berasal.Artinya antara BPD dan kepala Desa harus bisa bekerja sama dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan peraturan desa. Untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa.Mengingat bahwa BPD dan Kepala desa itu kedudukannya setara maka antara BPD dan kepala desa tidak boleh saling menjatuhkan tetapi harus dapat meningkatkan pelaksanaan koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang mantap dalam proses perumusan kebijakan desa yang merupakan perwujudan dari peraturan desa.
Pokok permasalahan dalam  hubungan BPD dan Kepala Desa dalam perumusan peraturan desa yang sering terjadi adalah Kepala Desa dan BPD kurangnya koordinasi dan solidaritas pada tahap formulasi kebijakan  sehingga mengakibatkan hasil dari kebijakan yang berupa peraturan desa itu tidak dapat mencapai hasil yang optimal sesuai yang diharapkan masyarakat yaitu perumusan kebijakan yang partisipatif, transparansi dan responsif. Kurangnya koordinasi dan solidaritas kedua lembaga inipun membuat perumusan kebijakan tidak berjalan secara efektif dan efesien.Praktek-praktek hubungan kerja yang kurang harmonis dan menunjukkan kecenderungan terjadinya dominasi BPD dan juga Kepala Desa tanpa harus melibatkan berbagai “stakeholder”.  Disisi lain, ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai fungsi dan kewenangan BPD juga telah memberikan peluang terjadinya over capacity dari anggota BPD. Artinya kedua instrument, BPD dan Kepala Desa kurang memahami Tupoksinya masing-masing.Misalnya dalam proses-proses perencanaan dan penyusunanserta penetapan / pengesahan Peraturan Desa tentang RPJMDes,Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, Pelaksanaan Peraturan, Peraturan Desa tentang Keuangan Desa, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan fungsi pemerintah desa yang efektif mutlak diperlukan karenapemerintah desa merupakan lembaga yang memiliki peran dan potensi yang cukup besar dalam proses perumusan desa. Selain itu.Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seyogianya merupakan unsur pemerintah Desa yang harus bersama-sama dalam menetapkan,menyetujui dan merumuskan peraturan desa.
Bertolak dari latar belakang diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Dinamika Hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan Kepala Desa dalam PembuatanPeraturan Desa”  di Desa Sumberagung Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman.

B.   Rumusan Masalah
 Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat  dirumuskan dengan judul “Bagaimana Dinamika Hubungan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) Dan Kepala Desa Dalam Pembuatan Peraturan Desa” di Desa....Kec..... Kabupaten....?

C.  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dinamika Hubungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan Kepala Desa Dalam Pembuatan Peraturan Desa  di Desa.....Kec....Kab....

D. Manfaat Penelitian
  • .  Manfaat Teoritis > Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah dan memperluas wawasan  keilmuan,khususnya dalam kajian ilmu pemerintahan. 
  •      Manfaat Praktis > Hasil peneliitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan rujukan bagi Anggota BPD dan Kepala Desa, khususnya Pemerintah Desa... Kecamatan ...Kabupaten ....

E.  Kerangka Teori
1. Dinamika
     Kata Dinamikaberasal dari kata Dynamics (Yunani) yang      bermakna “Kekuatan”(force). Artinya Dinamika mengandung arti tenaga kekuatan, yang selalu bergerak, berkembang dan dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan.
            Dinamika juga berarti adanya interaksi dan interdependensi antara anggota kelompok dengan kelompok secara keseluruhan,keadaan ini dapat terjadi karena selama ada kelompok, semangat kelompok (group spirit) terus-menerus ada dalam kelompok itu, oleh karena itu kelompok tersebut bersifat dinamis, artinya setiap saat kelompok yang bersangkutan dapat berubah(http://yulia-putri.blogspot.com/2010/10/).
            Dinamika juga berarti perkembangan atau gerak majunya suatu kehidupan sosial kemasyarakatan yang ditentukan sendiri oleh perubahan – perubahan yang terjadi dalam masyarakat bersangkutan ( Kamus Internasional Populer, 2002: 99 ).Dinamika berarti perkembangan gerak majunya kehidupan sosial masyarakat yang akan ditentukan  oleh perubahan-perubahan yang ada didalam masyarakat itu sendiri.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa dinamika adalahsesuatu yang mengandung arti tenaga kekuatan, selalu bergerak atau, dinamis serta dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan.
Dinamika yang dimaksud dalam penelitian ini adalah suatu yang berhubungan dengan dinamika hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa dalam pembuatan peraturan desa. Artinya, Perkembangan atau gerak dalam pembuatan peraturan  desa ditentukan sendiri oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam pola desa yang bersangkutan atau dengan kata lain perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian kata dinamika tidak bisa dimaknai secara sempit, namun secara luas tergantung dari permasalahan yang terjadi atau yang dihadapi. Dimana dinama tersebut terjadi karena adanya gerak atau kegiatan yang dilakukan, yang mengandung kekuatan serta penyesuaian diri terhadap keadaan yang ada. 2. Pemerintahan Desa
                        Secara teoritis pemerintahan berasal dari kata ”pemerintah”, paling sedikit kata pemerintah tersebut memiliki empat unsur yaitu ada dua pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut memiliki saling berhubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang, dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan.
                        Menurut pengertian umum dapat diartikan sebagai wewenang badan-badan atau lembaga pemerintahan atau para penguasa pemerintahan sebagai pejabat resmi untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan. Kegiatan berarti pelaksanaan serta ditaatinya semua kegiatan pranata hukum dalam batas seluruh atas sebagaian wilayah negara oleh masing-masig oknum/warga negara secara perseorangan maupun secara kolektif oleh komponen pemerintahan maupun kemasyarakatan (Saparin, 1985 : 21).
                        Pemerintahan desa sebagai sub sistem pemerintah nasional memiliki peranan yang signifikan dalam pengelolaan proses sosial didalam masyarakat. Tugas utama yang harus diemban pemerintahan desa adalah bagaimana cara menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yag baik sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan dan sejahtera, rasa tentram dan berkeadilan (AAGN Dwipayana,..dkk, 2003 : 33)
Dengan demikian pemerintahan desa memiliki tugas dalam penyelenggaran pemerintahan  dalam mengurus rumah tangganya sendiri sesuai adat istiadat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

a. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
Lahirnya UU No. 22/1999 kemudian direvisi menjadi UU No. 32/2004, salah satu gagasan yang coba dimunculkan adalah membangun tata pemerintah desa yang lebih demokratis. Salah satu dari gagasan tersebut diwujudkan dalam pasal tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rasionalisasi Atas eksistensinya banyak didasarkan pada faktor historis atas dominasi pemerintah desa dan pemerintah supra desa, dalam mengitervensi dinamika sosial politik yang berkembang di desa (AAGN Ari Dwipayana,..dkk, 2003 : 79 ). Kehadiran BPD sebagai tuntutan regulatif untuk menjadi aktor baru di desa sebagai kekuatan pengimbang aktor pemerintah desa, menjadikan BPD secara luas dalam proses politik desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat (UU No. 32 Tahun 2004) tentang Pemerintah Daerah. Oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa, disamping mejalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara Kepala Desa dengan masyarakat desa, juga dapat menjadi lembaga yang berperan sebagai lembagarepresentasi dari masyarakat. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan caramusyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggota BPD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mengayomi, menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; memproses pemilihan kepala desa; mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. Badan Permusyaratan Desa (BPD)tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagaikepala desa dan perangkat desa.BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanakan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah Desa. (UU No. 72 Tahun 2005).
 Dalam Pasal 35 PP No. 72 Tahun 2005, di jelaskan BPD mempunyai wewenang:
1)   Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PeraturanDesa dan Peraturan Kepala Desa.
3)  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Des
4)  Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5)  Menggali,menampung,menghimpun, merumuskan,danmenyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD. 
  
Sedangkan, dalam pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
1)      Mengajukan rancangan Peraturan Desa
2)      Mengajukan pertanyaan
3)      Menyampaikan usul dan pendapat
4)      Memilih dan dipilih
5)      Memperoleh tunjangan
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normative sebagai alat control pemerintah desa. Akan tetapi, dalam konteks good governance, pendekatan kemitraan (partnership) lebih relevan ketimbang pendekatan konfrontatif, yang memungkinkan terjadi sejajaran antara pemerintah desa dan BPD, tanpa harus mengurangi makna control BPD.Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi yang strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat desa setempat.Perannya sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa terlebih dalam melaksanakan otonomi desa..Oleh sebab itu, setiap anggota BPD juga harus mampu membaca kepentingan-kepentingan masyarakatnya. Menyalurkan aspirasi serta menjembatani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat desa.

b.Kepala Desa
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada peraturan pemerintah.Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapakan sumpah/janji.Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,pembangunan,dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang :
1)      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2)      Mengajukan rancangan peraturan desa;
3)      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4)      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5)      Membina kehidupan masyarakat desa;
6)      Membina perekonomian desa;
7)      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8)      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9)      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
1)      Urusan pemerintahn yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2)      Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada kepala desa.
3)      Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
4)      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan peraturan pemerintah.DalampenyelenggaraanPemerintahan Desa, kepala desa dan BPD mempunyai tugas bersama yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang telah diakomodasi atau ditampung oleh kepala desa dan BPD akan ditetapkan dalam bentuk peraturan desa dan APBdes. Fungsi Kepala Desa dan BPD dalam pembangunan yakni membuat perencanaan perumusan kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.secara partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholders,tokoh masyarakat dan unsur masyarakat desa.

  3.  Peraturan Desa
Peraturan desa merupakan produk hukum yang bersifat mengatur dan mengikat  serta harus di taati demi menciptakan rasa aman/ tertib, teratur dan merupakan ukuran, kaidah dan kontrol sosial masyarakat. Kaitannya dengan peraturan desa yang bersifat mengikat maka perumusan peraturan desa dilakukan secara partisipatif melibatkan seluruh stakeholders maupun unsur dari masyarakat supaya substansi dari peraturan desa tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat sehingga tidak ada yang saling dirugikan. Selain itu peraturan desa juga merupakan landasan dan pedoman penyelenggaran pemerintahan desa. Peraturan desa merupakan hasil dari kebijakan desa yang dilakukan secara partisipatif, transparansi dan responsif sedangkan, kebijakan desa diawali dari proses politik atau proses pembuatan kebijakan mencangkup perumusan peraturan-peraturan dan rencana program kerja yang telah dirangkai dengan baik sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan yang telah ditetapkan misalkan seperti peraturan tentang pengelolaan keuangan desa, struktur dan tata kerja organisasi desa dan peraturan tentang rencana program kerja desa (RPJMDes,APBDes) serta pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan.  Kebijakan tersebut yang mencangkup peraturan-peraturan dan rencana program kerja dirumuskan dengan maksud untuk memecahkan berbagai persoalan yang ada di masyarakat dan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

a. Pengertian kebijakan
               Secara epistimologi, istilah kebijakan berasal dari bahasa inggris “policy”. Akan tetapi, istilah kebijakan sering disamakan dengan istilah kebijaksanaan. Padahal, apabila dicermati berdasarkan tata bahasa, istilah kebijaksanaan berasal dari kata “wisdom”.Dalam konteks tersebut, menunjukkan bahwa istilah kebijakan berbeda dengan istilah kebijaksanaan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan-pertimbangan yang lebih lanjut, sedangkan kebijakan mencangkup peraturan-peraturan yang ada di dalamnya termasuk konteks politik. Politik berpengaruh dalam kebijakan karena pada hakikatnya proses pembuatan kebijakan itu sesungguhnya merupakan sebuah proses politik. Kebijakan menurut beberapa para ahli antara lain :
·      Menurut Anderson yang dikutip oleh Wahab (2008:3), perumuskan kebijakan yakni;
“sebagai langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang sedang dihadapi”
·       Menurut Laswell dan Kaplan yang dikutip oleh M.Irfan Islamy (2004:17) kebijakan yaitu ;
“suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan tindakan-tindakan yang terarah”
Dari beberapa uraian di atas, dapat isimpulakn bahwa kebijakan adalah perumusan peraturan-peraturan dan rencana program kerja yang telah dirangkai dengan baik sesuai dengan tujuan, nilai-nilai dan tindakan-tindakan terarah yang telah ditetapkan bersama.
Model-model perumusan kebijakan terdiri dari :
1)   Formulasi Kebijakan
Proses pembuatan kebijakan merupakan proses yang kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji (Winarno, 2005:28). Lebih lanjut dijelaskan bahwa suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan oleh seorang pejabat atau lembaga resmi untuk menyetujui, mengubah, atau menolak suatu alternatif kebijakan yang dipilih.
Adapun tahapan-tahapan dalam perumusan kebijakan terdiri dari : Perumusan masalah (defining problem), Agenda kebijakan, Pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah dan penetapan kebijakan (Winarno, 2002:82-84).
2. Aktor-aktor dalam Formulasi Kebijakan
   Perumusan kebijakan dalam prakteknya akan melibatkan berbagai aktor, baik yang berasal dari aktor negara maupun aktor non negara atau yang disebut oleh Anderson (2006: 46-67) sebagai pembuat kebijakan resmi (official policy-makers) dan peserta non pemerintahan (nongovernmental participants). Pembuat kebijakan resmi atau disebut pula aktor resmi adalah mereka yang memiliki kewenangan legal untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik. Yang termasuk dalam aktor resmi adalah agen-agen pemerintah (birokrasi), presiden (eksekutif), legislatif dan yudikatif.
c.    Nilai-nilai Yang Berpengaruh
Sejalan dengan yang dikemukakan oleh Samodra Wibawa,.dkk (1994:21) dan James Anderson dalam Winarno (2002:93-94), Wahab (2002) menekankan perlunya memperhatikan kriteria-kriteria pokok dalam merumuskan kebijakan yang merupakan bagian penting dalam analisis kebijakan yaitu (1) nilai-nilai politik; (2) nilai-nilai organisasi; (3) nilai-nilai pribadi; (4) nilai-nilai kebijakan dan (5) nilai-nilai ideologis.
Dalam upaya pembuatan peraturan desa tentangRPJMDes, maka penyusunannya perlu dilakukan secara komprehensif dan partisipatif serta lintas pemangku kepentingan (stakeholder). Kondisi demikian dapat memicu munculnya konflik yang terjadi baik di lintas stakeholder maupun potensi konflik pada tataran proses penyusunannya.  Sinergitas dinamika konflik dan aktor-aktor yang berinteraksi dalam proses perumusan kebijakan serta nilai-nilai yang berpengaruh, akan menggambarkan model-model perumusan kebijakan yang digunakan. Perumusan kebijakan, baik pemerintah desa baik kepala desa maupun BPD, merumuskan  berbagai kebijakan  memberdayakan, membuat, memantapkan, menguatkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kebijakan yang dimaksud antara lain:
        a. Pembuatan peraturan desa
        b. Pemantapan kerangka aturan desa
        b. Penataan kewenangan dan standar pelayanan minimal desa;
        c. Pemantapan kelembagaan;
       d. Pemantapan administrasi dan keuangan Desa;
       e. Peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan desa, dan
   f. peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa. Kebijakan   perencanaan pembangunan desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan pembangunan di desa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. 
b. Peraturan Desa 
        Peraturan merupakan produk hukum yang bersifat mengatur dan mengikat yang harus ditaati demi menciptakan hidup tertib dan teratur. 
Menurut JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA (http://carapedia.com//) :
“Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati  dan dilaksanakan. Jadi, menaati peraturan agar semua menjadi     teratur dan orang akan merasa nyaman”.
Sejalan denganpengertian dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) bahwa ;
       “Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu”
Dari beberapa uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dan harus ditaati demi menciptakan hidup tertib dan teratur. 
Peraturan perundang-undangan,dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.Peraturan desaadalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD.
       Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat dan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan desa. rancangan peraturan pesa diprakarsai oleh pemerintah desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.Penetapan rancangan peraturan desa yang telah disetujui bersama oleh kepala desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada kepala desa untuk dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Dalam penetapan rancangan peraturan desa tersebut menjadi peraturan desa akan dibahas bersama oleh pemerintahan desa.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 adalah:
a.  Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang  diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Pemerintah Desa tidak dapat begitu saja membentuk sebuah peraturan desa untuk menjabarkan sebuah peraturan perundang-undangan ditingkat lebih tinggi jika tidak ada perintah dari peraturan perundang-undangan atau pendelegasian karena urusan atau kewenangan asli yang diselenggarakan oleh desa sangat terbatas.
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pe­laksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan  PP No. 72 Th. 2005, Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut ;
1.   Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain)
2.  Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan  tata kerja pemerintahan desa
3.  Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
4. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)
5.  Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6. Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD)
7.   Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama
8.   Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

Selain peraturan desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, pemerintahan desa juga dapat membentuk peraturan desa yang merupakan pe­laksanaan lebih lanjut dari peraturan daerah dan peraturan perundang­undangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.­
1.  Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2.  Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam    pemilihan Kepala Desa;
3.  Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan  biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.  Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5. Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.  Peraturan Desa tentang Pungutan desa;
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri No. 29 Tahun 2006,tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundangundanganyang baik meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
     Jenis peraturan perundangan pada tingkat desa meliputi :
a. Peraturan desa; dan
b. Peraturan kepala desa
Jenis dan ragam peraturan desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa..Tingkat kepentingan ini dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif.Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi.

Proses perumusan Peraturan Desa yang aspiratif antara lain ;
1.        Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau BPD
2.        Menyusun kerangka umum Peraturan Desa
3.        Mendiskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
4.        Membuat rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
5.        Pembahasan Bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
6.        Revisi dan finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil aspirasi publik oleh Pemerintah Desa dan BPD.
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri UU No. 72/199. Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a.   Asas pembentukan;
b.    Perencanaan penyusunan;
c.    Materi muatan;
d.    Pembahasan dan pengesahan;
e.    Teknik penyusunan;
f.     Penyebarluasan; dan
g.    Partisipasi masyarakat.
Materi muatan peraturan desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi yang bersifat pengaturan dan penetapan serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Materi muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa, antara lain:
a.  Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penye­lenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan  pember­dayaan masyarakat Desa;
b.  Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masya­rakat desa;
c.  Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan  masyarakat desa;
d.  Menetapkan segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban dan  membatasi serta membebani hak-hak masyarakat;
e.  Ketentuan-ketentuan yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat sesuatu dan  atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan kepada masyarakat desa;
f.  Ketentuan-ketentuan yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat;
Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah peraturan desa perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut.Penyusunan Peraturan Desa bukanlah sebuah kegiatan yang dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi tugas yang diemban oleh Kepala Desa dan BPD, melainkan benar-benar untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Peraturan Desa sebagai salah satu instrumen hukum yang mengatur masyarakat harus memiliki wibawa sehingga dipatuhi oleh masyarakatnya sendiri.

F.   Definisi Konsep
Konsep merupakan unsur pokok dalam  penelitian, konsep adalah definisi tersingkat dari sekelompok fakta dan gejala. Konsep merupakan definisi dari apa yang perlu dicermati, konsep menentukan antar variable-variabel mana kita ingin menentukan hubungan empiris. Definisi konsep dipergunakan untuk memberikan  suatu batasan dari berbagai konsep secara tegas dan tuntas. Untuk mendapatkan batasan defenisi yang lebih jelas dari masing-masing konsep, maka penulis mengemukakan defenisi dari beberapa konsep yang digunakan yaitu:
1.  Dinamika
Adalah sesuatu yang mengandung arti tenaga kekuatan, selalu bergerak atau, dinamis serta dapat menyesuaikan diri secara memadai terhadap keadaan.


2.  Pemerintahan Desa
a. Kepala Desa
Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan di desa yang dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia.
b.    Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
BPD  berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3.   Peraturan Desa
a.    Kebijakan adalah perumusan peraturan-peraturan dan rencana program kerja yang telah dirangkai dengan baik sesuai dengan tujuan, nilai-nilai dan tindakan-tindakan terarah yang telah ditetapkan bersama.
b.    Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dan harus ditaati demi menciptakan hidup yang tertib dan teratur.

G.    Definisi Operasional
Definisi operasional adalah suatu unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel. Sedangkan arti dari variabel itu sendiri adalah suatu karakteristik yang mempunyai variasi nilai atau ukuran.
Untuk menggambarkan dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dapat dilihat dari indikator sebagai berikut :
1) Kegiatan yang dilakukan oleh BPD dan Kepala Desa dalam pembuatan peraturan desa
1.1  Identifikasi topik Peraturan Desa
1.2  Menyusun kerangka umum Peraturan Desa

2) Penggunaan kekuasaan yang dimiliki oleh BPD dan Kepala Desa dalam pembuatan peraturan desa
2.1    Pembahasan rancangan peraturan desa di  BPD
2.2     Pembahasan rancangan peraturan desa di Pemerintah Desa
2.3    Pembahasan rancangan peraturan desa  oleh BPD dan Pemerintah Desa

3) Penyesuaian diri yang dilakukan oleh  BPD dan Kepala Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa.
3.1.Membuat rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
3.2.Revisi dan finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil aspirasi publik oleh Pemerintah Desa dan BPD.

H.    Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
       Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakan hipotesa (Moleong, 2006 : 11). Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial yang timbul dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai obyek penelitian. Dalam penelitian ini dikhususkan untuk menggambarkan hubungan kepala desa dan BPD dalam Perumusan Peraturan Desa di Desa.....Kec...Kab...
Dasar penelitian yang dilakukan adalah case study yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis suatu peristiwa atau proses tertentu secara mendalam dengan memilih data atau ruang lingkup terkait dengan fokus penelitian dengan sampel yang dianggap representatif.

2.      Unit Analisis
Lokasi penelitian adalah di Desa...... Kec....... Kab... Provinsi .Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini antara lain :
a.       Badan Permusyawarata Desa(BPD)       Jumlah : 4 orang
b.      Kepala Desa                                             Jumlah : 1 orang
c.       Sekertaris Desa (Sekdes)                        Jumlah : 1 orang
d.      Kabag. Pemerintahan                               Jumlah : 1 orang
e.       Kaur.Umum                                              Jumlah : 1 orang
f.       Kaur. Pembangunan                                 Jumlah : 1 orang
g.      Kepala Dusun                                           Jumlah : 2 orang
h.      Ibu PKK                                                     Jumlah : 1 orang
i.        Tokoh Masyarakat                                    Jumlah : 4orang

Dengan demikian jumlah responden adalah 16 (enam belas) orang dengan teknik pengambilan responden adalah secara purposive sesuai dengan tujuan penelitian.
3.      Sumber Data
a.       Data Primer
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden baik melalui wawancara, observasi maupun dokumentasi.

b.      Data Sekunder
Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dengan membaca buku literatur-literatur,dokumen resmi, peraturan perundangan yang berkaitan.

I.       Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah merupakan usaha untuk mengumpulkan bahan-bahan yang berhubungan dengan penelitian yang dapat berupa data, fakta, gejala, maupun informasi yang sifatnya valid (sebenarnya), realible (dapat dipercaya), dan objektif (sesuai dengan kenyataan).
a.    Observasi
            adalah metode pengumpulan data dimana peneliti mengadakan pengamatan terhadap gejala-gejala subjek yang diteliti, baik pengamatan itu dilakukan dalam situasi buatan maupun situasi yang sebenarnya yang khusus diadakan. Dalam observasi ini peneliti akan mengamati secara langsung bagaimana hubungan kepala desa dan BPD dalam perumusan peraturan desa.
b.    Wawancara
            Metode wawancara (interview) adalah pengumpulan data dimana peneliti mengunpulkan data dengan jalan mengadakan komunikasi secara langsung dengan subjek penelitian di lokasi penelitian.
            Wawancara ini dilakukan karena peneliti ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam mengenai dinamika hubungan BPD dan Kepala Desa dalam perumusan peraturan desa terutama kepada responden yang mempunyai peran kunci yaitu anggota BPD dan Kepala Desa.
c.    Dokumentasi
            Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan data didasarkan pada dokumen-dokumen atau catatan-catatan terakhir yang ada pada daerah penelitian.
            Data dapat diperoleh melalui catatan-catatan resmi, seperti Undang-Undang, Media cetak maupun media elektronik.

J.      Teknik Analisis Data
Analisis data ialah proses mengatur urutan data, mengorganisir ke dalam suatu pola, kategori dan uraian dasar yang membedakan dengan penafsiran, yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan uraian-uraian dan mencari hubungan diantara dimensi-dimensi uraian.
Untuk menganalisa data, maka penyusun menggunakan analisis data secara kualitatif, artinya suatu data yang dianalisa dengan tidak menggunakan data statistik, namun hanya menggunakan pengukuran yang benar, sehingga dapat dipercaya dan valid hasilnya. Dalam menganalisia data, penyusun akan berpedoman pada langkah-langkah berikut ini :
1.      Pengumpulan data
Disini penyusun akan mengumpulkan data-data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan.
2.      Penilaian data
Dalam tahap ini data yang diperoleh dari berbagai sumber akan diteliti dengan memperhatikan prinsip validitas, sehingga data yang relevan saja yang akan digunakan.
3.      Penafsiran data
Selanjutnya, akan dilakukan analisa data dan interpretasi terhadap berbagai fenomena, gambaran dan hubungan sebab akibat dari faktor-faktor yang akan diteliti. Dalam menganalisis data penyusun menggunakan pendekatan interpretative.

                                                       DAFTAR PUSTAKA

· Buku :

Dwipayana, AAGN Ari dkk,2003.Membangun Good Governance di Desa
Yogyakarta, IRE Press.

Islamy, 2004.“Prinsip-Prinsip perumusan Kebijakan Negara”,Jakarta, Bumi Aksara.

MoleongLexi j,  2006. “MetodePenelitianKualitatif Bandung, PT .RemajaRosdkarya.

Suparin, 1985.      “Tata Pemerintahan dan Administrasi Desa”, Jakarta, Ghalia.

Winarno, 2002.    “Kebijakan Publik, Teori dan Proses “, Jakarta, Persindo.

Widjaja, 2001.       “Pemerintah Desa/Marga”, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Wahab, Solichin Abdul, Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi
Kebijaksanaan Negara, Jakarta: BumiAksara 2008

· Peraturan Perundangan :
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

             Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TentangPemerintahan Daerah
              Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2005, Tetang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2006
( KamusInternasionalPopuler, 2002: 99 )