(Studi di Daerah Pemilihan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Latar Belakang Masalah
Pemilihan
umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemilu perlu
diselenggarakan secara berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya dan dilaksanakn berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Partisipasi rakyat dalam pemilu
dapat diwujudkan dengan cara menjadi bagian dari instrumen pemilu
yang ada (Ani Rohyati, dkk, 2005: 181).
Eksperimentasi
demokrasi lewat reformasi sistem dan prosedur teknis pemilu, tidak
akan punya makna terhadap perbaikan kualitas demokrasi jika tidak
diikuti oleh peningkatan pemahaman dan kesadarn politik rakyat untuk
terus mengawali kinerja berbagai lembaga demokrasi. Pada saat yang
sama, sistem pemilu baru di bentuk dalam situasi masyarakat pemilih
yang sudah terdidik dan mampu memahami sistem dan prosedur teknis
pemilu yang semakin kompleks, akan membuat rakyat memiliki akses dan
kontrol terhadap terhadap pelaksanaan pemilu (Mohammad Najib, dalam
Ani Rohyati, dkk, 2005: xxiii).
Seiring
dengan terjadinya perubahan sosial budaya masyarakat yang ditandai
dengan semakin menigkatnya pemahaman politik rakyat, ketidakpuasan
terhadap kelemahan sistem pemilu semakin mencuat. Hal ini disebabkan
pelaksanaan para aparat pelaksana pemilu di Indonesia yang tidak
berdasarkan pada semangat kejujuran dan keadilan. Persoalaan terbesar
adalah adanya kerenggangan (jarak) antara wakil terpilih dengan
rakyat pemilih di daerah pemilihan masing-masing (Dhurorudin Mashad,
1998: 31).
Upaya
untuk mengubah jarak antara wakil terpilih dengan rakyat dilakukan
oleh para calon legislatif dari berbagai partai politik dengan
berupaya menarik simpati dari rakyat. Pendekatan dilakukan oleh para
calon, mulai dari kampanye terbuka, pendekatan secara personal,
bahkan ada yang menggunakan politik uang sebagai alat untuk membeli
suara. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh para calon
legislatif sebagai upaya untuk mewujudkan harapannya agar lolos
menjadi anggota dewan dan dalam lingkup yang lebih luas seabagai
upaya untuk memenangkan partainya dalam pemilu legislatif tahun 2014.
Pendekatan-pendekatan
yang dilakukan oleh para calon legislatif dalam pelaksanaannya ada
yang efektif dan ada yang tidak efektif. Pengeluaran biaya yang
sangat besar dari para calon legislatif tidak menjamin bahwa dirinya
akan terpilih dalam pemilihan anggota legisltaif. Hal ini dipengaruhi
oleh strategi yang dilakukan oleh para calon yang kurang efektif
dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga tidak bisa
menarik simpati pemilih. Jumlah perolehan suara 12 kontestan partai
politik tingkat nasional Pada pemilu legislatif tahun 2014 dapat
dilihat pada table berikut :
Tabel
I.1
Perolehan
Suara 12 Kontestan Parpol Tingkat Nasional
Pada
Pemilu
legislatif tahun 2014
No
|
Nama
Partai
|
Perolehan
Suara
|
Persentase
|
1
|
PDIP
|
23.681.471
|
18,95
%
|
2
|
Golkar
|
18.432.312
|
14,75
%.
|
3
|
Gerindra
|
14.760.371
|
11,81
%
|
4
|
Demokrat
|
12.728.913
|
10,19
%
|
5
|
PKB
|
11.298.957
|
9,04
%
|
6
|
PAN
|
9.481.621
|
7,59
%
|
7
|
PKS
|
8.480.204
|
6,79
%
|
8
|
Nasdem
|
8.402.812
|
6,72
%
|
9
|
PPP
|
8.157.488
|
6,53
%
|
10
|
Hanura
|
6.579.498
|
5,26
%
|
11
|
PBB
|
14.162
|
1,46
%
|
12
|
PKPI
|
5.199
|
0,91
%
|
Sumber
: Keputusan
KPU No. 411 Tahun
2014
Data
pada tabel diatas,
berdasarkan
penghitungan resmi dari KPU
Nomor 411 tahun 2014,
PDIP adalah partai yang memperoleh suara terbanyak yaitu 23.681.471
(18,95 %),
selanjutnya disusul perolehan
suara terbanyak kedua adalah partai Golkar dengan memperoleh suara
18.432.312 (14,75 %).
Sedangkan dari
dua belas partai peserta pemilu tahun 2014, ada dua partai politik
yang tidak lolos parliamentary
threshold,
yaitu PBB dan PKPI. Hal ini didasari pada perolehan suara PBB dan
PKPI yang tidak mencapai 3 %. Hasil
akhir perolehan suara nasional Partai Politik Peserta Pemilu
Legislatif 2014 berdasarkan penghitungan manual (real
count)
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perolehan
Suara Partai Politik di Tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pada
Pemilu
legislatif tahun 2014
dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel
I.3
Hasil
Rekapitulasi
Perolehan
Suara
Provinsi
DIY
Pemilu
Legislatif 2014
No
|
Nama
Partai
|
Perolehan
Suara
|
Persentase
|
1
|
PDIP
|
570.531
|
27,70
%
|
2
|
PAN
|
355.787
|
17,28
%
|
3
|
Gerindra
|
244.144
|
11,85
%
|
4
|
Golkar
|
200.474
|
9,73
%.
|
5
|
PKS
|
147.875
|
7,18
%
|
6
|
Demokrat
|
146.688
|
7,12
%
|
7
|
PKB
|
129.943
|
6,31
%
|
8
|
Nasdem
|
107.432/
5,22
|
5,22
%
|
9
|
Parta
Persatuan
Pembangunan
|
94.435/4,59
|
4,59
%
|
10
|
Hanura
|
42.782
|
2,08
%
|
11
|
PBB
|
14,172
|
0,69
%
|
12
|
PKPI
|
5.199
|
0,25
%
|
Sumber
: www.kpudiy.co.id
Pada
tabel I.3 diatas, PDIP
meraih suara tertinggi yaitu
570,531
(27,70
%),
kemudian pada urutan ke-2 (dua) dan ke-3 (ketiga) disusul oleh Partai
Amanat Nasional yaitu
355.787
(17,28
%)
dan Partai
Gerindra yaitu
244.144
(11,85%).
Sedangkan yang menempati urutan paling bawah yaitu
Partai Bulan Bintang yaitu
14,172
(0,69
%),
dan
PKPI 5.199
(0,25
%).
Hasil
Rekapitulasi
Perolehan
Suara
Kabupaten Sleman
Pemilu
Legislatif 2014 dapat dilihat pada table berikut :
Tabel
I.4
Hasil
Rekapitulasi
Perolehan
Suara
Kabupaten Sleman
Pemilu
Legislatif 2014
No
|
Nama
Partai
|
Perolehan
Suara
|
Persentase
|
1
|
PDIP
|
170.101
|
28,37
%
|
2
|
PAN
|
103.710
|
17,30
%
|
3
|
Gerindra
|
75.806
|
12,64
%
|
4
|
PKS
|
51.298
|
8,55
%
|
5
|
Golkar
|
43.106
|
7,19
%
|
6
|
Nasdem
|
41.630
|
6,94
%
|
7
|
PKB
|
36.822
|
6,14
%
|
8
|
Demokrat
|
31.620
|
5,27
%
|
9
|
PPP
|
30.917
|
5,15
%
|
10
|
Hanura
|
10.144
|
1,69
%
|
11
|
PPB
|
3.244
|
0,53
%
|
12
|
PKPI
|
1.015
|
0,16
%
|
Sumber
:
www.kpusleman.co.id
2014
Pada
tabel I.4 diatas, PDIP
meraih suara tertinggi yaitu
170.10
(28,37%),
kemudian pada urutan ke-2 (dua) dan ke-3 (ketiga) disusul oleh Partai
Amanat Nasional yaitu
103.710
(17,30 %)
dan Partai
Gerindra yaitu
75.806
(12,46 %).
Sedangkan yang menempati urutan paling bawah yaitu
Partai Bulan Bintang yaitu
3.244
(0,53 %),
dan
PKPI 1.015
(0,16 %).
Daftar
nama nama anggota DPRD kabupaten Sleman periode 2014 s/d 2019 dapat
dilihat pada table berikut ini :
Tabel
I.5
Daftar
Nama-Nama
Anggota DPRD Sleman
Periode
2014-2019
No
|
Partai
|
Nama
|
Dapil
|
1.
|
PDIP
|
Haris
Sugiharta
|
1
|
Danang
Maharsa
|
1
|
||
Timbul
Saptowo
|
II
|
||
Dwi
Yogamashinta
|
II
|
||
Andreas
Purwanto
|
III
|
||
Nila
Rifianti
|
III
|
||
Budi
Sanyata
|
IV
|
||
Sunarto
|
IV
|
||
Y.Gustan
Ganda
|
V
|
||
Sri
Muslimatun
|
V
|
||
Ramelan
|
VI
|
||
Bambang
Sigit Sulaksono
|
VI
|
||
2.
|
PAN
|
Aris
Suranto
|
1
|
R.
Inoki Azmi Purnomo
|
II
|
||
Nurhidayat
|
III
|
||
Nuril
Hanifah
|
IV
|
||
Ida
Suryanti
|
V
|
||
Arif
Kurniawan
|
VI
|
||
3.
|
GERINDA
|
Sukaptana
|
1
|
Farida
Fuatwati
|
II
|
||
Biyanto
|
III
|
||
Muhamad
Arif Priyosus
|
IV
|
||
Dara
Ayu Suharto
|
V
|
||
Subandi
Kusuma
|
V
|
||
Bharmanti
Juni Laksana
|
VI
|
||
4.
|
PKS
|
Agus
Riyanto
|
1
|
Yani
Fathu Rahman
|
II
|
||
Hendrawan
Astono
|
III
|
||
Darul
Falah
|
IV
|
||
Hasto
Karyantoro
|
V
|
||
Sofyan
Setyo Darmawan
|
VI
|
||
5.
|
GOLKAR
|
Ari
Wicaksono Putro
|
II
|
Prasetyo
Budi Utomo
|
III
|
||
Suwarno
|
IV
|
||
Sukamto
|
VI
|
||
6.
|
NASDEM
|
Danang
Sulistya Haryana
|
1
|
Sukarjo
|
II
|
||
Surana
|
III
|
||
Remila
Mursinta
|
IV
|
||
Nafsir
Fauzi
|
V
|
||
7.
|
PKB
|
H.Wawan
Prasetia
|
1
|
Tri
Nugroho
|
III
|
||
Rahayu
Widi Nuryani
|
IV
|
||
Rahayu
Widichahyani
|
V
|
||
Nafsir
Fauzi
|
VI
|
||
8.
|
DEMOKRAT
|
Jaka
Purwanta
|
VI
|
9.
|
PPP
|
Nuryanta
|
II
|
Untung
Basuki Rahmad
|
VI
|
||
Fika
Chusnul Chotimah
|
V
|
||
Iffah
Nugrahan
|
IV
|
Sumber
: www.kpu
kabupaten sleman 2014
Pada
tabel I.5 diatas, dapat diketahui bahwa perolehan
kursi
terbanyak yang terpilih
sebagai
DPRD
Kabupaten Sleman
yaitu Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih 12 (dua
belas) kursi,
yang disusul partai
Gerindra
7
(tujuh)
kursi.
Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional masing-masing 6
kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dan Nasdem 5 kursi. Sedangkan
perolehan kursi yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan dan
Golkar hanya 4 kursi, dan wakil yang paling sedikit yang usung oleh
Partai Demokrat hanya mendapat 1 kursi.
Kemenangan
PDIP sebagai bentuk kemenangan yang prestisius karena selama dua kali
pada pemilu sebelumnya dimenangkan oleh partai lain, yaitu partai
golkar pada tahun 2004, dan partai Demokrat pada tahun 2009. Dalam
dua periode tersebut, PDIP tidak tergabung dalam koalisi di
pemerintahan, tetapi lebih memilih sebagai partai oposisi. Sebagai
partai yang tidak berkuasa dan tidak tergabung dalam pemerintahan
tentunya tidak memiliki aksebilitas birokrasi yang mampu menggerakkan
massa secara struktural. Kemenangan PDIP pada pemilu tahun 2014, juga
tidak terlepas dari peran kader-kader PDIP yang selama ini
menunjukkan prestasinya sebagai kepala daerah, baik di tingkat
Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
Kemenangan
PDIP dalam pemilu 2014 tidak terlepas dari strategi yang dibuat oleh
partai tersebut. Strategi yang dilakukan oleh PDIP dalam upaya
pemenangan pemilu legislatif tahun 2014 dilakukan baik secara
kelembagaan, yaitu strategi partai dalam memenangkan pemilu maupun
strategi yang dilakukan secara personal oleh para calon legislatif.
Strategi merupakan bagian yang sangat penting dalam memenangkan
pemilu. Terkait dengan hal itu, maka peneliti tertarik untuk meneliti
lebih jauh tentang strategi yang dilakukan oleh PDIP dalam
memenangkan pemilu legislatif tahun 2014, khususnya di daerah
pemilihan Kabupaten Sleman.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar
belakang
masalah yang telah dipaparkan di muka, dapat dirumuskan permasalahan
sebagai fokus utama penelitian ini yaitu “Bagaimana
Strategi yang dilakukan PDIP dalam Memenangkan Pemilu Legislatif
Tahun 2014 di Daerah Pemilihan Kabupaten Sleman DIY”
- Tujuan Penelitian
Berdasarkan
pada permasalahan yang ada, maka tujuan penelitian ini dapat
dirumuskan sebagai berikut :
“Untuk
mengetahui Strategi yang dilakukan PDIP Dalam Memenangkan Pemilu
Legislatif Tahun 2014 di Daerah Pemilihan Kabupaten Sleman DIY”
- Manfaat Penelitian
Hasil
penelitian diharapkan akan membawa manfaat yang secara umum dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu manfaat teoritis dan manfaat
praktis. Manfaat teoritis dari penelitian ini dapat digambarkan
sebagai berikut:
- Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan terutama tentang pemilu;
- Penelitian ini dapat memperkaya wahana ilmiah tentang strategi yang dilakukan oleh PDIP dalam memenangkan pemilu legislatif tahun 2014 dalam konteks teoritis dan praktis.
Sedangkan
manfaat praktis dari hasil penelitian ini diantaranya adalah:
- Bagi partai politik: dapat dijadikan sebagai referensi dan juga masukan dalam upaya memenangkan pemilu.
- Bagi para akademisi: dapat dijadikan tambahan untuk memberikan gambaran tentang strategi PDIP dalam memenangkan pemilu legislative tahun 2014.
- Bagi peneliti: dapat dijadikan referensi untuk melakukan kajian/penelitian lebih lanjut tentang strategi pratai politik dalam memenangkan pemilu atau masalah lain yang berkaitan.
- KERANGKA TEORI
- Konsep Pemilihan Umum (Pemilu)
Pemilihan
Umum (pemilu) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi
sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap Negara dan
Pemerintah. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pemilu
untuk menentukan siapa yang harus menjalankan dan mengawasi
pemerintahan dalam suatu negara. Dengan adanya pemilu maka telah
melaksanakan kedaulatan rakyat sebagai perwujudan hak asas politik
rakyat, selain itu dengan adanya pemilu maka dapat melaksanakan
pergantian pemerintahan secara aman, damai dan tertib, kemudian untuk
menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Hal
ini sejalan dengan pendapat Haryanto (1998 : 81) manyatakan bahwa:
“Pemilihan
umum merupakan kesempatan bagi para warga negara untuk memilih
pejabat-pejabat pemerintah dan memutuskan apakah yang mereka inginkan
untuk dikerjakan oleh pemerintah dan dalam membuat keputusan itu para
warga negara menentukan apakah yang sebenarnya yang mereka inginkan
untuk dimiliki”
Penyelenggaraan
pemilu yang berkualitas dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya
kesadaran politik, tingkat pendidikan, sosial ekonomi masyarakat,
keberagaman ideologi, etik dan suku, dan kondisi geografis.
Pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan
baik dari jumlah partai politik maupun tata cara dalam pemilihan,
oleh karena itu dibutuhkan suatu kerjasama yang baik antara rakyat
dan pemerintahan yang mengatur jalnnya pemilu.
Berlangsungnya
pemilu yang demokratis harus menjamin pemilihan yang jujur, adil dan
perlindungan bagi masyarakat yang memilih. Setiap masyarakat yang
mengikuti pemilu harus terhindar dari rasa ketakutan, intimidasi,
penyuapan, penipuan dan berbagai praktek curang lainnya. Hal ini
sesuai dengan isi undang-undang dasar 1945 Amandemen 1V pasal 28G
bahwa di dalam negara demokrasi “Setiap orang berhak atas
perlindungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Menurut
Undang-undang No. 8 tahun 2012 pasal 1, bahwa pemilihan umum
selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun
macam-macam pemilihan umum antara lain :
- Pemilihan Presiden (Pilpres)
Presiden adalah
pemimpin kekuasaan eksekutif dan dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua
kali untuk jangka waktu masing-masing lima tahun. Sebuah partai
politik atau koalisi partai politik yang memenangkan 25 persen suara
sah atau memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR dapat
mengajukan calon untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan umum Presiden diadakan setelah Pemilu legislatif guna
memastikan pemenuhan persyaratan diatas dalam mencalonkan diri
menjadi Presiden. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat.
Pemilu
Presiden akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014
terkait tanggal
akan ditetapkan
selanjutnya
oleh komisi pemilihan umum.
- Pemilu Legislatif (Pileg)
Pemilu
legislatif
di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota legislatif. Hal
ini diatur dalam Undang-Undang
No. 8 tahun 2012 tentang
pemilu
legislatif
bahwa
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Di
Indonesia,
terdapat
dua lembaga legislatif nasional
yaitu :
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR
merupakan badan yang sudah ada yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada tahun 2001
adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional
dibentuk melalui amandemen UUD 1945
sebagai
pergerakan menuju bicameralism
di Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi
legislatif secara penuh, DPD memiliki mandat yang lebih terbatas.
Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) dari perwakilan DPR dan DPD yang dipilih untuk jangka waktu
lima tahun. DPR
terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan
berwakil majemuk (multi-member
electoral districts)
yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan
(tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui
sistem proporsional terbuka.
DPD
memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang dari
masing-masing provinsi yang dipilih melalui sistem mayoritarian
dengan varian distrik berwakil banyak. Sedangkan DPRD
Provinsi
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) dipilih di 34 provinsi,
masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota, tergantung
populasi penduduk provinsi yang bersangkutan. Para anggota
legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terpilih
untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun, yang dimulai pada hari
yang sama, melalui sistem perwakilan proporsional terbuka. Ini
berarti bahwa tiap pemilih di Indonesia akan menerima empat jenis
surat suara yang berbeda pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada
pemilu legislatif tahun 2014, KPU telah menetapkan partai politik
yang menjadi peserta pemilu yaitu terdiri dari 12 (dua belas) partai
politik nasional, dan 3 partai politik Aceh. Adapun nama dan nomor
urut partai politik nasional pada pemilu legislatif tahun 2014 adalah
:
- Partai Nasdem
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrat
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Damai Aceh (PDA)
- Partai Nasional Aceh (PNA)
- Partai Aceh (PA)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tahapan-tahapan
pada pemilu tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8
tahun 2012 pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu;
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
- Pendaftaran dan verivikasi peserta pemilu;
- Penetapan peserta pemilu;
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
- Masa kampanye pemilu;
- Masa tenang;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil pemilu;
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pilkada
adalah upaya demokrasi untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas
dengan cara-cara yang damai, jujur dan adil. Salah satu prinsip
demokrasi yang terpenting adalah pengakuan terhadap perbedaan dan
penyelesaian perbedaan secara damai. Upaya penguatan demokrasi lokal
melalui pilkada langsung adalah mekanisme yang tepat sebagai bentuk
terobosan atau tidak berjalannya pembangunan demokrasi di tingkat
lokal (Amirudin dan A. Zaini Bisri, 2006: 12-14). Pemilihan umum
daerah yang resmi diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum disebut
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pemilukada.
Pemilukada adalah pemilihan umum terputus (staggered)
untuk memilih kepala dan wakil kepala eksekutif di 33 provinsi
(kecuali Yogyakarta) dan di 502 kabupaten/kota.
Pemilukada
provinsi yang menjadi kepala
eksekutif adalah gubernur, dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan
wakil gubernur dipilih sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun
dengan mayoritas relatif minimal 30 persen dari jumlah suara yang ada
(50 persen untuk Jakarta). Jika mayoritas relatif ini tidak tercapai,
putaran kedua antara dua kandidat yang memperoleh suara terbesar akan
diselenggarakan.
Pemilukada kabupaten/kota
yang menjadi kepala eksekutif adalah Bupati, dan kepala eksekutif
sebuah kota adalah Walikota. Bupati atau Walikota, beserta wakilnya,
dipilih sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun dengan
mayoritas relatif minimal 30 persen dari jumlah suara yang ada.
Pemilukada
desa dimana kepala
desa adalah warga negara yang secara langsung dipilih oleh warga desa
dalam pemilihan umum yang sifatnya informal dan diorganisir secara
lokal. Pemilihan umum ini dilaksanakan secara terputus untuk masa
jabatan enam tahun. Pilkada diselenggarakan oleh KPUD langsung
diselenggarakan oleh lembaga yang independen, mandiri dan
non-partisan. Dengan penyelenggaraan yang objektivitas dalam arti
transparansi dan keadilan bagi pemilih dan peserta pilkada relatif
bisa dioptimalkan. Fungsi utama penyelenggara adalah merencanakan dan
menyelenggarakan tahapan-tahapan kegiatan. UU No. 32 / 2004 membagi
kewenangan penyelenggaraan pilkada langsung kepada tiga institusi,
yakni DPRD, KPUD, dan Pemerintah Daerah. Secara teknis, pilkada
langsung diselenggarakan oleh KPUD (Provinsi, Kabupaten/Kota).
Sebagai pemegang mandat penyelenggaraan, KPUD bertugas melaksanakan
tahapan-tahapan kegiatan dari tahapan pendaftaran pemilih sampai
penetapan calon pemilih. KPUD juga membuat regulasi (aturan),
mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang harus sesuai dengan
koridor hukum dan ketentuan perundangan (Joko J. Prihatmoko, 2005:
112-124).
Lebih
lanjut, Joko J. Prihatmoko,( 2005: 207-208) menjabarkan mengenai
pengertian asas-asas tersebut, yaitu:
- Langsung
Rakyat
sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara
langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
- Umum
Pada
dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan perundangan berhak mengikuti pilkada. Pemilihan yang
bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan
status sosial.
- Bebas
Setiap
warga negara berhak memilih secara bebas menentukan pilihan tanpa
tekanan dan paksaan dari siapapun.
- Rahasia
Dalam
memberikan suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
- Jujur
Dalam
penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara pilkada harus bersikap
dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Adil
Dalam
penyelenggaraan pilkada, setiap pemilih dan calon/peserta pilkada
mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
manapun.
Pemilih
Umum (Pemilu) merupakan salah satu media demokrasi yang digunakan
untuk mewujudkan partisipasi rakyat. Pemilu dianggap penting dalam
proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemilihan umum
sudah menjadi bagian yang terpisahkan dari suatu negara demokrasi.
Dalam negara hukum yang demokratis, kegiatan memilih otang atau
sekelompok orang menjadi pemimpin idealnya dilakukan melalui pemilu
dengan berasaskan prinsip pemilu yang langsung, umum, rahasia, jujur
dan adil (LUBERDIL). Namun meskipun prinsip tersebut terus dijadikan
pedoman dan asas demokrasi, tetapi bukan berarti pemilu tidak bebas
dari perselisihan-perselisihan lainnya.
Indonesia
menjadikan pemilu sebagai bagian yang sangat penting dalam kegiatan
bernegara, peraturan tertinggi mengenai pemilu pemilu diatur dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen. Pemilu secara tegas
diatur pada UUD 1945 perubahan III, Bab VIIB tentang Pemilihan
umum, pasal 22E. Berikut ini adalah pasal tersebut.
- Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah.
- Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah patrai politik.
- Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan.
- Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
- Sistem Pemilu
Dilihat
dari sudut kepentingan rakyat, dimana rakyat sebagai individu yang
bebas untuk menentukan pilihan dan sekaligus mencalonkan dirinya
sebagai calon wakil rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok
yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi
wakil di lembaga perwakilan rakyat atau bahka tidak berhak untuk
mncalonkan diri sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hal tersebut,
sistem pemilu dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu: sistem
pemilihan mekanis dan sistem pemilihan organis (Asshiddiqie, 1006:
179). Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan bersifat
mekanis yang melihat rakyat sebgai massa individu-individu yang sama.
Namun, individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang
bersifat aktif dan memandang kosps pemilih sebagai massa
individu-individu yang masing-masing memiliki satu suara sendiri
dalam setiap pemilihan.
Sedangkan
sistem pemilihan organis menetapkan rakyat sebagai sejumlah
individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan
hidup berdasarkan fungsi tertentu, lapisan-lapisan sosial, dan
lembaga-lembaga sosial.
Menurut
Afan Gaffar (1999: 255) menjelaskan bahwa dalam sistem pemilihan
perlu diperhatikan apa yang disebut sebagai “electoral
formula”,
apakah akan menggunakan sistem pluralitas atau yang banyak disebut
sebagai sistem distrik ataukah sistem proporsional
representation
dengan berbagai macam variasinya. Hal yang perlu diperhatikan dalam
sistem distrik adlaah menyangkut “district
magnitude”,
yaitu jumlah wakil rakyat yang dipilih dalam sebuah distrik
berdasarkan jumlah penduduk. Besaran kursi yang diperebutkan
menentukan nasib-nasib partai-partai politik di kemudian hari.
Sistem
proporsional memperlihatkan gejala yang menarik dimana proporsi kursi
yang dimenangkan oleh sebuah partai politik dalam sebuah wilayah
pemilihan akan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang
diperoleh partai tersebut dalam pemilihan. Menurut Miriam Budiarjo
(1996: 462), menyatakan bahwa sistem distrik didasarkan atas suatu
kesatuan wilayah geografis, satu wilayah kecil (distrik pemilihan)
memilih satu wakil tunggl (single member constituence) atas dasar
pluralitas (suara terbanyak) dalam sistem distrik, satu distrik
menjadi bagian dari suatu wilayah, astu distrik hanya berhak atas
satu kursi, dan konstentan yang memperoleh suara terbanyak menjadi
pemenang tunggal.
Sedangkan
dalam sistem proporsional, di dalam satu wilayah besar (daerah
pemilihan) memilih bebrapa wakil (multi member constituency).
Perbedaan pokok antara kedua sistem tersebut ialah cara menghitung
perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi
perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik (Miriam
Budiarjo, 1996: 462).
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, tentang Anggota DPR, DPD dan
DPRD bahwa Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DRPD Provinsi dan
Kabupaten / Kota dilaksanakan dengan
sistem Proporsional Terbuka artinya
sistem pemilihan di mana wilayah suatu negara dibagi atas daerah –
daerah pemilihan dan kepada daerah-daerah ini dibagi sejumlah kursi
yang diambil dari kursi yang tersedia di parlemen untuk diperebutkan
dalam pemilu di daerah tersebut. Pembagian kursi didasarkan pada
faktor imbangan jumlah penduduk.
Sedangkan
pada Pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa Pemilu untuk memilih anggota
DPD dilaksanakan dengan
sistem Distrik Berwakil Terbanyak.
Sistem Disktik Berwakil banyak berarti sistem pemilihan dimana suatu
negara yang menyelenggarakan pemilu menentukan distrik-distrik
pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang tersedia di
parlemen. Setiap distrik hanya memilih seorang wakil untuk mewakili
distrik bersangkutan. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh
suara terbanyak. Karena Indonesia mengadopsi distrik, namun tiap
distrik/ wilayah wakilnya 4 (DPD), maka disebut berwakil banyak.
- Partai Politik
Partai
politik sebagai perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan
dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintah resmi serta
mengkaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat yang lebih
luas (Miriam Budiarjo, 1996: 200).
Partai
politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah
organisasi, maka dapat menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran
yang sama sehingga pikiran dan orientasi dapt dikonsolidsikan. Dengan
begitu, pengaruh dapat menjadi lebih besar dalam pembuatan dan
pelaksanaan keputusan. Dari sinilah secara umum dapat dikatakan bahwa
partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir. Tujuan
kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik. Biasanya dilakukan dengan cara konstitusional
untuk melaksanakan program ( Miriam Budiarjo, 1996: 403).
Menurut
Ramlan Surbakti (1992: 114) merumuskan partai politik merupakan
kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang
dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang
berusaha mencari mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui
pemilihan umum guna melaksnakan alternatif kebijakan umum yang mereka
susun.
- Fungsi Partai Politik
Menurut
Jimly asshiddiqie (2006: 159-160), menyyatakan bahwa fungi partai
politik mencakup fungsi (i) mobilsasi dan integrasi; (ii) sarana
pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih; (iii) sarana
rekrutmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pemilihan-pemilihan
kebijakan. Kesemuanya itu sama-sama terkait satu dengan yang lainnya.
Sebagai sarana politik, partai politik sangat berperan penting dalam
mengartikulasikan epentingan yang terdapat atau kadang-kadang
tersembnyi dalam masyarakat. Dimaan berbagai kepentingan itu diserap
oleh patai olitik menjadi ide, visi, dan kebijakan-kebijakan partai
politik yang bersangkutan.
Sedangkan
menurut Ramlan Surbakti (1992: 11-12), menyatakan bahwa fungsi utama
partai politik adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan
untuk mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi
tertentu. Terkait dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan oleh suatu partai politik dalam sistem politik demokrasi
adalah ikut serta dalam pemilihan umum. Dalam melaksanakan fungsi
terebut, aprtai politik melakukan tiga kegiatan , yaitu seleksi
calon-calon, kampanye dan melaksanakan fungsi pemerintahan
(legislatif dan/atau eksekutif).
Fungsi
lain partai politik disampaikan oleh Cholisin, dkk ( 2006: 98),
diantaranya adalah:
- Sosialisasi politik, yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.
- Rekruitmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengengkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik dan pemerintahan. Rekruitmen politik menjamin kontiunitas dan kelestarian partai, seklaigus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.
- Pengatur konflik, partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi atau sekurang-kurangnya dapat mengatur sehingga akibat negatif dari suatu konflik dapat ditekan seminimal mungkin. Partai politik dat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintah.
- Partisipasi politik, partai poltik sebagai wadah partisipasi poltik mempunyai fungsi untuk membuka kesempatan, mendorong, dan mengajak para anggota dan anggota amssyarakat yang lain untuk menggunakan partai politik sebgai saluran kegiatan dalam mempengaruhi proses politik.
- Pemadu kepentingan, dengan kegiatan menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pebuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
- Komunikasi politik, dalam hal ini partai politik berfiungsi sebagai komunikatorpolitik yang tidak hanyamenyampaikan segala keputusan dan penjelasan pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga menyampaikan aspirasi dan kepentingan dari berbagai kelompok masyarakat kepada pemerintah.
- Kontrol politik merupakan kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dlam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi ini, partai politik harus menggunakan tolak ukur berupa nilai-nilai politik yang dianggap ideal dan baik, sebab padadasarnya merupakan hasil kesepakatan bersam sehingga seharusnya menjadi pegangan bersama.
- Persuasi, kegiatan partai politik yang dikaitkan dengan pembangunan dan pengajuan ususl-ussul kebijakan agar memperoleh dukungan seluas mungkin bagi kegiatan tersebut
- Represi, partai politik melalui pemerintah atau secara langsung mengenakan sanksi baik kepada anggota maupun bukan anggota (Cholisin, 2006: 98).
Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai
Politik memiliki tujuan dan fungsi yang telah diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu ;
- Tujuan umum Partai Politik adalah :
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan
kegiatan politik dan pemerintahan;
b.
Memperjuangkan
cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan bernegara; dan
c.
Membangun
etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan
bernegara.
Sedangkan
fungsi
Partai
Politik adalah sebagai sarana :
a.
Pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara
Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
- untuk kesejahteraan masyarakat; Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah
melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pada pasal 12 dan pasal 13
telah menggariskan hak dan kewajiban Partai Politik, sebagai berikut
;
1.
Partai Politik berhak:
a.
Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b.
Mengatur
dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c.
Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai
Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
g.
Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
h.
Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
i.
Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon
Gubernur
dan
Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota
dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j.
Membentuk
dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k.
Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Partai Politik berkewajiban:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
- Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
- Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
- Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g.
Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h.
Membuat
pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan
yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat
i.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secaraberkala
1
(satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa
Keuangan;
- Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
Berdasarkan
definisi di atas, partai politik mencakup kumpulan orang-orang
yangterorganisir secara teratur dan memiliki persamaan tujuan, serta
cita-cita untukmemperoleh kekuasaan pemerintah, dengan cara mengawasi
dan melaksanakankebijakan umum yang mereka aspirasikan
- Strategi Pemenangan
Definisi
strategi pertama dikemukakan oleh Chandler (1962) yaitu “strategi
adalah tujuan jangka panjang dari suatu perusahaan, serta
pendayagunaan dan alokasi semua sumber daya yang penting untuk
mencapai tujuan tersebut” (Fredy Rangkuti, 2005, h 3).
John
A. Bryne mendefinisikan strategi sebagai sebuah pola yang mendasar
dari sasaran yang berjalan dan yang direncanakan, penyebaran sumber
daya dan interaksi organisasi dengan pasar, pesaing dan faktor-faktor
lingkungan. Sementara itu Jack Trout dalam bukunga Rout
On Strategy mengulas
bagaimana bertahan hidup dalam dunia kompetitif, bagaimana membuat
persepsi yang berbeda di benak konsumen, menjadi berbeda, mengenali
kekuatan dan kelemahan pesaing, menjadi spesialisasi, kepemimpinan
yang memberi arah dan memahami realista pasar dengan menjadi yang
pertama dan lebih baik (Suyanto, 2007,h.16). Porter (1985) mengatakan
bahwa “strategi adalah alat yang sangat penting untuk mencapai
keunggulan bersaing” ”(Fredy Rangkuti, 2005, h 4).
Strategi
secara umum adalah I stilah yang sering diartikan sebagai alat untuk
mencapai tujuan atau menyelesaikan suatu masalah. Istilah strategi
diterapkan untuk berbagai lapisan masyarakat atau organisasi (level
pelaksana sampai pimpinan puncak organisasi) Dari
pengertian itu, strategi mempunyai lima cirri-ciri, sebagai berikut :
- Pemusatan perhatian kepada kekuatan sebagai pendekatan strategis
- Memusatkan perhatian kepada analisis dinamik, analisis gerak (operasional) dan analisis aksi (pelaksanaan)
- Strategi memusatkan perhatian kepada tujuan yang ingin dicapai dan gerak untuk mencapai tujuan itu
- Strategi memperhitungkan factor-faktor waktu (sejarah:masa lampau, masa kni, masa depan dan factor lingkungan)
- Strategi berusaha mengidentifikasi masalah yang timbul dari peristiwa-peristiwa yang sedang berlangsung, kemudian mengadakan analisis tentang kemungkinan-kemungkinan dan memperhitungkan pilihan-pilihan serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan.
Strategi
politik merupakan suatu analisis tentang bagaimana proses yang
terjadi di dalam pemenangan dalam satu pertarungan politik oleh
partai politik, atau secara langsung, oleh seorang calon Legislatif
atau calon pimpinan daerah, yang menghendaki kekuasaan dan pengaruh
sebesar-besarnya di tengah-tengah masyarakat sebagai konstituennya.
Banyak faktor yang mempengaruhi proses ini, mulai dari
kekuatan-kekuatan politik yang ada (institusi primordial baik yang
bersifat keagamaan ataupun ke daerah), mesin-mesin politik yang ada
(oganisasi sosial politik/ kelompok kepentingan baik Partai politik,
Organisasi Kepemudaan, dan Media), proses pencitraan, sosialisasi
politik, dan kampanye yang dilakukan, yang pada dasarnya hal ini
adalah instrument dari serangakaian usaha pemenangan dalam pemilu.
Politik
dan strategi adalah suatu mekanisme bagaimana seseorang ataupun
kelompok dengan ide politik yang di pahaminya, mampu memenangkan
suatu pertarungan politik disaat banyak orang yang berkepentingan
menghendaki hal yang sama, ide politik yang akan menciptakan
perbedaan antar masyarakat yang menjadi pendukung ide tersebut, dan
dalam setiap keadaan pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan,
karna hasil dari satu keputusan politik akan melahirkan perubahan
ataupun kondisi yang sama disaat status
quo yang
memenangkan pertarungan itu, oleh karena itu setiap ide/pemikiran
pasti memiliki pendukung dan penentang.
Dalam
hal ini ide politik hanya akan dapat, atau diwujudkan dalam satu
pertarungan melawan penentang ide tersebut, yang akan selalu bertumpu
pada bagaimana kekuasaan dan pengaruh dapat diperoleh. disaat yang
sama, banyak kelompok yang menghendaki hal yang sama, maka untuk
mampu meraih kemenangan tentunya dalam Pemilu, dibutuhkanlah suatu
perencanaan yang hati-hati, maka disilah letak substansi dari Partai
politik adalah organisasi artikular yang terdiri dari pelaku-pelaku
politik yang aktif dalam masyarakat, dengan perhatian untuk menguasai
kekuasaan pemerintah dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan
rakyat, dengan bberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan
berbeda.
Berdasarkan
perencanaan
SWOT
(Strength,
Weakness, Opportunity, Threat)
bahwa
strategi
yang baik dalam dua bidang. Dalam
bidang
yang pertama , perencanaan strategi membuat gambaran yang jelas
mengenai arah
yang
hendak dituju (visi) dan apa yang menjadi tujuan, dan alasan
eksistensi organisasi
tersebut,
dalam gambaran ini mengembangkan tujuan yang merupakan hasil akhir
dapat
diukur,
serta sejauh mana organisasi itu mendekati visi dan tujuan utamanya
atau malah
menjauhinya.
Dalam bidang yang kedua, perencanaan strategi berusaha memperilhatkan
realitas
yang ada, dalam lingkup kerja suatu organisasi
(http://repository.usu.ac.id_diakses
tanggal 25 Juli 2014_pukul 19 : 25 wib).
\
Ada
2 hal yang harus diperhatikan, yakni lingkup eksternal dimana wilayah
yang pihak lain mempengaruhi atau dipengaruhi
orgaisasi
lain. Lingkup yang kedua adalah lingkup internal, yang terdiri dari
atas sumber
daya,
kekuatan, berbagai kemungkinan serta tuntutan dari organisasi
tersebut. Perencanaan
strategi
harus mampu melihat dan menilai kemungkinan dan ancaman yang terjadi
dalam
lingkup
esksternal dan internalnya sehubungan dengan visi yang dimiliki,
tugas serta tujuan
akhir
mereka.
Setelah
memiliki visi, dengan memiliki satu komitmen menggapai tujuan
dengan
terlebih dahulu melakukan analisis terhadap lingkup yang ada, suatu
organisasi harus
mengembangkan
pilihan strategis atau jalan alternatif guna menggapai tujannya.
Dengan
memperbandingkan
kekuatan dan kelemahan yang dimiliki organisasinya serta peluang dan
ancaman
dari luar organisasinya.
Ada 4
kombinasi yang dapat dilakukan
antara lain :
- Strategi kekuatan-kemungkinan, artinya sejauh mana kekuatan dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan dan berbagai kemunkinan.
- Strategi kekuatan-ancaman, artinya sejauh mana kekuatan dapat digunakan mengatasi ancaman, yang dapat menghalangi pencapaian tujuan
- Strategi kelemahan-kemungkinan, artinya sejauh mana kelemahan dapat diatasi untuk memperoleh keuntungan dari berbagai kemungkinan pengembangannya
- Strategi Kelemahan-kemungkinan , artinya bagaimana kelemahan dapat diatasi, untuk mengatasi ancaman,yang dapat menghalangi pencapaian tujuan.
Secara
konsepsional dipandang sebagai hal yang mampu
menunjukkan
logika yang diperlukan,
serta
fleksibilitas yang dibutuhkan oleh perencanaan
strategi
untuk merespon suatu perubahan masyarakat. Di sisi lain, perencanaan
kosepsional
menerima
faktor lingkungan sekitar sebagai besaran yang dapat diubah, karena
tujuan dari
strategi
politik justru mengubah lingkungan sekitar, masyarakat, dan kerangka
hukum.
Perencanaan
kosepsional terdiri dari 10 langkah yang harus dilakukan
(sumber:http://repository.usu.ac.id_strategi
partai politik memenangkan Pemilu_diakses
tanggal 25 Juli 2014_pukul 19:35 wib) adalah
sebagai berikut :
- Perumusan Tugas
Perumusan
Tugas menjabarkan hal apa saja yang perlu direncanakan secara
starategis,
secara umum mencakup tiga elemen, yakni;
- Tujuan utama. Yakni, menjelaskan keadaan yang ingin dicapai melalui perencanaan strategis tersebut
- Alasan. Yakni menjelaskan mengapa tujuan utama itu penting untuk dicapai
- Kerangka waktu.Yakni kurun waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan
- Analisa Situasi dan Penilaian
Analisa
Situasi dan Penilaian membahas, dan mengevaluasi fakta-fakta yang
harus
dikumpulkan, pemetaan kekuatan dan kelemahan, serta kemungkinan
keberhasilan
dalam
mencapai tujuan, ada 3 hal yang dilihat dalam hal ini yakni:
- Pengumpulan Fakta yakni ada dua hal yakni fakta-fakta internal dan fakta-fakta eksternal. Fakta-fakta internal adalah yang menyangkut organisasi sendiri, sedangkan fakta fakta eksternal menyangkut pesaing dan kondisi lingkungan dimana proses pemenangan itu terjadi. Kedua fakta ini harus dipisahkan, untuk menghilangkan kerancuan atas sikap ataupun yang harus diambil di dalam melakukan strategi.
- Pembentukan Kekuatan dan Kelemahan artinya fakta yang diperoleh yang telah terkumpul akan diatur secara sistematis, dan akan dilihat dari kadar urgensinya, dengan strategi yang akan dilakukan. Apabila suatu fakta yang dijumpai mendukung, maka itu akan menjadi kekuatan, sebaliknya apabila fakta yang dijumpai merintangi, maka itu adalah suatu kelemahan, sehingga dari fakta-fakta yang dijumpai akan berperan dalam perencanaan tindakan yang akan diambil dalam kondisi tertentu. Disisi lain dapat dipahami juga bahwa kekuatan dari pihak lain akan menjadi kelemahan bagi pihak sendiri, dan juga sebaliknya, kelemahan pesaing dapat menjadi kekuatan bagi pihak sendiri.
- Analisa Kekuatan dan Kelemahan, dalam hal ini, partai menempatkan kekuatan dan kelemahan yang diatur menjadi kadar kepentingan , sehingga selanjutnya yang harus dilakukan adalah bagaimana suatu kelemahan yang dimiliki harus dapat diminimalkan, memperbaiki diri sendiri tentu lebih mudah daripada mempengaruhi kekuatan lawan yang menjadi rintangan bagi organisasi. Kemampuan menyerang pihak lawan tentu kembali kepada sarana yang dimiliki, termasuk sumber daya manusia, pengaruh, dsb. Dalam menganalisis kekuatan yang di miliki dengan pihak lawan, dapat dilakukan berbagai hal seperti konsep yang dimiliki, segi kepemimpinan, sumber daya manusia yang dimiliki, kedisiplinan anggota partai, serta motivasi yang dimiliki. Dalam melihat siapa yang lebih memiliki peluang dalam meraih simpati masyarakat antara institusi sendiri dan lawan, maka hal yang dapat dilakukan adalah membandingkan , partai mana yang lebih dikenal ataupun disenangi oleh masyarakat sebagai konstituen sesuai dengan trend politik yang ada, serta partai mana yang lebih memiliki pendekatan dengan identitas budaya masyarakat.
- Perumusan Strategi
Hal
ini menjelaskan bagaimana partai merumuskan tentang konsep
pemenangan
yang akan dilakukan, atau pun ide-ide dasar partai dalam meraih
simpatik
masyarakat,
termasuk memetakan hal-hal yang dilakukan oleh lawan politiknya.
Maka
langkah awalnya Partai politik harus merumuskan argument yang
populis,
dengan melihat wacana yang superior di tengah-tengah masyarakat yang
kemudian
menjadi
komuditas partai dan akan di lempar kepada konstituen. Fokus terhadap
suatu wacana yang polulis amat diperlukan, sehingga menjadi pusat
kekuatan. Perumusan Strategi secara menyeluruh juga mencakup
variasi-variasi strategi yang dilakukan partai politik, sehingga
gambaran dari satu tindakan dapat diduga, bahkan bagaimana
efektifitas suatau strategi dapat diukur agar mampu mengejutkan
lawan.
- Perumusan tujuan.
Tujuan
adalah penggambaran hasil akhir dari suatu proses yang dilakukan
dalam
jangka waktu tertentu, dimana suatu tujuan harus digapai sehingga
tidak menjadi hal
yang
utopis. Maka makna dari perumusan tujuan adalah kuantitas, kualitas,
jangka waktu dapat ditetapkan
- Target Image (Citra yang diingkan).
Hal
ini memperlihatkan, bagaimana suatu partai politik mencitarakan
dirinya,
dengan
megemas isu yang ada ditengah-tengah masyarakat konstituennya,
kemudian partai
mengimplementasikan
dengan pembentukan bidang hubungan masyarakat dalam tim
pemenangannya.
Dimana target Image harus mampu mencitrakan sosok partainya sesuai
dengan ide-ide populis yang dijualnya kepada konstituen, dan
klimaksnya menjadi pembenaran terhadap pandangan pihak-pihak yang
menjadi sasaran terhadap partainya.
6.
Kelompok target.
Dalam
hal ini, partai memetakan kelompok masyarakat, yang menjadi sasaran
kampanye, dimana kelompok target ini adalah masyarakat pemilih yang
berpotensi memberikan kemenanagan dalam Pemilihan Umum. Sehingga
kelompok yang sudah dipetakan perlu diajak berkomunikasi, sehingga
kelompok target meletakkan dasar bagaimana partai meletakkan dasar
implementasi strategi yang komunikatif.
- Pesan Kelompok Target
Dalam
kasus ini patai politik harus memahami, informasi tetang apa yang
yang
dibutuhkan kelompok target dalam melihat kondisi kedepan, maka
bagaimana stategi
pencitraan
harus sesuai dengan yang diingginkan oleh kelompok, dimana citra
tersebut harus
melekat
dalam partai politik, disaat itu terwujud maka pemilih akan mudah
dipropaganda
untuk
memilih partai tersebut
Dengan
kata lain partai harus mampu
mengagregasi
kepentingan kelompok target
dalam
setiap argumentasi
yang
dikeluarkannya dalam setiap kampanye politiknya, atau setiap
pertemuannya
dengan kelompok target.
Dalam
hal ini yang dikatakan oleh
kelompok
target adalah, kelompok-kelompok
masyarakat
tertentu,
peyumbang
dana yang potensial, ataupun individu-individu yangmemiliki pengaruh
dalam menentukan satu kemenangan. Informasi-informasi yang
dikomunikasikan memiliki perbedaan sesuai dengan kebutuhannya, agar
kelompok target ini dapat bereaksi sesuai dengan strategi, walaupun
tidak boleh bertentangan, kelompok target juga bisa diklasifikasikan
kepada kelompok masyarakat minoritas, yang terkadang menjadi penentu
dalam pemenangan.
- Instrumen-Instrumen pokok
Pemilihan
instumen pokok menggambarkan, bagaimana partai menggunakan
instrument
komunikasi dan aksi yang diutamakan penggunannya. Dimana instumen dan
aksi ini dikhususkan bagi satu kelompok target, misalnya bagaimana
pendekatan yang terhadap pemilih pemula dan terhadap masyarakat yang
lebih tua. Kedua kelompok target itu tentu menggunakan media yang
berbeda, sehingga dapat didekati secara positif melalui berbagai
jenis kegiatan
- Implementasi Stategi
Suatu
strategi dapat diimplementasikan setelah, tujuan taktis, rumusan
citra
yang
diinginkan, kelompok target, pesan kelompok target telah diperoleh
maka implementasi
strategi
dapat dilaksanakan.
Dalam
pengimpletasian strategi ada beberapa hal yang penting mulai dari
pimpinan
partai politik yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan strategi,
pengaruh yang
dimilikinya,
serta orang yang memiliki otoritas untuk menunjuk tim pemenangan.
Selanjutnya
seluruh elemen yang ada dala tim pemenangan, dan yang terakhir
bagaimana
keterpaduan
tim dengan kerjasama dalam memenangkan partainya, tingkatan kualitas
kuantitas,
serta motivasi.
- Pengawasan Strategi.
Ada
dua hal yang harus dilakukan oleh partai politik
yaitu Pertama,
partai politik harus melakukan pengorganisiran informasi yang
terpadu,
baik dari lawan politik bersama aliansi simpatisannya dan bersama
perkembangan
yang
ada dimasyarakat, dengan cara memberikan laporan dan dokumentasi. Hal
ini tentu saja mencegah terjadinya suatu kejutan yang tak diinginkan,
pengambilan keputusan yang salah, serta penilaian terhadap tim.
Kedua,
partai politik harus melakukan prisip pengamanan dan perlindungan
terhadap skenario politik yang akan dilakukannya, dan praktek-praktek
penyusupan dari lawan politik yang ada, karena disaat skenario dari
politik diketahui pihak lain, maka akan membahayakan perencanaan yang
akan dilakukan.
Dari
uraian Strategi Politik di atas, maka peneliti akan memaparkan
selanjutnya bagaimana Strategi PDIP dalam pemilu legislatif sehingga
mampu memenangkan pemilu legislatif di daerah pemilihan kabupaten
Sleman.
G.
Ruang
Lingkup
Untuk
menggambarkan fokus penelitian dalam skripsi ini menjelaskan
Strategi
PDIP dalam pemilu legislatif sehingga mampu memenangkan pemilu
legislatif di daerah pemilihan kabupaten Sleman dapat
dilihat dari indikator sebagai berikut :
1.
Perumusan
Tugas
adalah
menjabarkan
hal apa saja
yang
perlu direncanakan secara
starategis
yang
mencakup
tujuan
utama,
alasan
dan kerangka
waktu
2.
Analisa
Situasi dan Penilaian
adalah
membahas
dan mengevaluasi fakta-fakta yang
harus
dikumpulkan, pemetaan kekuatan dan kelemahan, serta kemungkinan
keberhasilan
dalam
mencapai tujuan, ada 3 hal yang dilihat dalam hal ini yakni:
- Pengumpulan Fakta
- Pembentukan Kekuatan dan Kelemahan
- Analisa Kekuatan dan Kelemahan
3.
Perumusan
Strategi
artinya
partai
merumuskan tentang konsep
pemenangan
yang akan dilakukan, atau pun ide-ide dasar partai dalam meraih
simpatik
masyarakat,
termasuk memetakan hal-hal yang dilakukan oleh lawan politiknya
dengan merumuskan
argument yang
populis
4.
Perumusan
tujuan
adalah
kuantitas, kualitas, jangka waktu dapat ditetapkan
5.
Target
Image (Citra yang diingkan)
adalah
memperlihatkan
bagaimana
suatu partai politik mencitarakan dirinya,
dengan
megemas isu yang ada ditengah-tengah masyarakat konstituennya,
kemudian partai
mengimplementasikan
dengan pembentukan bidang hubungan masyarakat dalam tim
pemenangannya.
6.
Kelompok target
artinya
partai
memetakan kelompok masyarakat, yang menjadi sasaran kampanye, dimana
kelompok target ini adalah masyarakat pemilih yang berpotensi
memberikan kemenanagan dalam Pemilihan Umum.
7.
Pesan
Kelompok Target
yaitu
partai
harus mampu
mengagregasi
kepentingan kelompok target
dalam
setiap argumentasi
yang
dikeluarkannya dalam setiap kampanye politiknya, atau setiap
pertemuannya
dengan kelompok target.
8.
Instrumen-Instrumen
pokok
adalah
partai
menggunakan
instrument
komunikasi dan aksi yang diutamakan penggunannya. Instumen dan aksi
ini dikhususkan bagi satu kelompok target seperti pendekatan terhadap
pemilih pemula dan terhadap masyarakat yang lebih tua.
9.
Implementasi
Stategi
artinya
suatu
strategi dapat diimplementasikan setelah, tujuan taktis, rumusan
citra
yang
diinginkan, kelompok target, pesan kelompok target telah diperoleh.
10.
Pengawasan
Strategi
melalui
2 (dua)
hal
yaitu Pertama,
partai politik harus melakukan pengorganisiran informasi yang
terpadu,
baik dari lawan politik bersama aliansi simpatisannya dan bersama
perkembangan
yang
ada dimasyarakat, dengan cara memberikan laporan dan dokumentasi.
Kedua,
partai politik harus melakukan prisip pengamanan dan perlindungan
terhadap skenario politik yang akan dilakukannya, dan praktek-praktek
penyusupan dari lawan politik yang ada, karena disaat skenario dari
politik diketahui pihak lain, maka akan membahayakan perencanaan yang
akan dilakukan.
H.
Metode
Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Penelitian
ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif. Menurut Moleong
(2006:11) bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya
mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu
peneliti dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak
menggunakan hipotesa. Penelitian deskriptif bertujuan untuk
menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial
yang timbul dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai obyek
penelitian.
Dalam
penelitian ini, peneliti menitikberatkan pada strategi PDIP dalam
memenangkan pemilu legislatif 2014.
2.
Unit
Analisis
Untuk
unit analisis dalam penelitian ini adalah obyek dan sekaligus
subyek penelitian atau kesatuan unit yang akan diteliti. Obyek
penelitian ini adalah profesionalisme aparatur pemerintah kecamatan
Kecamatan
dalam
pelayanan publik. Subyek penelitian yaitu keseluruhan komponen yang
terlibat dalam pemenangan PDIP kabupaten Sleman, lokasi penelitian
terdapat di kantor Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PDIP daerah pemilihan kabupaten Sleman.
Selanjutnya
untuk menentukan informan dipakai teknik purposive
sampling,
yaitu sampel dimana pengambilan elemen-elemen yang dimasukkan dalam
sampel dilakukan sesuai dengan tujuan penelitian.
Maka
dalam penelitian ini jumlah informan sebanyak 16
orang,
yang terdiri dari:
- Ketua DPD PDIP DIY : 1 Orang
- Ketua DPC PDIP Sleman : 1 Orang
- Sekretaris DPC PDIP Sleman : 1 Orang
- Anggota DPC PDIP Sleman : 4 Orang
- Caleg PDIP Dapil Sleman : 2 Orang
- Anggota Timses caleg PDIP : 2 Orang
- Organisasi masyarakat : 2 Orang
- Tokoh Masyarakat : 3 Orang
+
Jumlah
16 Orang
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Pengumpulan
data dimaksudkan untuk memperoleh bahan-bahan yang relevan dan
akurat. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, teknik yang
dilakukan adalah:
- Observasi (pengamatan)
Observasi
adalah metode pengumpulan data dengan melakukan pengamatan langsung
pada obyek penelitian mengenai hal-hal yang berhubungan secara
langsung dengan masalah untuk mendapatkan data pelengkap
(Kartono,1996:157).Observasi ini bisa dikatakan merupakan suatu cara
pengumpulan data dengan melihat atau meninjau lokasi penelitian
untuk melihat secara langsung potensi-potensi yang ada tetapai belum
dimanfaatkan, serta mencari permasalahan-permasalahan yang menjadi
penghambat dari potensi-potensi terkait dengan pengelolaan.
- Interview (wawancara)
Interview
adalah metode pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab dengan
informan, pelaksanaannya bisa dengan cara langsung bertatap mata
maupun lewat media seperti telepon, yang bertujuan untuk mendapat
gambaran nyata tentang pokok persoalan yang diteliti (Kartono,
1996:187). Wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan cara
menanyakan secara langsung. Bertanya yang dilakukan seorang peneliti
kepada seorang informan yang kompeten
- Dokumentasi
Dokumentasi
adalah merupakan salah satu pola untuk mengumpulkan data dari
berbagai literatur baik berupa dokumentasi kegiatan, data, table,
gambar, serta sumber-sumber lain yang relevan dan terkait dengan
permasalahan dalam penelitian. Data tersebut meliputi semua data
yang berkaitan dengan strategi PDIP dalam memenangkan pemilu
legislatif 2014 di daerah pemilihan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa
Yogyakarta.
4.
Teknik Analisis Data
Untuk
menganalisa data dalam penelitian ini di menggunakan teknik analisis
data Model Miles dan Huberman. Data dikumpulkan dalam bentuk
transkrip dari hasil rekaman dan catatan reflektif untuk memberikan
gambaran suasana, sikap, dan emosi dari responden, kemudian dilakukan
editing. Data dikelompokkan dalam unit-unit kecil dan merangkum
kembali dalam kategori-kategori tertentu. Unit-unit tersebut berupa
kata, kalimat atau paragraf atau bagian dari data yang mempunyai
makna tersendiri.
Analisis
data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang
diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain
sehingga dapat mudah dipahami dan temuannya dapat diinformasikan
kepada orang lain. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan
data, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke
dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan
membuat kesimpulan sehingga dapat dipahami.
Langkah-
langkah analisis data menurut Miles dan Huberman (2007:16)
- Data Reduction ( Reduksi Data )
Data yang diperoleh
dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat
secara teliti dan rinci. Semakin lama peneliti ke lapangan, maka
jumlah data akan semakin banyak, kompleks dan rumit. Untuk itu perlu
segera dilakukan analisis data melalui reduksi data.
Mereduksi data
berarti merangkum, memilih hal- hal yang pokok, memfokuskan pada hal-
hal yang penting dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang
telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan
mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya,
dan mencari yang diperlukan.
- Data Display ( Penyajian Data )
Setelah data
direduksi, langkah selanjutnya adalah menyajikan data. Penyajian data
dalam penelitian ini adalah dengan teks yang bersifat naratif. Dengan
menyajikan data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang
terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah
difahami tersebut.
- Conclusion Drawing ( Verifikasi )
Langkah ketiga dalam
analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan
berubah bila tidak ditemukan bukti- bukti yang valid dan konsisten
saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan
yang dikemukakan merupakan yang kredibel.
Dalam penelitian
kualitatif ini peneliti menggunakan langkah-langkah analisis data
diantaranya reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
DAFTAR
PUSTAKA
Afan
Gaffar. 1999. Politik
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ani
Rohyati, dkk, 2005. Pemilu
2004 dan Eksperimentasi Demokrasi.
Yogyakarta: KPU DIY.
Burhan
Bungin. (2003). Metode
Penelitian Kualitatif.
Jakarta: PT Raja Grafindo.
Cholisin,
dkk. 2006. Dasar-Dasar
Ilmu Politik.
Yogyakarta: FIS UNY.
Dhurorudin
Mashad, 1998. Reformasi
Sistem Pemilu dan Peran Sospol ABRI. Jakarta:
Grasindo.
Jimly
Asshiddiqie. 2006. Pengantar
Ilmu Hukum tata Negara jilid II. Jakarta:
sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
J.
Krtistiadi. 1997. Menyelenggarakan
Pemilu yang Bersifat Luber dan Jurdil.
Jakarta: Centre For Strategic and International Studies.
J.
Soedjati Djiwandono & T.A. Legowo. 1996. Revitalisasi
Sistem Politik Indonesia.
Jakarta: Centre For Strategic and International Studies.
Keputusan
KPU No. 411 Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional alam Pemilihan Umum Tahun 2014.
Lexy
J. Moelong. (2002). Metodologi
Penelitian kualitatif, Edisi Revisi.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Miriam
Budiarjo. 1996. Demokrasi
di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ramlan
Surbakti. 1992. Memahami
Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Widisarana Indonesia.
Suharsimi
Arikunto. (2006). Prosedur
Penelitian suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: Rineka Cipta.
Astrid
Anugrah. 2009. Keterwakilan
Perempuan dalam Politik.
Jakarta: Pancuran Alam.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai
Politik.
Undang-undang
Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan
Umum
Undang-Undang
No. 8 tahun 2012 tentang
pemilu
legislatif
bahwa
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota