TATA RUANG KOTA DI NILAI DARI PRINSIP GOOD URBAN GOVERNANCE

                                                 TATA KELOLA KOTA DI NILAI
                             DARI PRINSIP- PRINSIP GOOD URBAN GOVERNANCE

                         (Studi Kasus : Tata Kelola Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur)
          
                                                                                  
A.   Latar Belakang
           Kota adalah pusat komunikasi, pusat politik, kekuasaan dan administratif dimana kota dianggap sebagai wujud nyata perkembangan dan kemajuan sebuah negara. Hal ini juga berkaitan dengan hasil penelitian beberapa negara di dunia yang menyatakan bahwa saat ini lebih dari 3 milyar penduduk dunia tinggal di kota. Dalam perkembangannya kota membutuhkan sebuah manajemen sebagai upaya untuk mencapai tujuan dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada dengan optimal. Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk yang sebagian besar tinggal di Kota, harus peka terhadap isu-isu yang harus diselesaikan setiap Negara dan daerah serta bagaimana konsep penyelesaian yang mereka aplikasikan. Konsep otonomi daerah yang dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan kreativitas daerah dalam mengembangkan daerahnya masing-masing saat ini menjadi 2 mata pisau bagi kemajuan Indonesia. Disatu sisi, daerah berlomba-lomba untuk memaksimalkan potensi demi kemajuan wilayahnya tapi disisi lain kesenjangan pertumbuhan juga harus dialami akibat perbedaan kemampuan masing-masing daerah. Surabaya menjadi kota besar dengan perkembangan yang pesat dibandingkan dengan kota lain disekitarnya, namun dampaknya adalah Kota Surabaya menanggung beban kota lainnya. Dimana arus urbanisasi menjadi permasalahan pokok yang berimbas pada breakdown permasalahan lainnya seperti kemiskinan, lingkungan kumuh, kemacetan dan rentetan permasalahan lainnya. Hal ini adalah reaksi terhadap adanya aksi kemajuan Surabaya, tersedianya sarana dan prasarana, ketersediaan lapangan kerja sehingga masyarakat lebih tertarik untuk meninggalkan daerah asalnya menuju kota Surabaya. Untuk itu suatu sistem otonomi daerah juga harus diimbangi dengan adanya kemitraan antar pelaku manajemen dan pembangunan kota. Pelaku manajemen kota terdiri dari pemerintah (government/public sector), masyarakat (community), swasta (private sector), serta lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mengatur dan melandaskan hukum serta kebijakan pembangunan, bertugas untuk menyediakan basic services seperti infrastruktur. Selain itu kemitraan dengan pihak swasta atau private sector juga harus ditingkatkan dimana swasta adalah pihak yang memiliki modal finansial yang dapat bermanfaat bagi pembangunan. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana menjadikan penduduk kota Surabaya sebagai subyek dalam pembangunan kota. Pergeseran topo down menjadi bottom up harus dbuktikan secara fakta, dimana masyarakatlah pihak yang paling tau akan kebutuhannya. Karena pada dasarnya pembangunan akan ditujukan untuk masyarakat, sehingga pelibatan mereka menjadi salah satu kunci keberhasilan manajemen pembangunan. Karena sering tidak disadari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat justru tidak diberdayakan. Konsep Participatory Planning adalah salah satu mekanisme hearing kebuhtuhan masyarakat. Sehingga keberhasilan menyelesaikan permasalahan kota Surabaya harus melihat dari banyak sudut pandang dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, karena kota adalah lokasi dimana banyak kepentingan dipertimbangkan dan rawan konflik, untuk itu dibutuhkan suatu sistem manajemen kota terpadu.
Kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan kawasan perkotaan, seperti: peningkatan angka kemiskinan perkotaan3, degradasi pelayanan publik4, peningkatan kerawanan sosial, dan konflik pemanfaatan ruang (misal konflik antara kawasan ruang terbuka hijau dan permukiman). Khususnya bagi kota-kota metropolitan di Indonesia tak terkecuali kota Surabaya. Isu ini sangat strategis dimana faktor yang mempengaruhinya tidak hanya didominasi oleh faktor internal kota melainkan juga faktor eksternal atau interaksi antara kota-kota dalam kawasan metropolitan. Maka pemerintah kota yang baik haruslah paling tidak memperhatikan pokok-pokok di bawah ini:
a.    Selalu responsif terhadap ekspresi kebutuhan publik
b.    Terbuka, transparan dan bisa dipertangungjawabkan
c.    Mendorong komunikasi dan membagi informasi (transparansi)
d.   Membantu perkembangan partisipasi warga dalam proses pengambilan
keputusan masalah-masalah yang menjadi kepentingan publik
e.     Meningkatkan demokratisasi dewan kota
f.     Memperkuat komunitas-komunitas warga agar secara efektif bisa
berpartisipasi dalam demokratisasi
g.    Membuka kemungkinan bagi swasta untuk terlibat secara penuh dan efektif dalam pembangunan kota
h.    Mengadopsi strategi-strategi yang membuka peluang dari pada langsung
terlibat pada pembangunan sosial ekonomi.

Pemerintah  kota dalam konteks ini, kemudian mendapat tekanan yang
semakin besar untuk memberikan tanggapan yang lebih efektif dan efisien terhadap
kebutuhan kota dan warga mereka. Karenanya, kebutuhan akan paradigma baru
pengelolaan kota menjadi sebuah keharusan, yang segera disusul oleh kebutuhan
akan perangkat-perangkat manajemen pengelolaan kota yang baik. Praktek-praktek pengelolaan kota yang baik, yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata pemerintahan kota yang baik (responsif, partisipatif, transparan, rule of law,  akuntabel, efektif dan efesien, orientasi pada konsensus dan visi strategis).

B.  Tujuan
Untuk mengetahui Tata Kelola Kota Surabaya dilihat dari Prinsip – Prinsip Good Urban Governance.

C.  Rumusan Masalah
Bagaimana Tata Kelola Kota Surabaya di Nilai dari Prinsip-Prinsip Good Urban Governance ?

PEMBAHASAN


1.      Keadilan (equity)
Bahwa Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan terkait kebijakan pembangunan dan nasib warga kota. Dilihat dari kebijakan pemerintah kota Surabaya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi warga kotanya yaitu program pro rakyat dengan memberi jaminan kesehatan gratis kepada seluruh warga kota tanpa melihat latar belakang status ekonomi, keturunan dan agama.  Untu mengsukseskan kebijakan ini Pemkot Surabaya menganggarkan puluhan miliar rupiah ke berbagai program kesehatan, baik untuk alokasi dana asuransi kesehatan, perbaikan infrastruktur poliklinik, puskesmas hingga rumah sakit. agar kesehatan  masyarakat Kota semakin terjamin. Khusus untuk asuransi kesehatan ini pemerintah kota mengalokasikan dana APBD Kota tahun 2013 sekitar Rp 5,2 miliar dengan menggandeng kerjasama dengan PT. Askes.
masyarakat kota Surabaya menilai bahwa program ini telah memberi rasa keadilan bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang merata, baik warga ekonomi lemah, menengah maupun atas.   


2.    Partisipasi
Masyarakat diajak dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan nasib warga kota. Artinya aspirasi masyarakat diakomodir dalam kebijakan kota serta keterlibata dalam mengontrol dan mengelola kota. Pemerintah kota Surabaya selama ini dinilai telah melibatkan semua pihak baik dari eksekutif, legislatif maupun masyarakat dan swasta dalam melakukan pembangunan dan penataan kota, sehingga tidak heran jika Citynet yakni organisasi yang beranggotakan kota, kabupaten, serta institusi di kawasan Asia Pasifik memberikan apresiasi kepada Surabaya sebagai “City to City Award for Participation” yaitu  tata kelola kota dengan Partisipasi tertinggi se-Asia Pasifik . Salah satu program Pemkot Surabaya yang juga mendapatkan partisipasi tinggi adalah “car free day” yang digelar setiap dua pekan sekali.

3.      Responsivitas
Pemerintah sebagai pelaksana pemerintahan harus dapat bergerak dengan cepat/responsif terhadap kebutuhan rakyat. Pemerintah menampung dan menjalankan aspirasi rakyat dengan maksimal. Optimalisasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah memberikan manfaat dengan dukungan dan partisipasi yang besar dari rakyat demi tercapainya tujuan pelaksanaan pembangunan. Pemerintah kota Surabaya pada program tata kelola anggaran yang responsif gender di nilai meningkat, terbentuknya berbagai forum koalisi anggaran serta adanya para pemangku kepentingan yang lebih responsif gender dalam membuat perencanaan dan penganggaran di daerah. Namun  Kinerja ekonomi Surabaya pada tahun ini relatif menurun akibat rendahnya tata kelola ekonomi yang dilakukan. Bahwa iklim ekonomi Surabaya saat ini sangat tidak kondusif akibat turunnya tata kelola ekonomi, sebab disisi lain,  pemerintah kota Surabaya dinilai tidak responsif. Parameternya belum terlaksananya pelayanan perizinan diberikan, tentang insentif untuk investor juga belum ada, serta hubungan Pemkot Surabaya dengan DPRD yang dinilai belum sinergis. Sehingga semua itu membuat ekonomi tidak lancar.  



4.      Transparansi
Keterbukaan kebijakan pada setiap level, mulai dari bidang kesehatan, lingkungan hidup, pembangunan, tata kota, pendidikan dan sebagainya. Pemerintah kota bersedia memberikan informasi yang diperlukan oleh warga kota. Transparansi informasi sudah menjadi sebuah keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan di era sekarang ini. Apalagi syarat penting terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan demokratis adalah terbukanya akses informasi publik seluas-luasnya. Transparansi informasi ini bisa berarti dibukanya kemudahan, kejelasan, dan kecepatan bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi layanan publik.  Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyadari betul kebutuhan akan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, dengan mendirikan Media Center yang di-launching. Media center digagas untuk menampung partisipasi masyarakat baik dalam bentuk keluhan, informasi, maupun saran pada proses pembangunan kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, Media Center juga berfungsi sebagai fasilitator untuk menghubungkan kebutuhan masyarakat Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya, dan menjadi jembatan komunikasi antar stakeholder Kota Surabaya untuk mencapai tujuan pembangunan Kota Surabaya. Kehadiran Media Center Pemerintah Kota Surabaya dianggap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi  terkait dengan sistem layanan di Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga harmoni antara Pemerintah Kota Surabaya dengan masyarakatnya dapat terjaga dan Kota Surabaya akan semakin maju.   Tetapi Pemerintah Kota Surabaya untuk mewujudkan sistem informasi kearsipan yang transparan dan akuntabel serta terintegrasi yakni sistem pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kearsipan belum tercantum dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan sendiri sebab jika tidak dapat mudahnya adanya penyimpangan prosedur dan mencegah terjadinya penghilangan arsip penting yang tidak sesuai dengan tata kelola kearsipan yang telah ditentukan.


5.      Berorientasi pada konsesus
Pemerintah kota dan rakyat memerlukan suatu kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan utama pelaksanaan roda pemerintahan dengan visi dan misi yang jelas. Semua kebijakan semaksimal mungkin diambil untuk kebaikan warga kota sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan warga kota. Jika dilihat dari kebijakan pembangunan kota Surabaya selama ini selalu berorientasi pada kesepakatan bersama masyarakat misalkan keluhan masyarakat adanya ruang publik yang hijau telah terwujud, hingga keluhan masyarakat terhadap PKL pun pemkot telah berhasil menyepakati bersama dengan membuat peraturan daerah untuk tidak menjual di area trotoar .  Begitu pula dengan pengeloaan sampah di kota Surabaya sesuai kesepakatan bersama berkewajiban untuk melaksanakan. Secara keseluruhan tata kelola kota Surabaya di nilai selalu partisipatif dan berorientasi pada konsensus sehingga warga kota pun menyambut baik setiap kebijakan dari pemerintah.   

6.      Efektif dan efesiensi.

Dalam upaya efektif dan efesiensi implementasi kebijakan pembangunan kota ,maka pemerintah kota Surabaya dalam mempermudah kinerjanya dilingkungan pemerintah kota memanfaatkan Teknologi. . Implementasi e-Government merupakan keunggulan di kota Surabaya.  Misalkan dalam penyusunan APBD dulu bisa memakan waktu sampai 3 bulan, namun sekarang cuma butuh 3 hari lewat teknologi. Juga dalam perencanaan pembangunan melalui e-Musrenbang, Sistem Perijinan Online, dan komunikasi masyarakat seperti melalui Media Center, e-Health, dan lain sebagainya. Bahkan jika ada kenaikan pangkat pun bisa memanfaatkan e-SDM dimana sistem sudah online dengan BKN. Sehingga tidak terlalu ribet perlu membawa kertas dokumen-dokumen yang banyak. Inilah yang dipraktekkan dilingkungan pemkot Surabaya dengan menganggap staf sebagai aset, asumsinya jika aset baik, maka kinerja bisa optimal. Sehingga tidak perlu memperlakukan sebagai bawahan, namun sebagai partner kerja.
7.      Rul of Law
Pemerintah kota Surabaya melakukan penertiban PKL dan bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur pedestrian. fungsi trotoar harus dikembalikan pada fungsinya yakni selama ini, PKL secara terbuka berjualan hingga memakan sebagian badan trotoar bahkan  juga melanggar peraturan daerah tentang larangan berjualan di atas saluran air.  Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas dan respon cepat terhadap keluhan warga kota tentang PKL. Sehingga berdasarkan doktrin Rule of Law bahwa setiap orang harus tunduk kepada hukum maka dilakukanlah upaya penegakan hukum berupa tindakan penggusuran kepada para PKL yang telah dianggap melakukan pelanggaran hukum, sebab secara yuridis apa yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum dalam melakukan penggusuran kepada para PKL yang berlangsung di beberapa ruas jalan di Surabaya saat ini di nilai baik oleh masyarakat, karena apa yang dilakukan oleh mereka adalah dalam rangka menegakkan aturan hukum yang telah ada dan disepakati bersama (general consensus) dalam suatu peraturan perundang-undangan.
8.      Akuntabilitas
Kewenangan dan tanggung  jawab yang diberikan oleh rakyat dan diterima serta dilaksanakan oleh pemerintah haruslah dipertanggung jawabkan secara memadai. Pertanggungjawaban/akuntabilitas yang memadai dari pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dari rakyat. Akuntabilitas yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat mencerminkan proses pelaksanaan pemerintahan berjalan pada rel dan koridor yang benar sesuai dengan harapan dari rakyat.
9.      Visi strategis
Penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat memiliki visi jauh ke depan. Pemerintah kota Surabaya di nilai merupakan kota yang memiliki Visi strategis kedepan yang telah disusun dalam  RPJPD Kota Surabaya Tahun 2005-2025. Adapun Isu Visi strategis yang telah dirumuskan antara lain :
1. Penyediaan infrastruktur kota yang berwawasan lingkungan
2. Perdagangan bebas Kualitas
3. Sumber daya manusia yang kompetitif
4.Terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik.
Jadi,  Visi kota Surabaya yaitu "Surabaya kota perdagangan dan jasa nasional yang cerdas, bersih, manusiawi, dan berwawasan lingkungan". Kemudian dijabarkan kedalam Misi-misi sbb:
1.    Mewujudkan tata pemerintahan kota yang baik, melalui pemanfaatan TIK yang terintegrasi dan handal.
2.    Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana berwawasan lingkungan.
3.    Mewujudkan penataan ruang yang berwawasan lingkungan serta berorientasi pada prinsip-prinsip berkeadilan dan berkelanjutan.
4.    Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah yang berbasis potensi dan pengembangan ekonomi lokal.
5.    Mewujudkan pola kerja sama yang sinergis dalam menciptakan perekonomian yang berkeadilan dan beretika
6.    Mengembangkan kearifan lokal sebagai modal sosial warga kota dalam meningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
7.    Mewujudkan pemerataan aksesibilitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat; dengan arah kebijakan.
8.    Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan kaum rentan sosial dalam meningkatkan kualitas hidup.

KESIMPULAN
Secara keseluruhan tata kelola Kota Surabaya di nilai dari prinsi-prinsip Urban Governance cukup baik, partisipatif dalam kebijakan terkait dengan nasib warga kota cukup tinggi. Pemerintah kota Surabaya juga dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat telah membuat terobosan yang baru dengan memberikan ansuransi kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.  Responsivitas pemkot juga terhadap gender meningkat, tetapi disisi lain dari tata kelola ekonomi dinilai tidak responsif. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dalam keterbukaan informasi publik telah berupaya melakukan pengembangan informasi kepada masyarakat dengan mendirikan Media Center yang di-launching. Tetapi untuk mewujudkan sistem informasi kearsipan yang transparan dan akuntabel serta terintegrasi yakni sistem pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kearsipan masih lemah. Dalam upaya efektif dan efesiensi implementasi kebijakan pembangunan kota juga pemerintah kota Surabaya memenfaatkan teknologi untuk mempermudah kinerja birokrasi, sebab  Implementasi e-Government merupakan keunggulan utama di kota Surabaya.