TATA
KELOLA KOTA DI NILAI
DARI PRINSIP- PRINSIP GOOD URBAN GOVERNANCE
(Studi Kasus : Tata Kelola Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur)
DARI PRINSIP- PRINSIP GOOD URBAN GOVERNANCE
(Studi Kasus : Tata Kelola Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur)
A. Latar Belakang
Kota adalah pusat komunikasi, pusat politik, kekuasaan dan
administratif dimana kota dianggap sebagai wujud nyata perkembangan dan kemajuan
sebuah negara. Hal ini juga berkaitan dengan hasil penelitian beberapa negara
di dunia yang menyatakan bahwa saat ini lebih dari 3 milyar penduduk dunia
tinggal di kota. Dalam perkembangannya kota membutuhkan sebuah manajemen
sebagai upaya untuk mencapai tujuan dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada
dengan optimal. Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk yang
sebagian besar tinggal di Kota, harus peka terhadap isu-isu yang harus
diselesaikan setiap Negara dan daerah serta bagaimana konsep penyelesaian yang
mereka aplikasikan. Konsep otonomi daerah yang dianggap sebagai salah satu
upaya meningkatkan kreativitas daerah dalam mengembangkan daerahnya
masing-masing saat ini menjadi 2 mata pisau bagi kemajuan Indonesia. Disatu
sisi, daerah berlomba-lomba untuk memaksimalkan potensi demi kemajuan
wilayahnya tapi disisi lain kesenjangan pertumbuhan juga harus dialami akibat
perbedaan kemampuan masing-masing daerah. Surabaya menjadi kota besar dengan
perkembangan yang pesat dibandingkan dengan kota lain disekitarnya, namun
dampaknya adalah Kota Surabaya menanggung beban kota lainnya. Dimana arus
urbanisasi menjadi permasalahan pokok yang berimbas pada breakdown permasalahan
lainnya seperti kemiskinan, lingkungan kumuh, kemacetan dan rentetan
permasalahan lainnya. Hal ini adalah reaksi terhadap adanya aksi kemajuan
Surabaya, tersedianya sarana dan prasarana, ketersediaan lapangan kerja sehingga
masyarakat lebih tertarik untuk meninggalkan daerah asalnya menuju kota
Surabaya. Untuk itu suatu sistem otonomi daerah juga harus diimbangi dengan
adanya kemitraan antar pelaku manajemen dan pembangunan kota. Pelaku manajemen
kota terdiri dari pemerintah (government/public sector), masyarakat (community),
swasta (private sector), serta lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah
adalah pihak yang mengatur dan melandaskan hukum serta kebijakan pembangunan,
bertugas untuk menyediakan basic services seperti infrastruktur.
Selain itu kemitraan dengan pihak swasta atau private sector juga
harus ditingkatkan dimana swasta adalah pihak yang memiliki modal finansial
yang dapat bermanfaat bagi pembangunan. Dan yang tidak kalah penting adalah
bagaimana menjadikan penduduk kota Surabaya sebagai subyek dalam pembangunan
kota. Pergeseran topo down menjadi bottom up harus dbuktikan
secara fakta, dimana masyarakatlah pihak yang paling tau akan kebutuhannya.
Karena pada dasarnya pembangunan akan ditujukan untuk masyarakat, sehingga
pelibatan mereka menjadi salah satu kunci keberhasilan manajemen pembangunan.
Karena sering tidak disadari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat justru tidak
diberdayakan. Konsep Participatory Planning adalah salah satu
mekanisme hearing kebuhtuhan masyarakat. Sehingga keberhasilan
menyelesaikan permasalahan kota Surabaya harus melihat dari banyak sudut
pandang dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, karena kota adalah lokasi
dimana banyak kepentingan dipertimbangkan dan rawan konflik, untuk itu dibutuhkan
suatu sistem manajemen kota terpadu.
Kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan kawasan
perkotaan, seperti: peningkatan angka kemiskinan perkotaan3, degradasi
pelayanan publik4, peningkatan kerawanan sosial, dan konflik pemanfaatan ruang
(misal konflik antara kawasan ruang terbuka hijau dan permukiman). Khususnya
bagi kota-kota metropolitan di Indonesia tak terkecuali kota Surabaya. Isu ini
sangat strategis dimana faktor yang mempengaruhinya tidak hanya didominasi oleh
faktor internal kota melainkan juga faktor eksternal atau interaksi antara
kota-kota dalam kawasan metropolitan. Maka pemerintah kota yang baik
haruslah paling tidak memperhatikan pokok-pokok di bawah ini:
a.
Selalu responsif terhadap ekspresi kebutuhan publik
b.
Terbuka, transparan dan bisa dipertangungjawabkan
c.
Mendorong komunikasi dan membagi informasi
(transparansi)
d.
Membantu perkembangan partisipasi warga dalam proses
pengambilan
keputusan masalah-masalah yang menjadi kepentingan publik
keputusan masalah-masalah yang menjadi kepentingan publik
e.
Meningkatkan
demokratisasi dewan kota
f.
Memperkuat komunitas-komunitas warga agar secara
efektif bisa
berpartisipasi dalam demokratisasi
berpartisipasi dalam demokratisasi
g.
Membuka kemungkinan bagi swasta untuk terlibat secara
penuh dan efektif dalam pembangunan kota
h.
Mengadopsi strategi-strategi yang membuka peluang dari
pada langsung
terlibat pada pembangunan sosial ekonomi.
terlibat pada pembangunan sosial ekonomi.
Pemerintah kota dalam konteks ini, kemudian mendapat
tekanan yang
semakin besar untuk memberikan tanggapan yang lebih efektif dan efisien terhadap
kebutuhan kota dan warga mereka. Karenanya, kebutuhan akan paradigma baru
pengelolaan kota menjadi sebuah keharusan, yang segera disusul oleh kebutuhan
akan perangkat-perangkat manajemen pengelolaan kota yang baik. Praktek-praktek pengelolaan kota yang baik, yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata pemerintahan kota yang baik (responsif, partisipatif, transparan, rule of law, akuntabel, efektif dan efesien, orientasi pada konsensus dan visi strategis).
semakin besar untuk memberikan tanggapan yang lebih efektif dan efisien terhadap
kebutuhan kota dan warga mereka. Karenanya, kebutuhan akan paradigma baru
pengelolaan kota menjadi sebuah keharusan, yang segera disusul oleh kebutuhan
akan perangkat-perangkat manajemen pengelolaan kota yang baik. Praktek-praktek pengelolaan kota yang baik, yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata pemerintahan kota yang baik (responsif, partisipatif, transparan, rule of law, akuntabel, efektif dan efesien, orientasi pada konsensus dan visi strategis).
B. Tujuan
Untuk
mengetahui Tata Kelola Kota Surabaya dilihat dari Prinsip – Prinsip Good Urban
Governance.
C. Rumusan
Masalah
Bagaimana
Tata Kelola Kota Surabaya di Nilai dari Prinsip-Prinsip Good Urban Governance ?
PEMBAHASAN
1.
Keadilan (equity)
Bahwa Setiap masyarakat memiliki
kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan terkait
kebijakan pembangunan dan nasib warga kota. Dilihat dari kebijakan
pemerintah kota Surabaya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi warga kotanya
yaitu program pro rakyat dengan memberi jaminan kesehatan gratis kepada seluruh
warga kota tanpa melihat latar belakang status ekonomi, keturunan dan
agama. Untu mengsukseskan kebijakan ini Pemkot
Surabaya menganggarkan puluhan miliar rupiah ke berbagai program kesehatan,
baik untuk alokasi dana asuransi kesehatan, perbaikan infrastruktur poliklinik,
puskesmas hingga rumah sakit. agar kesehatan masyarakat Kota semakin
terjamin. Khusus untuk asuransi kesehatan ini pemerintah kota mengalokasikan
dana APBD Kota tahun 2013 sekitar Rp 5,2 miliar dengan menggandeng kerjasama
dengan PT. Askes.
masyarakat kota Surabaya menilai bahwa program ini telah memberi rasa keadilan bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang merata, baik warga ekonomi lemah, menengah maupun atas.
masyarakat kota Surabaya menilai bahwa program ini telah memberi rasa keadilan bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang merata, baik warga ekonomi lemah, menengah maupun atas.
2.
Partisipasi
Masyarakat diajak dalam setiap proses pengambilan
keputusan, terutama yang berkaitan dengan nasib warga kota.
Artinya aspirasi masyarakat
diakomodir dalam kebijakan kota serta keterlibata dalam mengontrol dan mengelola kota.
Pemerintah kota Surabaya selama ini dinilai telah melibatkan semua pihak
baik dari eksekutif, legislatif maupun masyarakat dan swasta dalam melakukan
pembangunan dan penataan kota, sehingga tidak heran jika Citynet yakni
organisasi yang beranggotakan kota, kabupaten, serta institusi di kawasan Asia
Pasifik memberikan apresiasi kepada Surabaya sebagai “City to City Award for Participation” yaitu tata
kelola kota dengan Partisipasi tertinggi se-Asia Pasifik . Salah satu program Pemkot Surabaya yang juga mendapatkan partisipasi tinggi
adalah “car free day” yang digelar
setiap dua pekan sekali.
3. Responsivitas
Pemerintah sebagai pelaksana
pemerintahan harus dapat bergerak dengan cepat/responsif terhadap kebutuhan
rakyat. Pemerintah menampung dan menjalankan aspirasi rakyat dengan maksimal.
Optimalisasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah memberikan manfaat dengan
dukungan dan partisipasi yang besar dari rakyat demi tercapainya tujuan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintah kota Surabaya pada program tata kelola anggaran
yang responsif gender di nilai meningkat, terbentuknya berbagai forum
koalisi anggaran serta adanya para pemangku kepentingan yang lebih responsif
gender dalam membuat perencanaan dan penganggaran di daerah. Namun Kinerja ekonomi Surabaya pada tahun ini
relatif menurun akibat rendahnya tata kelola ekonomi yang dilakukan. Bahwa iklim
ekonomi Surabaya saat ini sangat tidak kondusif akibat turunnya tata kelola
ekonomi, sebab disisi lain, pemerintah kota
Surabaya dinilai tidak responsif. Parameternya belum terlaksananya pelayanan
perizinan diberikan, tentang insentif untuk investor juga belum ada, serta
hubungan Pemkot Surabaya dengan DPRD yang dinilai belum sinergis. Sehingga
semua itu membuat ekonomi tidak lancar.
4. Transparansi
Keterbukaan kebijakan pada setiap level, mulai dari
bidang kesehatan, lingkungan hidup, pembangunan, tata kota, pendidikan dan
sebagainya. Pemerintah kota bersedia memberikan informasi yang
diperlukan oleh warga kota. Transparansi
informasi sudah menjadi sebuah keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan di
era sekarang ini. Apalagi syarat penting terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good government) dan demokratis adalah
terbukanya akses informasi publik seluas-luasnya. Transparansi informasi ini
bisa berarti dibukanya kemudahan, kejelasan, dan kecepatan bagi masyarakat yang
ingin mengakses informasi layanan publik. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika menyadari betul kebutuhan akan keterbukaan informasi
publik sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,
dengan mendirikan Media Center yang di-launching. Media center digagas
untuk menampung partisipasi masyarakat baik dalam bentuk keluhan, informasi,
maupun saran pada proses pembangunan kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kota Surabaya. Selain itu, Media Center juga berfungsi sebagai fasilitator
untuk menghubungkan kebutuhan masyarakat Surabaya dengan Pemerintah Kota
Surabaya, dan menjadi jembatan komunikasi antar stakeholder Kota Surabaya untuk
mencapai tujuan pembangunan Kota Surabaya. Kehadiran Media Center Pemerintah
Kota Surabaya dianggap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mendapatkan informasi terkait dengan
sistem layanan di Pemerintah Kota Surabaya. Sehingga harmoni antara Pemerintah
Kota Surabaya dengan masyarakatnya dapat terjaga dan Kota Surabaya akan semakin
maju. Tetapi Pemerintah Kota Surabaya untuk mewujudkan sistem
informasi kearsipan yang transparan dan akuntabel serta terintegrasi yakni sistem
pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kearsipan belum tercantum
dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan sendiri sebab jika tidak dapat
mudahnya adanya penyimpangan prosedur dan mencegah terjadinya penghilangan arsip
penting yang tidak sesuai dengan tata kelola kearsipan yang telah ditentukan.
5. Berorientasi
pada konsesus
Pemerintah kota dan rakyat memerlukan suatu kesepakatan
bersama untuk mencapai tujuan utama pelaksanaan roda pemerintahan dengan visi
dan misi yang jelas. Semua kebijakan semaksimal mungkin diambil untuk
kebaikan warga kota sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan warga kota.
Jika
dilihat dari kebijakan pembangunan kota Surabaya selama ini selalu berorientasi
pada kesepakatan bersama masyarakat misalkan keluhan masyarakat adanya ruang
publik yang hijau telah terwujud, hingga keluhan masyarakat terhadap PKL pun
pemkot telah berhasil menyepakati bersama dengan membuat peraturan daerah untuk
tidak menjual di area trotoar . Begitu
pula dengan pengeloaan sampah di kota Surabaya sesuai kesepakatan bersama
berkewajiban untuk melaksanakan. Secara keseluruhan tata kelola kota Surabaya
di nilai selalu partisipatif dan berorientasi pada konsensus sehingga warga
kota pun menyambut baik setiap kebijakan dari pemerintah.
6. Efektif dan
efesiensi.
Dalam upaya
efektif dan efesiensi implementasi kebijakan pembangunan kota ,maka pemerintah
kota Surabaya dalam mempermudah kinerjanya dilingkungan pemerintah kota
memanfaatkan Teknologi. . Implementasi e-Government merupakan keunggulan di
kota Surabaya. Misalkan dalam penyusunan
APBD dulu bisa memakan waktu sampai 3 bulan, namun sekarang cuma butuh 3 hari
lewat teknologi. Juga dalam perencanaan pembangunan melalui e-Musrenbang,
Sistem Perijinan Online, dan komunikasi masyarakat seperti melalui Media
Center, e-Health, dan lain sebagainya. Bahkan jika ada kenaikan pangkat pun
bisa memanfaatkan e-SDM dimana sistem sudah online dengan BKN. Sehingga tidak terlalu
ribet perlu membawa kertas dokumen-dokumen yang banyak. Inilah yang
dipraktekkan dilingkungan pemkot Surabaya dengan menganggap staf sebagai aset,
asumsinya jika aset baik, maka kinerja bisa optimal. Sehingga tidak perlu
memperlakukan sebagai bawahan, namun sebagai partner kerja.
7.
Rul of Law
Pemerintah kota Surabaya melakukan
penertiban PKL dan bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur pedestrian. fungsi
trotoar harus dikembalikan pada fungsinya yakni selama ini, PKL secara terbuka
berjualan hingga memakan sebagian badan trotoar bahkan juga melanggar peraturan daerah tentang
larangan berjualan di atas saluran air. Penertiban
dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas dan respon cepat terhadap keluhan
warga kota tentang PKL. Sehingga berdasarkan
doktrin Rule of Law bahwa setiap orang harus tunduk kepada hukum maka
dilakukanlah upaya penegakan hukum berupa tindakan penggusuran kepada para PKL
yang telah dianggap melakukan pelanggaran hukum, sebab secara yuridis apa yang
dilakukan oleh para aparat penegak hukum dalam melakukan penggusuran kepada
para PKL yang berlangsung di beberapa ruas jalan di Surabaya saat ini di nilai
baik oleh masyarakat, karena apa yang dilakukan oleh mereka adalah dalam rangka
menegakkan aturan hukum yang telah ada dan disepakati bersama (general
consensus) dalam suatu peraturan perundang-undangan.
8. Akuntabilitas
Kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat dan diterima
serta dilaksanakan oleh pemerintah haruslah dipertanggung
jawabkan secara memadai. Pertanggungjawaban/akuntabilitas
yang memadai dari pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dari rakyat.
Akuntabilitas yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat mencerminkan
proses pelaksanaan pemerintahan berjalan pada rel dan koridor yang benar sesuai
dengan harapan dari rakyat.
9. Visi
strategis
Penyelenggaraan
pemerintahan dan masyarakat memiliki visi jauh ke depan. Pemerintah kota
Surabaya di nilai merupakan kota yang memiliki Visi strategis kedepan yang
telah disusun dalam RPJPD Kota Surabaya
Tahun 2005-2025. Adapun Isu Visi strategis yang telah dirumuskan antara lain :
1.
Penyediaan infrastruktur kota yang berwawasan lingkungan
2.
Perdagangan bebas Kualitas
3. Sumber
daya manusia yang kompetitif
4.Terselenggaranya
tata kelola pemerintahan yang baik.
Jadi, Visi kota Surabaya yaitu "Surabaya kota
perdagangan dan jasa nasional yang cerdas, bersih, manusiawi, dan berwawasan
lingkungan". Kemudian dijabarkan kedalam Misi-misi sbb:
1.
Mewujudkan tata pemerintahan kota yang baik, melalui
pemanfaatan TIK yang terintegrasi dan handal.
2.
Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana
berwawasan lingkungan.
3.
Mewujudkan penataan ruang yang berwawasan lingkungan
serta berorientasi pada prinsip-prinsip berkeadilan dan berkelanjutan.
4.
Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah yang berbasis
potensi dan pengembangan ekonomi lokal.
5.
Mewujudkan pola kerja sama yang sinergis dalam
menciptakan perekonomian yang berkeadilan dan beretika
6.
Mengembangkan kearifan lokal sebagai modal sosial
warga kota dalam meningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan
pembangunan.
7.
Mewujudkan pemerataan aksesibilitas pendidikan,
kesehatan dan pelayanan sosial yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat;
dengan arah kebijakan.
8.
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan kaum rentan sosial dalam
meningkatkan kualitas hidup.
KESIMPULAN
Secara
keseluruhan tata kelola Kota Surabaya di nilai dari prinsi-prinsip Urban
Governance cukup baik, partisipatif dalam kebijakan terkait dengan nasib warga
kota cukup tinggi. Pemerintah kota Surabaya juga dalam mewujudkan keadilan bagi
masyarakat telah membuat terobosan yang baru dengan memberikan ansuransi
kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Responsivitas pemkot juga terhadap gender
meningkat, tetapi disisi lain dari tata kelola ekonomi dinilai
tidak responsif. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan
Informatika dalam keterbukaan informasi publik telah berupaya melakukan
pengembangan informasi kepada masyarakat dengan mendirikan Media Center yang
di-launching. Tetapi untuk mewujudkan sistem informasi kearsipan yang transparan
dan akuntabel serta terintegrasi yakni sistem pengawasan dan pemeriksaan
terhadap penyelenggaraan kearsipan masih lemah. Dalam upaya efektif dan
efesiensi implementasi kebijakan pembangunan kota juga pemerintah kota Surabaya
memenfaatkan teknologi untuk mempermudah kinerja birokrasi, sebab Implementasi e-Government merupakan keunggulan
utama di kota Surabaya.