STRATEGI PARTAI POLITIK (PDIP) DALAM MEMENANGKAN PEMILU


                         (Studi di Daerah Pemilihan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta)

  1. Latar Belakang Masalah
Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemilu perlu diselenggarakan secara berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakn berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Partisipasi rakyat dalam pemilu dapat diwujudkan dengan cara menjadi bagian dari instrumen pemilu yang ada (Ani Rohyati, dkk, 2005: 181).
Eksperimentasi demokrasi lewat reformasi sistem dan prosedur teknis pemilu, tidak akan punya makna terhadap perbaikan kualitas demokrasi jika tidak diikuti oleh peningkatan pemahaman dan kesadarn politik rakyat untuk terus mengawali kinerja berbagai lembaga demokrasi. Pada saat yang sama, sistem pemilu baru di bentuk dalam situasi masyarakat pemilih yang sudah terdidik dan mampu memahami sistem dan prosedur teknis pemilu yang semakin kompleks, akan membuat rakyat memiliki akses dan kontrol terhadap terhadap pelaksanaan pemilu (Mohammad Najib, dalam Ani Rohyati, dkk, 2005: xxiii).
Seiring dengan terjadinya perubahan sosial budaya masyarakat yang ditandai dengan semakin menigkatnya pemahaman politik rakyat, ketidakpuasan terhadap kelemahan sistem pemilu semakin mencuat. Hal ini disebabkan pelaksanaan para aparat pelaksana pemilu di Indonesia yang tidak berdasarkan pada semangat kejujuran dan keadilan. Persoalaan terbesar adalah adanya kerenggangan (jarak) antara wakil terpilih dengan rakyat pemilih di daerah pemilihan masing-masing (Dhurorudin Mashad, 1998: 31).
Upaya untuk mengubah jarak antara wakil terpilih dengan rakyat dilakukan oleh para calon legislatif dari berbagai partai politik dengan berupaya menarik simpati dari rakyat. Pendekatan dilakukan oleh para calon, mulai dari kampanye terbuka, pendekatan secara personal, bahkan ada yang menggunakan politik uang sebagai alat untuk membeli suara. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh para calon legislatif sebagai upaya untuk mewujudkan harapannya agar lolos menjadi anggota dewan dan dalam lingkup yang lebih luas seabagai upaya untuk memenangkan partainya dalam pemilu legislatif tahun 2014.
Pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh para calon legislatif dalam pelaksanaannya ada yang efektif dan ada yang tidak efektif. Pengeluaran biaya yang sangat besar dari para calon legislatif tidak menjamin bahwa dirinya akan terpilih dalam pemilihan anggota legisltaif. Hal ini dipengaruhi oleh strategi yang dilakukan oleh para calon yang kurang efektif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga tidak bisa menarik simpati pemilih. Jumlah perolehan suara 12 kontestan partai politik tingkat nasional Pada pemilu legislatif tahun 2014 dapat dilihat pada table berikut :

Tabel I.1
Perolehan Suara 12 Kontestan Parpol Tingkat Nasional
Pada Pemilu legislatif tahun 2014
No
Nama Partai
Perolehan Suara
Persentase
1
PDIP
23.681.471
18,95 %
2
Golkar
18.432.312
14,75 %.
3
Gerindra
14.760.371
11,81 %
4
Demokrat
12.728.913
10,19 %
5
PKB
11.298.957
9,04 %
6
PAN
9.481.621
7,59 %
7
PKS
8.480.204
6,79 %
8
Nasdem
8.402.812
6,72 %
9
PPP
8.157.488
6,53 %
10
Hanura
6.579.498
5,26 %
11
PBB
14.162
1,46 %
12
PKPI
5.199
0,91 %
Sumber : Keputusan KPU No. 411 Tahun 2014
Data pada tabel diatas, berdasarkan penghitungan resmi dari KPU Nomor 411 tahun 2014, PDIP adalah partai yang memperoleh suara terbanyak yaitu 23.681.471 (18,95 %), selanjutnya disusul perolehan suara terbanyak kedua adalah partai Golkar dengan memperoleh suara 18.432.312 (14,75 %). Sedangkan dari dua belas partai peserta pemilu tahun 2014, ada dua partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold, yaitu PBB dan PKPI. Hal ini didasari pada perolehan suara PBB dan PKPI yang tidak mencapai 3 %. Hasil akhir perolehan suara nasional Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif 2014 berdasarkan penghitungan manual (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perolehan Suara Partai Politik di Tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Pada Pemilu legislatif tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel I.3
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Provinsi DIY
Pemilu Legislatif 2014

No
Nama Partai
Perolehan Suara
Persentase
1
PDIP
570.531
27,70 %
2
PAN
355.787
17,28 %
3
Gerindra
244.144
11,85 %
4
Golkar
200.474
9,73 %.
5
PKS
147.875
7,18 %
6
Demokrat
146.688
7,12 %
7
PKB
129.943
6,31 %
8
Nasdem
107.432/ 5,22
5,22 %
9
Parta Persatuan Pembangunan
94.435/4,59
4,59 %
10
Hanura
42.782
2,08 %
11
PBB
14,172
0,69 %
12
PKPI
5.199
0,25 %
Sumber : www.kpudiy.co.id


Pada tabel I.3 diatas, PDIP meraih suara tertinggi yaitu 570,531 (27,70 %), kemudian pada urutan ke-2 (dua) dan ke-3 (ketiga) disusul oleh Partai Amanat Nasional yaitu 355.787 (17,28 %) dan Partai Gerindra yaitu 244.144 (11,85%). Sedangkan yang menempati urutan paling bawah yaitu Partai Bulan Bintang yaitu 14,172 (0,69 %),  dan PKPI 5.199 (0,25 %).

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Kabupaten Sleman Pemilu Legislatif 2014 dapat dilihat pada table berikut :
Tabel I.4
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Kabupaten Sleman
Pemilu Legislatif 2014
No
Nama Partai
Perolehan Suara
Persentase
1
PDIP
170.101
28,37 %
2
PAN
103.710
17,30 %
3
Gerindra
75.806
12,64 %
4
PKS
51.298
8,55 %
5
Golkar
43.106
7,19 %
6
Nasdem
41.630
6,94 %
7
PKB
36.822
6,14 %
8
Demokrat
31.620
5,27 %
9
PPP
30.917
5,15 %
10
Hanura
10.144
1,69 %
11
PPB
3.244
0,53 %
12
PKPI
1.015
0,16 %
Sumber : www.kpusleman.co.id 2014
Pada tabel I.4 diatas, PDIP meraih suara tertinggi yaitu 170.10 (28,37%), kemudian pada urutan ke-2 (dua) dan ke-3 (ketiga) disusul oleh Partai Amanat Nasional yaitu 103.710 (17,30 %) dan Partai Gerindra yaitu 75.806 (12,46 %). Sedangkan yang menempati urutan paling bawah yaitu Partai Bulan Bintang yaitu 3.244 (0,53 %),  dan PKPI 1.015 (0,16 %).




Daftar nama nama anggota DPRD kabupaten Sleman periode 2014 s/d 2019 dapat dilihat pada table berikut ini :


Tabel I.5
Daftar Nama-Nama Anggota DPRD Sleman
Periode 2014-2019

No
Partai
Nama
Dapil





1.





PDIP
Haris Sugiharta
1
Danang Maharsa
1
Timbul Saptowo
II
Dwi Yogamashinta
II
Andreas Purwanto         
III
Nila Rifianti
III
Budi Sanyata
IV
Sunarto
IV
Y.Gustan Ganda
V
Sri Muslimatun
V
Ramelan
VI
Bambang Sigit Sulaksono
VI



2.



PAN
Aris Suranto
1
R. Inoki Azmi Purnomo
II
Nurhidayat  
III
Nuril Hanifah
IV
Ida Suryanti
V
Arif Kurniawan
VI




3.




GERINDA
Sukaptana
1
Farida Fuatwati
II
Biyanto
III
Muhamad Arif Priyosus
IV
Dara Ayu Suharto
V
Subandi Kusuma
V
Bharmanti Juni Laksana
VI



4.


PKS
Agus Riyanto
1
Yani Fathu Rahman
II
Hendrawan Astono
III
Darul Falah
IV
Hasto Karyantoro
V
Sofyan Setyo Darmawan
VI

5.

GOLKAR
Ari Wicaksono Putro
II
Prasetyo Budi Utomo
III
Suwarno
IV
Sukamto
VI


6.


NASDEM
Danang Sulistya Haryana
1
Sukarjo
II
Surana
III
Remila Mursinta
IV
Nafsir Fauzi
V


7.


PKB
H.Wawan Prasetia
1
Tri Nugroho
III
Rahayu Widi Nuryani
IV
Rahayu Widichahyani
V
Nafsir Fauzi
VI
8.
DEMOKRAT
Jaka Purwanta
VI

9.

PPP
Nuryanta
II
Untung Basuki Rahmad
VI
Fika Chusnul Chotimah
V
Iffah Nugrahan
IV
Sumber : www.kpu kabupaten sleman 2014

Pada tabel I.5 diatas, dapat diketahui bahwa perolehan kursi terbanyak yang terpilih sebagai DPRD Kabupaten Sleman yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih 12 (dua belas) kursi, yang disusul partai Gerindra 7 (tujuh) kursi. Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional masing-masing 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dan Nasdem 5 kursi. Sedangkan perolehan kursi yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan dan Golkar hanya 4 kursi, dan wakil yang paling sedikit yang usung oleh Partai Demokrat hanya mendapat 1 kursi.
Kemenangan PDIP sebagai bentuk kemenangan yang prestisius karena selama dua kali pada pemilu sebelumnya dimenangkan oleh partai lain, yaitu partai golkar pada tahun 2004, dan partai Demokrat pada tahun 2009. Dalam dua periode tersebut, PDIP tidak tergabung dalam koalisi di pemerintahan, tetapi lebih memilih sebagai partai oposisi. Sebagai partai yang tidak berkuasa dan tidak tergabung dalam pemerintahan tentunya tidak memiliki aksebilitas birokrasi yang mampu menggerakkan massa secara struktural. Kemenangan PDIP pada pemilu tahun 2014, juga tidak terlepas dari peran kader-kader PDIP yang selama ini menunjukkan prestasinya sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
Kemenangan PDIP dalam pemilu 2014 tidak terlepas dari strategi yang dibuat oleh partai tersebut. Strategi yang dilakukan oleh PDIP dalam upaya pemenangan pemilu legislatif tahun 2014 dilakukan baik secara kelembagaan, yaitu strategi partai dalam memenangkan pemilu maupun strategi yang dilakukan secara personal oleh para calon legislatif. Strategi merupakan bagian yang sangat penting dalam memenangkan pemilu. Terkait dengan hal itu, maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang strategi yang dilakukan oleh PDIP dalam memenangkan pemilu legislatif tahun 2014, khususnya di daerah pemilihan Kabupaten Sleman.
  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di muka, dapat dirumuskan permasalahan sebagai fokus utama penelitian ini yaitu “Bagaimana Strategi yang dilakukan PDIP dalam Memenangkan Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Daerah Pemilihan Kabupaten Sleman DIY”
  1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada permasalahan yang ada, maka tujuan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
Untuk mengetahui Strategi yang dilakukan PDIP Dalam Memenangkan Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Daerah Pemilihan Kabupaten Sleman DIY”






  1. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian diharapkan akan membawa manfaat yang secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis dari penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan terutama tentang pemilu;
  2. Penelitian ini dapat memperkaya wahana ilmiah tentang strategi yang dilakukan oleh PDIP dalam memenangkan pemilu legislatif tahun 2014 dalam konteks teoritis dan praktis.
Sedangkan manfaat praktis dari hasil penelitian ini diantaranya adalah:
  1. Bagi partai politik: dapat dijadikan sebagai referensi dan juga masukan dalam upaya memenangkan pemilu.
  2. Bagi para akademisi: dapat dijadikan tambahan untuk memberikan gambaran tentang strategi PDIP dalam memenangkan pemilu legislative tahun 2014.
  3. Bagi peneliti: dapat dijadikan referensi untuk melakukan kajian/penelitian lebih lanjut tentang strategi pratai politik dalam memenangkan pemilu atau masalah lain yang berkaitan.

  1. KERANGKA TEORI
  1. Konsep Pemilihan Umum (Pemilu)
Pemilihan Umum (pemilu) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap Negara dan Pemerintah. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pemilu untuk menentukan siapa yang harus menjalankan dan mengawasi pemerintahan dalam suatu negara. Dengan adanya pemilu maka telah melaksanakan kedaulatan rakyat sebagai perwujudan hak asas politik rakyat, selain itu dengan adanya pemilu maka dapat melaksanakan pergantian pemerintahan secara aman, damai dan tertib, kemudian untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Hal ini sejalan dengan pendapat Haryanto (1998 : 81) manyatakan bahwa:
Pemilihan umum merupakan kesempatan bagi para warga negara untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah dan memutuskan apakah yang mereka inginkan untuk dikerjakan oleh pemerintah dan dalam membuat keputusan itu para warga negara menentukan apakah yang sebenarnya yang mereka inginkan untuk dimiliki”
Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kesadaran politik, tingkat pendidikan, sosial ekonomi masyarakat, keberagaman ideologi, etik dan suku, dan kondisi geografis. Pelaksanaan pemilu dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan baik dari jumlah partai politik maupun tata cara dalam pemilihan, oleh karena itu dibutuhkan suatu kerjasama yang baik antara rakyat dan pemerintahan yang mengatur jalnnya pemilu.
Berlangsungnya pemilu yang demokratis harus menjamin pemilihan yang jujur, adil dan perlindungan bagi masyarakat yang memilih. Setiap masyarakat yang mengikuti pemilu harus terhindar dari rasa ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan dan berbagai praktek curang lainnya. Hal ini sesuai dengan isi undang-undang dasar 1945 Amandemen 1V pasal 28G bahwa di dalam negara demokrasi “Setiap orang berhak atas perlindungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Menurut Undang-undang No. 8 tahun 2012 pasal 1, bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun macam-macam pemilihan umum antara lain :
  1. Pemilihan Presiden (Pilpres)
Presiden adalah pemimpin kekuasaan eksekutif dan dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali untuk jangka waktu masing-masing lima tahun. Sebuah partai politik atau koalisi partai politik yang memenangkan 25 persen suara sah atau memperoleh paling sedikit 20 persen  kursi DPR dapat mengajukan calon untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum Presiden diadakan setelah Pemilu legislatif guna memastikan pemenuhan persyaratan diatas dalam mencalonkan diri menjadi Presiden. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilu Presiden akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014 terkait tanggal akan ditetapkan selanjutnya oleh komisi pemilihan umum.
  1. Pemilu Legislatif (Pileg)
Pemilu legislatif di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota legislatif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif bahwa Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, terdapat dua lembaga legislatif nasional yaitu : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional dibentuk melalui amandemen UUD 1945 sebagai pergerakan menuju bicameralism di Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara penuh, DPD memiliki mandat yang lebih terbatas. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari perwakilan DPR dan DPD yang dipilih untuk jangka waktu lima tahun. DPR terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan (tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui sistem proporsional terbuka. DPD memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang dari masing-masing provinsi yang dipilih melalui sistem mayoritarian dengan varian distrik berwakil banyak. Sedangkan DPRD Provinsi  (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) dipilih di 34 provinsi, masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota, tergantung populasi penduduk provinsi yang bersangkutan. Para anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terpilih untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun, yang dimulai pada hari yang sama, melalui sistem perwakilan proporsional terbuka. Ini berarti bahwa tiap pemilih di Indonesia akan menerima empat jenis surat suara yang berbeda pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada pemilu legislatif tahun 2014, KPU telah menetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu yaitu terdiri dari 12 (dua belas) partai politik nasional, dan 3 partai politik Aceh. Adapun nama dan nomor urut partai politik nasional pada pemilu legislatif tahun 2014 adalah :
  1. Partai Nasdem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Amanat Nasional (PAN)
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Damai Aceh (PDA)
  12. Partai Nasional Aceh (PNA)
  13. Partai Aceh (PA)
  14. Partai Bulan Bintang (PBB)
  15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Tahapan-tahapan pada pemilu tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2012 pasal 4 adalah sebagai berikut:
  1. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu;
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
  3. Pendaftaran dan verivikasi peserta pemilu;
  4. Penetapan peserta pemilu;
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  6. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
  7. Masa kampanye pemilu;
  8. Masa tenang;
  9. Pemungutan dan penghitungan suara;
  10. Penetapan hasil pemilu;
  11. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
  1. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pilkada adalah upaya demokrasi untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas dengan cara-cara yang damai, jujur dan adil. Salah satu prinsip demokrasi yang terpenting adalah pengakuan terhadap perbedaan dan penyelesaian perbedaan secara damai. Upaya penguatan demokrasi lokal melalui pilkada langsung adalah mekanisme yang tepat sebagai bentuk terobosan atau tidak berjalannya pembangunan demokrasi di tingkat lokal (Amirudin dan A. Zaini Bisri, 2006: 12-14). Pemilihan umum daerah yang resmi diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum disebut Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pemilukada. Pemilukada adalah pemilihan umum terputus (staggered) untuk memilih kepala dan wakil kepala eksekutif di 33 provinsi (kecuali Yogyakarta) dan di 502 kabupaten/kota.
Pemilukada provinsi yang menjadi kepala eksekutif adalah gubernur, dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun dengan mayoritas relatif minimal 30 persen dari jumlah suara yang ada (50 persen untuk Jakarta). Jika mayoritas relatif ini tidak tercapai, putaran kedua antara dua kandidat yang memperoleh suara terbesar akan diselenggarakan. Pemilukada kabupaten/kota yang menjadi kepala eksekutif adalah Bupati, dan kepala eksekutif sebuah kota adalah Walikota. Bupati atau Walikota, beserta wakilnya, dipilih sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun dengan mayoritas relatif minimal 30 persen dari jumlah suara yang ada.
Pemilukada desa dimana kepala desa adalah warga negara yang secara langsung dipilih oleh warga desa dalam pemilihan umum yang sifatnya informal dan diorganisir secara lokal. Pemilihan umum ini dilaksanakan secara terputus untuk masa jabatan enam tahun. Pilkada diselenggarakan oleh KPUD langsung diselenggarakan oleh lembaga yang independen, mandiri dan non-partisan. Dengan penyelenggaraan yang objektivitas dalam arti transparansi dan keadilan bagi pemilih dan peserta pilkada relatif bisa dioptimalkan. Fungsi utama penyelenggara adalah merencanakan dan menyelenggarakan tahapan-tahapan kegiatan. UU No. 32 / 2004 membagi kewenangan penyelenggaraan pilkada langsung kepada tiga institusi, yakni DPRD, KPUD, dan Pemerintah Daerah. Secara teknis, pilkada langsung diselenggarakan oleh KPUD (Provinsi, Kabupaten/Kota). Sebagai pemegang mandat penyelenggaraan, KPUD bertugas melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan dari tahapan pendaftaran pemilih sampai penetapan calon pemilih. KPUD juga membuat regulasi (aturan), mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang harus sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundangan (Joko J. Prihatmoko, 2005: 112-124).
Lebih lanjut, Joko J. Prihatmoko,( 2005: 207-208) menjabarkan mengenai pengertian asas-asas tersebut, yaitu:
  1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  1. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan berhak mengikuti pilkada. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  1. Bebas
Setiap warga negara berhak memilih secara bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  1. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
  1. Jujur
Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara pilkada harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Adil
Dalam penyelenggaraan pilkada, setiap pemilih dan calon/peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilih Umum (Pemilu) merupakan salah satu media demokrasi yang digunakan untuk mewujudkan partisipasi rakyat. Pemilu dianggap penting dalam proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemilihan umum sudah menjadi bagian yang terpisahkan dari suatu negara demokrasi. Dalam negara hukum yang demokratis, kegiatan memilih otang atau sekelompok orang menjadi pemimpin idealnya dilakukan melalui pemilu dengan berasaskan prinsip pemilu yang langsung, umum, rahasia, jujur dan adil (LUBERDIL). Namun meskipun prinsip tersebut terus dijadikan pedoman dan asas demokrasi, tetapi bukan berarti pemilu tidak bebas dari perselisihan-perselisihan lainnya.
Indonesia menjadikan pemilu sebagai bagian yang sangat penting dalam kegiatan bernegara, peraturan tertinggi mengenai pemilu pemilu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen. Pemilu secara tegas diatur pada UUD 1945 perubahan III, Bab VIIB tentang Pemilihan umum, pasal 22E. Berikut ini adalah pasal tersebut.
  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah.
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah patrai politik.
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan.
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

  1. Sistem Pemilu
Dilihat dari sudut kepentingan rakyat, dimana rakyat sebagai individu yang bebas untuk menentukan pilihan dan sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil di lembaga perwakilan rakyat atau bahka tidak berhak untuk mncalonkan diri sebagai wakil rakyat. Berdasarkan hal tersebut, sistem pemilu dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu: sistem pemilihan mekanis dan sistem pemilihan organis (Asshiddiqie, 1006: 179). Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan bersifat mekanis yang melihat rakyat sebgai massa individu-individu yang sama. Namun, individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif dan memandang kosps pemilih sebagai massa individu-individu yang masing-masing memiliki satu suara sendiri dalam setiap pemilihan.
Sedangkan sistem pemilihan organis menetapkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan fungsi tertentu, lapisan-lapisan sosial, dan lembaga-lembaga sosial.
Menurut Afan Gaffar (1999: 255) menjelaskan bahwa dalam sistem pemilihan perlu diperhatikan apa yang disebut sebagai “electoral formula”, apakah akan menggunakan sistem pluralitas atau yang banyak disebut sebagai sistem distrik ataukah sistem proporsional representation dengan berbagai macam variasinya. Hal yang perlu diperhatikan dalam sistem distrik adlaah menyangkut “district magnitude”, yaitu jumlah wakil rakyat yang dipilih dalam sebuah distrik berdasarkan jumlah penduduk. Besaran kursi yang diperebutkan menentukan nasib-nasib partai-partai politik di kemudian hari.
Sistem proporsional memperlihatkan gejala yang menarik dimana proporsi kursi yang dimenangkan oleh sebuah partai politik dalam sebuah wilayah pemilihan akan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut dalam pemilihan. Menurut Miriam Budiarjo (1996: 462), menyatakan bahwa sistem distrik didasarkan atas suatu kesatuan wilayah geografis, satu wilayah kecil (distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggl (single member constituence) atas dasar pluralitas (suara terbanyak) dalam sistem distrik, satu distrik menjadi bagian dari suatu wilayah, astu distrik hanya berhak atas satu kursi, dan konstentan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang tunggal.
Sedangkan dalam sistem proporsional, di dalam satu wilayah besar (daerah pemilihan) memilih bebrapa wakil (multi member constituency). Perbedaan pokok antara kedua sistem tersebut ialah cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik (Miriam Budiarjo, 1996: 462).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, tentang Anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DRPD Provinsi dan Kabupaten / Kota dilaksanakan dengan sistem Proporsional Terbuka artinya sistem pemilihan di mana wilayah suatu negara dibagi atas daerah – daerah pemilihan dan kepada daerah-daerah ini dibagi sejumlah kursi yang diambil dari kursi yang tersedia di parlemen untuk diperebutkan dalam pemilu di daerah tersebut. Pembagian kursi didasarkan pada faktor imbangan jumlah penduduk.
Sedangkan pada Pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem Distrik Berwakil Terbanyak. Sistem Disktik Berwakil banyak berarti sistem pemilihan dimana suatu negara yang menyelenggarakan pemilu menentukan distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang tersedia di parlemen. Setiap distrik hanya memilih seorang wakil untuk mewakili distrik bersangkutan. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Karena Indonesia mengadopsi distrik, namun tiap distrik/ wilayah wakilnya 4 (DPD), maka disebut berwakil banyak.

  1. Partai Politik
Partai politik sebagai perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintah resmi serta mengkaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat yang lebih luas (Miriam Budiarjo, 1996: 200). Partai politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi, maka dapat menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran yang sama sehingga pikiran dan orientasi dapt dikonsolidsikan. Dengan begitu, pengaruh dapat menjadi lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan. Dari sinilah secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Biasanya dilakukan dengan cara konstitusional untuk melaksanakan program ( Miriam Budiarjo, 1996: 403).
Menurut Ramlan Surbakti (1992: 114) merumuskan partai politik merupakan kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksnakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun.
  1. Fungsi Partai Politik
Menurut Jimly asshiddiqie (2006: 159-160), menyyatakan bahwa fungi partai politik mencakup fungsi (i) mobilsasi dan integrasi; (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih; (iii) sarana rekrutmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pemilihan-pemilihan kebijakan. Kesemuanya itu sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana politik, partai politik sangat berperan penting dalam mengartikulasikan epentingan yang terdapat atau kadang-kadang tersembnyi dalam masyarakat. Dimaan berbagai kepentingan itu diserap oleh patai olitik menjadi ide, visi, dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Ramlan Surbakti (1992: 11-12), menyatakan bahwa fungsi utama partai politik adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan untuk mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Terkait dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan oleh suatu partai politik dalam sistem politik demokrasi adalah ikut serta dalam pemilihan umum. Dalam melaksanakan fungsi terebut, aprtai politik melakukan tiga kegiatan , yaitu seleksi calon-calon, kampanye dan melaksanakan fungsi pemerintahan (legislatif dan/atau eksekutif).
Fungsi lain partai politik disampaikan oleh Cholisin, dkk ( 2006: 98), diantaranya adalah:
  1. Sosialisasi politik, yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.
  2. Rekruitmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengengkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik dan pemerintahan. Rekruitmen politik menjamin kontiunitas dan kelestarian partai, seklaigus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.
  3. Pengatur konflik, partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi atau sekurang-kurangnya dapat mengatur sehingga akibat negatif dari suatu konflik dapat ditekan seminimal mungkin. Partai politik dat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintah.
  4. Partisipasi politik, partai poltik sebagai wadah partisipasi poltik mempunyai fungsi untuk membuka kesempatan, mendorong, dan mengajak para anggota dan anggota amssyarakat yang lain untuk menggunakan partai politik sebgai saluran kegiatan dalam mempengaruhi proses politik.
  5. Pemadu kepentingan, dengan kegiatan menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pebuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
  6. Komunikasi politik, dalam hal ini partai politik berfiungsi sebagai komunikatorpolitik yang tidak hanyamenyampaikan segala keputusan dan penjelasan pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga menyampaikan aspirasi dan kepentingan dari berbagai kelompok masyarakat kepada pemerintah.
  7. Kontrol politik merupakan kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dlam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi ini, partai politik harus menggunakan tolak ukur berupa nilai-nilai politik yang dianggap ideal dan baik, sebab padadasarnya merupakan hasil kesepakatan bersam sehingga seharusnya menjadi pegangan bersama.
  8. Persuasi, kegiatan partai politik yang dikaitkan dengan pembangunan dan pengajuan ususl-ussul kebijakan agar memperoleh dukungan seluas mungkin bagi kegiatan tersebut
  9. Represi, partai politik melalui pemerintah atau secara langsung mengenakan sanksi baik kepada anggota maupun bukan anggota (Cholisin, 2006: 98).
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik memiliki tujuan dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu ;
        1. Tujuan umum Partai Politik adalah :
          1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
          2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
          3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
          4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Sedangkan fungsi Partai Politik adalah sebagai sarana :
a. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
    1. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
    2. untuk kesejahteraan masyarakat; Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
    3. Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
    4. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pada pasal 12 dan pasal 13 telah menggariskan hak dan kewajiban Partai Politik, sebagai berikut ;
1. Partai Politik berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  1. Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
g. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Partai Politik berkewajiban:
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b.
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
  1. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
  2. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
  3. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
  4. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secaraberkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  1. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
    Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
Berdasarkan definisi di atas, partai politik mencakup kumpulan orang-orang yangterorganisir secara teratur dan memiliki persamaan tujuan, serta cita-cita untukmemperoleh kekuasaan pemerintah, dengan cara mengawasi dan melaksanakankebijakan umum yang mereka aspirasikan

  1. Strategi Pemenangan
Definisi strategi pertama dikemukakan oleh Chandler (1962) yaitu “strategi adalah tujuan jangka panjang dari suatu perusahaan, serta pendayagunaan dan alokasi semua sumber daya yang penting untuk mencapai tujuan tersebut” (Fredy Rangkuti, 2005, h 3).
John A. Bryne mendefinisikan strategi sebagai sebuah pola yang mendasar dari sasaran yang berjalan dan yang direncanakan, penyebaran sumber daya dan interaksi organisasi dengan pasar, pesaing dan faktor-faktor lingkungan. Sementara itu Jack Trout dalam bukunga Rout On Strategy mengulas bagaimana bertahan hidup dalam dunia kompetitif, bagaimana membuat persepsi yang berbeda di benak konsumen, menjadi berbeda, mengenali kekuatan dan kelemahan pesaing, menjadi spesialisasi, kepemimpinan yang memberi arah dan memahami realista pasar dengan menjadi yang pertama dan lebih baik (Suyanto, 2007,h.16). Porter (1985) mengatakan bahwa “strategi adalah alat yang sangat penting untuk mencapai keunggulan bersaing” ”(Fredy Rangkuti, 2005, h 4).
Strategi secara umum adalah I stilah yang sering diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan atau menyelesaikan suatu masalah. Istilah strategi diterapkan untuk berbagai lapisan masyarakat atau organisasi (level pelaksana sampai pimpinan puncak organisasi) Dari pengertian itu, strategi mempunyai lima cirri-ciri, sebagai berikut :
  1. Pemusatan perhatian kepada kekuatan sebagai pendekatan strategis
  2. Memusatkan perhatian kepada analisis dinamik, analisis gerak (operasional) dan analisis aksi (pelaksanaan)
  3. Strategi memusatkan perhatian kepada tujuan yang ingin dicapai dan gerak untuk mencapai tujuan itu
  4. Strategi memperhitungkan factor-faktor waktu (sejarah:masa lampau, masa kni, masa depan dan factor lingkungan)
  5. Strategi berusaha mengidentifikasi masalah yang timbul dari peristiwa-peristiwa yang sedang berlangsung, kemudian mengadakan analisis tentang kemungkinan-kemungkinan dan memperhitungkan pilihan-pilihan serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan.

Strategi politik merupakan suatu analisis tentang bagaimana proses yang terjadi di dalam pemenangan dalam satu pertarungan politik oleh partai politik, atau secara langsung, oleh seorang calon Legislatif atau calon pimpinan daerah, yang menghendaki kekuasaan dan pengaruh sebesar-besarnya di tengah-tengah masyarakat sebagai konstituennya. Banyak faktor yang mempengaruhi proses ini, mulai dari kekuatan-kekuatan politik yang ada (institusi primordial baik yang bersifat keagamaan ataupun ke daerah), mesin-mesin politik yang ada (oganisasi sosial politik/ kelompok kepentingan baik Partai politik, Organisasi Kepemudaan, dan Media), proses pencitraan, sosialisasi politik, dan kampanye yang dilakukan, yang pada dasarnya hal ini adalah instrument dari serangakaian usaha pemenangan dalam pemilu.
Politik dan strategi adalah suatu mekanisme bagaimana seseorang ataupun kelompok dengan ide politik yang di pahaminya, mampu memenangkan suatu pertarungan politik disaat banyak orang yang berkepentingan menghendaki hal yang sama, ide politik yang akan menciptakan perbedaan antar masyarakat yang menjadi pendukung ide tersebut, dan dalam setiap keadaan pasti ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan, karna hasil dari satu keputusan politik akan melahirkan perubahan ataupun kondisi yang sama disaat status quo yang memenangkan pertarungan itu, oleh karena itu setiap ide/pemikiran pasti memiliki pendukung dan penentang.
Dalam hal ini ide politik hanya akan dapat, atau diwujudkan dalam satu pertarungan melawan penentang ide tersebut, yang akan selalu bertumpu pada bagaimana kekuasaan dan pengaruh dapat diperoleh. disaat yang sama, banyak kelompok yang menghendaki hal yang sama, maka untuk mampu meraih kemenangan tentunya dalam Pemilu, dibutuhkanlah suatu perencanaan yang hati-hati, maka disilah letak substansi dari Partai politik adalah organisasi artikular yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, dengan perhatian untuk menguasai kekuasaan pemerintah dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan bberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda.
Berdasarkan perencanaan SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) bahwa strategi yang baik dalam dua bidang. Dalam bidang yang pertama , perencanaan strategi membuat gambaran yang jelas mengenai arah yang hendak dituju (visi) dan apa yang menjadi tujuan, dan alasan eksistensi organisasi tersebut, dalam gambaran ini mengembangkan tujuan yang merupakan hasil akhir dapat diukur, serta sejauh mana organisasi itu mendekati visi dan tujuan utamanya atau malah menjauhinya. Dalam bidang yang kedua, perencanaan strategi berusaha memperilhatkan realitas yang ada, dalam lingkup kerja suatu organisasi (http://repository.usu.ac.id_diakses tanggal 25 Juli 2014_pukul 19 : 25 wib). \
Ada 2 hal yang harus diperhatikan, yakni lingkup eksternal dimana wilayah yang pihak lain mempengaruhi atau dipengaruhi orgaisasi lain. Lingkup yang kedua adalah lingkup internal, yang terdiri dari atas sumber daya, kekuatan, berbagai kemungkinan serta tuntutan dari organisasi tersebut. Perencanaan strategi harus mampu melihat dan menilai kemungkinan dan ancaman yang terjadi dalam lingkup esksternal dan internalnya sehubungan dengan visi yang dimiliki, tugas serta tujuan akhir mereka. Setelah memiliki visi, dengan memiliki satu komitmen menggapai tujuan dengan terlebih dahulu melakukan analisis terhadap lingkup yang ada, suatu organisasi harus mengembangkan pilihan strategis atau jalan alternatif guna menggapai tujannya. Dengan memperbandingkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki organisasinya serta peluang dan ancaman dari luar organisasinya. Ada 4 kombinasi yang dapat dilakukan antara lain :
        1. Strategi kekuatan-kemungkinan, artinya sejauh mana kekuatan dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan dan berbagai kemunkinan.
        2. Strategi kekuatan-ancaman, artinya sejauh mana kekuatan dapat digunakan mengatasi ancaman, yang dapat menghalangi pencapaian tujuan
        3. Strategi kelemahan-kemungkinan, artinya sejauh mana kelemahan dapat diatasi untuk memperoleh keuntungan dari berbagai kemungkinan pengembangannya
        4. Strategi Kelemahan-kemungkinan , artinya bagaimana kelemahan dapat diatasi, untuk mengatasi ancaman,yang dapat menghalangi pencapaian tujuan.
Secara konsepsional dipandang sebagai hal yang mampu menunjukkan logika yang diperlukan, serta fleksibilitas yang dibutuhkan oleh perencanaan strategi untuk merespon suatu perubahan masyarakat. Di sisi lain, perencanaan kosepsional menerima faktor lingkungan sekitar sebagai besaran yang dapat diubah, karena tujuan dari strategi politik justru mengubah lingkungan sekitar, masyarakat, dan kerangka hukum. Perencanaan kosepsional terdiri dari 10 langkah yang harus dilakukan (sumber:http://repository.usu.ac.id_strategi partai politik memenangkan Pemilu_diakses tanggal 25 Juli 2014_pukul 19:35 wib) adalah sebagai berikut :
              1. Perumusan Tugas
Perumusan Tugas menjabarkan hal apa saja yang perlu direncanakan secara starategis, secara umum mencakup tiga elemen, yakni;
                1. Tujuan utama. Yakni, menjelaskan keadaan yang ingin dicapai melalui perencanaan strategis tersebut
                2. Alasan. Yakni menjelaskan mengapa tujuan utama itu penting untuk dicapai
                3. Kerangka waktu.Yakni kurun waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan
              1. Analisa Situasi dan Penilaian
Analisa Situasi dan Penilaian membahas, dan mengevaluasi fakta-fakta yang harus dikumpulkan, pemetaan kekuatan dan kelemahan, serta kemungkinan keberhasilan dalam mencapai tujuan, ada 3 hal yang dilihat dalam hal ini yakni:
                1. Pengumpulan Fakta yakni ada dua hal yakni fakta-fakta internal dan fakta-fakta eksternal. Fakta-fakta internal adalah yang menyangkut organisasi sendiri, sedangkan fakta fakta eksternal menyangkut pesaing dan kondisi lingkungan dimana proses pemenangan itu terjadi. Kedua fakta ini harus dipisahkan, untuk menghilangkan kerancuan atas sikap ataupun yang harus diambil di dalam melakukan strategi.
                2. Pembentukan Kekuatan dan Kelemahan artinya fakta yang diperoleh yang telah terkumpul akan diatur secara sistematis, dan akan dilihat dari kadar urgensinya, dengan strategi yang akan dilakukan. Apabila suatu fakta yang dijumpai mendukung, maka itu akan menjadi kekuatan, sebaliknya apabila fakta yang dijumpai merintangi, maka itu adalah suatu kelemahan, sehingga dari fakta-fakta yang dijumpai akan berperan dalam perencanaan tindakan yang akan diambil dalam kondisi tertentu. Disisi lain dapat dipahami juga bahwa kekuatan dari pihak lain akan menjadi kelemahan bagi pihak sendiri, dan juga sebaliknya, kelemahan pesaing dapat menjadi kekuatan bagi pihak sendiri.
                3. Analisa Kekuatan dan Kelemahan, dalam hal ini, partai menempatkan kekuatan dan kelemahan yang diatur menjadi kadar kepentingan , sehingga selanjutnya yang harus dilakukan adalah bagaimana suatu kelemahan yang dimiliki harus dapat diminimalkan, memperbaiki diri sendiri tentu lebih mudah daripada mempengaruhi kekuatan lawan yang menjadi rintangan bagi organisasi. Kemampuan menyerang pihak lawan tentu kembali kepada sarana yang dimiliki, termasuk sumber daya manusia, pengaruh, dsb. Dalam menganalisis kekuatan yang di miliki dengan pihak lawan, dapat dilakukan berbagai hal seperti konsep yang dimiliki, segi kepemimpinan, sumber daya manusia yang dimiliki, kedisiplinan anggota partai, serta motivasi yang dimiliki. Dalam melihat siapa yang lebih memiliki peluang dalam meraih simpati masyarakat antara institusi sendiri dan lawan, maka hal yang dapat dilakukan adalah membandingkan , partai mana yang lebih dikenal ataupun disenangi oleh masyarakat sebagai konstituen sesuai dengan trend politik yang ada, serta partai mana yang lebih memiliki pendekatan dengan identitas budaya masyarakat.

              1. Perumusan Strategi
Hal ini menjelaskan bagaimana partai merumuskan tentang konsep pemenangan yang akan dilakukan, atau pun ide-ide dasar partai dalam meraih simpatik masyarakat, termasuk memetakan hal-hal yang dilakukan oleh lawan politiknya. Maka langkah awalnya Partai politik harus merumuskan argument yang populis, dengan melihat wacana yang superior di tengah-tengah masyarakat yang kemudian menjadi komuditas partai dan akan di lempar kepada konstituen. Fokus terhadap suatu wacana yang polulis amat diperlukan, sehingga menjadi pusat kekuatan. Perumusan Strategi secara menyeluruh juga mencakup variasi-variasi strategi yang dilakukan partai politik, sehingga gambaran dari satu tindakan dapat diduga, bahkan bagaimana efektifitas suatau strategi dapat diukur agar mampu mengejutkan lawan.
              1. Perumusan tujuan.
Tujuan adalah penggambaran hasil akhir dari suatu proses yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dimana suatu tujuan harus digapai sehingga tidak menjadi hal yang utopis. Maka makna dari perumusan tujuan adalah kuantitas, kualitas, jangka waktu dapat ditetapkan
        1. Target Image (Citra yang diingkan).
Hal ini memperlihatkan, bagaimana suatu partai politik mencitarakan dirinya, dengan megemas isu yang ada ditengah-tengah masyarakat konstituennya, kemudian partai mengimplementasikan dengan pembentukan bidang hubungan masyarakat dalam tim pemenangannya. Dimana target Image harus mampu mencitrakan sosok partainya sesuai dengan ide-ide populis yang dijualnya kepada konstituen, dan klimaksnya menjadi pembenaran terhadap pandangan pihak-pihak yang menjadi sasaran terhadap partainya.
6. Kelompok target.
Dalam hal ini, partai memetakan kelompok masyarakat, yang menjadi sasaran kampanye, dimana kelompok target ini adalah masyarakat pemilih yang berpotensi memberikan kemenanagan dalam Pemilihan Umum. Sehingga kelompok yang sudah dipetakan perlu diajak berkomunikasi, sehingga kelompok target meletakkan dasar bagaimana partai meletakkan dasar implementasi strategi yang komunikatif.
  1. Pesan Kelompok Target
Dalam kasus ini patai politik harus memahami, informasi tetang apa yang yang dibutuhkan kelompok target dalam melihat kondisi kedepan, maka bagaimana stategi pencitraan harus sesuai dengan yang diingginkan oleh kelompok, dimana citra tersebut harus melekat dalam partai politik, disaat itu terwujud maka pemilih akan mudah dipropaganda
untuk memilih partai tersebut Dengan kata lain partai harus mampu mengagregasi kepentingan kelompok target dalam setiap argumentasi yang dikeluarkannya dalam setiap kampanye politiknya, atau setiap pertemuannya dengan kelompok target. Dalam hal ini yang dikatakan oleh
kelompok target adalah, kelompok-kelompok masyarakat tertentu, peyumbang dana yang potensial, ataupun individu-individu yangmemiliki pengaruh dalam menentukan satu kemenangan. Informasi-informasi yang dikomunikasikan memiliki perbedaan sesuai dengan kebutuhannya, agar kelompok target ini dapat bereaksi sesuai dengan strategi, walaupun tidak boleh bertentangan, kelompok target juga bisa diklasifikasikan kepada kelompok masyarakat minoritas, yang terkadang menjadi penentu dalam pemenangan.
  1. Instrumen-Instrumen pokok
Pemilihan instumen pokok menggambarkan, bagaimana partai menggunakan instrument komunikasi dan aksi yang diutamakan penggunannya. Dimana instumen dan aksi ini dikhususkan bagi satu kelompok target, misalnya bagaimana pendekatan yang terhadap pemilih pemula dan terhadap masyarakat yang lebih tua. Kedua kelompok target itu tentu menggunakan media yang berbeda, sehingga dapat didekati secara positif melalui berbagai jenis kegiatan
  1. Implementasi Stategi
Suatu strategi dapat diimplementasikan setelah, tujuan taktis, rumusan citra yang diinginkan, kelompok target, pesan kelompok target telah diperoleh maka implementasi strategi dapat dilaksanakan. Dalam pengimpletasian strategi ada beberapa hal yang penting mulai dari pimpinan partai politik yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan strategi, pengaruh yang dimilikinya, serta orang yang memiliki otoritas untuk menunjuk tim pemenangan. Selanjutnya seluruh elemen yang ada dala tim pemenangan, dan yang terakhir bagaimana keterpaduan tim dengan kerjasama dalam memenangkan partainya, tingkatan kualitas kuantitas, serta motivasi.
  1. Pengawasan Strategi.
Ada dua hal yang harus dilakukan oleh partai politik yaitu Pertama, partai politik harus melakukan pengorganisiran informasi yang terpadu, baik dari lawan politik bersama aliansi simpatisannya dan bersama perkembangan yang ada dimasyarakat, dengan cara memberikan laporan dan dokumentasi. Hal ini tentu saja mencegah terjadinya suatu kejutan yang tak diinginkan, pengambilan keputusan yang salah, serta penilaian terhadap tim. Kedua, partai politik harus melakukan prisip pengamanan dan perlindungan terhadap skenario politik yang akan dilakukannya, dan praktek-praktek penyusupan dari lawan politik yang ada, karena disaat skenario dari politik diketahui pihak lain, maka akan membahayakan perencanaan yang akan dilakukan.
Dari uraian Strategi Politik di atas, maka peneliti akan memaparkan selanjutnya bagaimana Strategi PDIP dalam pemilu legislatif sehingga mampu memenangkan pemilu legislatif di daerah pemilihan kabupaten Sleman.





G. Ruang Lingkup
Untuk menggambarkan fokus penelitian dalam skripsi ini menjelaskan Strategi PDIP dalam pemilu legislatif sehingga mampu memenangkan pemilu legislatif di daerah pemilihan kabupaten Sleman dapat dilihat dari indikator sebagai berikut :
1. Perumusan Tugas
adalah menjabarkan hal apa saja yang perlu direncanakan secara starategis yang mencakup tujuan utama, alasan dan kerangka waktu

2. Analisa Situasi dan Penilaian
adalah membahas dan mengevaluasi fakta-fakta yang harus dikumpulkan, pemetaan kekuatan dan kelemahan, serta kemungkinan keberhasilan dalam mencapai tujuan, ada 3 hal yang dilihat dalam hal ini yakni:
                1. Pengumpulan Fakta
                2. Pembentukan Kekuatan dan Kelemahan
                3. Analisa Kekuatan dan Kelemahan

3. Perumusan Strategi
artinya partai merumuskan tentang konsep pemenangan yang akan dilakukan, atau pun ide-ide dasar partai dalam meraih simpatik masyarakat, termasuk memetakan hal-hal yang dilakukan oleh lawan politiknya dengan merumuskan argument yang populis
4. Perumusan tujuan adalah kuantitas, kualitas, jangka waktu dapat ditetapkan
5. Target Image (Citra yang diingkan)
adalah memperlihatkan bagaimana suatu partai politik mencitarakan dirinya, dengan megemas isu yang ada ditengah-tengah masyarakat konstituennya, kemudian partai mengimplementasikan dengan pembentukan bidang hubungan masyarakat dalam tim pemenangannya.


6. Kelompok target
artinya partai memetakan kelompok masyarakat, yang menjadi sasaran kampanye, dimana kelompok target ini adalah masyarakat pemilih yang berpotensi memberikan kemenanagan dalam Pemilihan Umum.
7. Pesan Kelompok Target
yaitu partai harus mampu mengagregasi kepentingan kelompok target dalam setiap argumentasi yang dikeluarkannya dalam setiap kampanye politiknya, atau setiap pertemuannya dengan kelompok target.
8. Instrumen-Instrumen pokok
adalah partai menggunakan instrument komunikasi dan aksi yang diutamakan penggunannya. Instumen dan aksi ini dikhususkan bagi satu kelompok target seperti pendekatan terhadap pemilih pemula dan terhadap masyarakat yang lebih tua.
9. Implementasi Stategi
artinya suatu strategi dapat diimplementasikan setelah, tujuan taktis, rumusan citra yang diinginkan, kelompok target, pesan kelompok target telah diperoleh.
10. Pengawasan Strategi
melalui 2 (dua) hal yaitu Pertama, partai politik harus melakukan pengorganisiran informasi yang terpadu, baik dari lawan politik bersama aliansi simpatisannya dan bersama perkembangan yang ada dimasyarakat, dengan cara memberikan laporan dan dokumentasi. Kedua, partai politik harus melakukan prisip pengamanan dan perlindungan terhadap skenario politik yang akan dilakukannya, dan praktek-praktek penyusupan dari lawan politik yang ada, karena disaat skenario dari politik diketahui pihak lain, maka akan membahayakan perencanaan yang akan dilakukan.



H. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif. Menurut Moleong (2006:11) bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakan hipotesa. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu dan keadaan sosial yang timbul dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai obyek penelitian.
Dalam penelitian ini, peneliti menitikberatkan pada strategi PDIP dalam memenangkan pemilu legislatif 2014.
2. Unit Analisis
Untuk unit analisis dalam penelitian ini adalah obyek dan sekaligus subyek penelitian atau kesatuan unit yang akan diteliti. Obyek penelitian ini adalah profesionalisme aparatur pemerintah kecamatan Kecamatan dalam pelayanan publik. Subyek penelitian yaitu keseluruhan komponen yang terlibat dalam pemenangan PDIP kabupaten Sleman, lokasi penelitian terdapat di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP daerah pemilihan kabupaten Sleman. Selanjutnya untuk menentukan informan dipakai teknik purposive sampling, yaitu sampel dimana pengambilan elemen-elemen yang dimasukkan dalam sampel dilakukan sesuai dengan tujuan penelitian.
Maka dalam penelitian ini jumlah informan sebanyak 16 orang, yang terdiri dari:
  1. Ketua DPD PDIP DIY : 1 Orang
  2. Ketua DPC PDIP Sleman : 1 Orang
  3. Sekretaris DPC PDIP Sleman : 1 Orang
  4. Anggota DPC PDIP Sleman : 4 Orang
  5. Caleg PDIP Dapil Sleman : 2 Orang
  6. Anggota Timses caleg PDIP : 2 Orang
  7. Organisasi masyarakat : 2 Orang
  8. Tokoh Masyarakat : 3 Orang
+
Jumlah 16 Orang
3. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dimaksudkan untuk memperoleh bahan-bahan yang relevan dan akurat. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, teknik yang dilakukan adalah:
  1. Observasi (pengamatan)
Observasi adalah metode pengumpulan data dengan melakukan pengamatan langsung pada obyek penelitian mengenai hal-hal yang berhubungan secara langsung dengan masalah untuk mendapatkan data pelengkap (Kartono,1996:157).Observasi ini bisa dikatakan merupakan suatu cara pengumpulan data dengan melihat atau meninjau lokasi penelitian untuk melihat secara langsung potensi-potensi yang ada tetapai belum dimanfaatkan, serta mencari permasalahan-permasalahan yang menjadi penghambat dari potensi-potensi terkait dengan pengelolaan.
  1. Interview (wawancara)
Interview adalah metode pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab dengan informan, pelaksanaannya bisa dengan cara langsung bertatap mata maupun lewat media seperti telepon, yang bertujuan untuk mendapat gambaran nyata tentang pokok persoalan yang diteliti (Kartono, 1996:187). Wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan cara menanyakan secara langsung. Bertanya yang dilakukan seorang peneliti kepada seorang informan yang kompeten
  1. Dokumentasi
Dokumentasi adalah merupakan salah satu pola untuk mengumpulkan data dari berbagai literatur baik berupa dokumentasi kegiatan, data, table, gambar, serta sumber-sumber lain yang relevan dan terkait dengan permasalahan dalam penelitian. Data tersebut meliputi semua data yang berkaitan dengan strategi PDIP dalam memenangkan pemilu legislatif 2014 di daerah pemilihan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Teknik Analisis Data
Untuk menganalisa data dalam penelitian ini di menggunakan teknik analisis data Model Miles dan Huberman. Data dikumpulkan dalam bentuk transkrip dari hasil rekaman dan catatan reflektif untuk memberikan gambaran suasana, sikap, dan emosi dari responden, kemudian dilakukan editing. Data dikelompokkan dalam unit-unit kecil dan merangkum kembali dalam kategori-kategori tertentu. Unit-unit tersebut berupa kata, kalimat atau paragraf atau bagian dari data yang mempunyai makna tersendiri.
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain sehingga dapat mudah dipahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan sehingga dapat dipahami.

Langkah- langkah analisis data menurut Miles dan Huberman (2007:16)
    1. Data Reduction ( Reduksi Data )
Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Semakin lama peneliti ke lapangan, maka jumlah data akan semakin banyak, kompleks dan rumit. Untuk itu perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data.
Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal- hal yang pokok, memfokuskan pada hal- hal yang penting dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencari yang diperlukan.
    1. Data Display ( Penyajian Data )
Setelah data direduksi, langkah selanjutnya adalah menyajikan data. Penyajian data dalam penelitian ini adalah dengan teks yang bersifat naratif. Dengan menyajikan data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah difahami tersebut.

    1. Conclusion Drawing ( Verifikasi )
Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti- bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan yang kredibel.
Dalam penelitian kualitatif ini peneliti menggunakan langkah-langkah analisis data diantaranya reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.


DAFTAR PUSTAKA

Afan Gaffar. 1999. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ani Rohyati, dkk, 2005. Pemilu 2004 dan Eksperimentasi Demokrasi. Yogyakarta: KPU DIY.
Burhan Bungin. (2003). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Cholisin, dkk. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: FIS UNY.
Dhurorudin Mashad, 1998. Reformasi Sistem Pemilu dan Peran Sospol ABRI. Jakarta: Grasindo.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum tata Negara jilid II. Jakarta: sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
J. Krtistiadi. 1997. Menyelenggarakan Pemilu yang Bersifat Luber dan Jurdil. Jakarta: Centre For Strategic and International Studies.
J. Soedjati Djiwandono & T.A. Legowo. 1996. Revitalisasi Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Centre For Strategic and International Studies.
Keputusan KPU No. 411 Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional alam Pemilihan Umum Tahun 2014.
Lexy J. Moelong. (2002). Metodologi Penelitian kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Miriam Budiarjo. 1996. Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ramlan Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Widisarana Indonesia.
Suharsimi Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Astrid Anugrah. 2009. Keterwakilan Perempuan dalam Politik. Jakarta: Pancuran Alam.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif bahwa Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota