IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI NIAS



GOOD GOVERNANCE
(Konsep dan Implementasi di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut )
                                               
A. Latar belakang
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan, sistem penyelenggaran pemerintahan dibingkai dalam kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa pergeseran paradigma pemerintahan dari negara sebagai pusat kekuasaan (sentralistik) menuju negara lebih dekat dengan rakyat (desentralistik). Konsekuensi diterapkannya otonomi daerah dan azas desentralisasi seperti yang diamanatkan undang-undang diatas, lahirlah local government (pemerintah lokal) yang diberi kewenangan untuk mengurusi kepentingan daerahnya. Urusan mengenai rumah tangganya sendiri sering disebut otonomi, sedangkan pemerintahannya disebut local government atau pemerintah daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Pengelolaan segala urusannya itu seluruhnya ditangani atas dasar kebijakan sendiri dan dibiayai dari sumber keuangan sendiri. Sedangkan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah lokal daerah adalah hubungan pengawasan saja.
Pemerintah lokal dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, harus pula diiringi dengan penerapan prinsip good governance (kepemerintahan atau tata pemerintahan yang baik). Good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik (public goods dan services.). Prinsip-prinsip good governance antara lain adalah prinsip efektifitas (effectiveness), keadilan, (equity), Partisipasi (participation), Akuntabilitas (accountability) dan tranparansi (transparency).Pada sisi lain, pemerintah  lokal sebagai lembaga negara yang mengemban misi pemenuhan kepentingan publik dituntut pula pertanggungjawaban terhadap publik yang dilayaninya, artinya pemerintah lokal harus menjalankan mekanisme pertanggungjawaban atas tindakan dan pekerjaannya kepada publik yang acapkali disebut menjalankan prinsip akuntabilitas (accountability). Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, diharapkan dalam menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif dapat diselenggarakan dengan baik.  Sebagai salah satu lingkup organisasi dalam sistem kepemerintahan Indonesia maka Kabupaten Nias Selatan telah berupaya mewujudkan good governance dan terus meningkatkan pencapaian good governance pada masa mendatang (in the future).

B. Konsep Good Governance  
1. Pengertian Good Governance
Pengertian dari Good Governance dapat dilihat dari pemahaman yang dimiliki baik oleh IMF maupun World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah acara untuk memperkuat “kerangka kerja institusional dari pemerintah”. Hal ini menurut mereka berarti bagaimana memperkuat aturan hukum dan prediktibilitas serta imparsialitas dari penegakannya (Bappenas,2002). Pengertian ini sejalan dengan pendapat Bovaird and Loffler (2003) yang mengatakan bahwa good governance mengusung sejumlah isu seperti: Keterlibatan stakeholder; transparansi; agenda kesetaraan (gender, etnik., usia, agama, dan lainnya); etika dan perilaku jujur; akuntabilitas; serta keberlanjutan. Menurut Hardjasoemantri (2003), prinsip-prinsip good governance meliputi, antar lain ;
a.    Partisipasi masyarakat : semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b.    Tegaknya supremasi hukum : kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c.    Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu
d.   dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
e.    Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
f.      Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
g.    Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
h.    Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
i.       Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
j.       Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan), mencakup 3 domain good governance, yaitu:
1.    Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.
2.    Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
3.    Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, konomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi (Efendi, 2005).
Makna dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah (Prasetijo, 2009)





2. Implementasi Good Governance
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Good Governance
Untuk dapat melaksanakan tugas (task) pencapaian good governance dengan baik, ada beberapa faktor dan syarat yang perlu mendapat perhatian, (concern) Yaitu:
Ø  Faktor SDM (Man)
Berhasil atau tidaknya pelaksanaan good governance sebagian besar tergantung pada pemerintah daerah (local govt) baik dari yang terdiri dari eksekutif maupun legislatif.
Ø  Faktor Partisipasi Masyarakat (public partisipation)
Keberhasilan penyelenggaraan good governance juga tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat (public participation). Masyarakat di daerah baik sebagai sistem maupun sebagai individu merupakan bagian integral yang sangat penting dalam sistem pemerintah daerah. Salah satu wujud dari rasa tanggungjawab masyarakat terhadap pencapaian good governance adalah sikap mendukung terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Adapun wujud partisipasi aktif masyarakat antara lain ; partisipasi dalam proses pembuatan keputusan (decision making); Partisipasi dalam pelaksanaan (actuation participation); Partisipasi dalam pemanfaatan hasil (cost benefit evaluation), Partisipasi dalam evaluasi (evaluation participation)
Ø  Faktor Keuangan Daerah (funding or budgeting)
Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self supporting dalam bidang keuangan. Dengan kata lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dlam mengukur tingakt pencapain good governance. Ini berarti bahwa penerapan dan pencapaian good governance di daerah/lokal membutuhkan dana/finansial.
Ø  Faktor Organisasi dan Manajemen (organization and management)
Faktor keempat yang mempengaruhi pelaksanaan good governance adalah faktor organisasi dan manajemen (meliputi fungsi manajemen: POAC (planning, Organizing, actuating dan controlling/POSCORB: Planning, Organizing, Staffing, Coodinating, ). Agar pencapaian good governance dapat terwujud maka diperlukan adanya organisasi dan manajemen yang baik pula.



3.  Implementasi Good Governance di Kabupaten Nias Selatan
    A. Pelayanan Publik
Untuk menilai kinerja pelayanan publik, ada beberapa indikator berdasrkan prinsi-prinsip good governance khususnya pada pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan, diantaranya adalah keadilan (kesetasraan), efektivitas, efesiensi, responsivitas, partisipasi dan akuntabilitas dan transparansi. Dengan menggunakan serangkaian indikator ini mencoba memotret kinerja pelayanan publik (public service performence) yang  diselenggarakan oleh aparatur pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan.

1.    Equity (Keadilan)
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemenuhan prinsip keadilan dilihat dari kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warganya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat belum bisa dikatakan adil. Patologi birokrasi yang masih kental dengan nepotisme yakni perilaku aparatur yang kecenderungan lebih mengutamakan kerabat kerja maupun family  dalam memberikan pelayanan hingga rekruitmen jabatan dilingkungan pemerintah.  Selain itu sikap diskriminatif terhadap kaum perempuan juga masih ada, misalkan hak suara mereka pada proses perumusan kebijakan. Kepualauan Nias  yang masih  dipengaruhi oleh budaya paternalistik pemerintah khususnya kabupaten Nias Selatan masih belum bisa memberikan solusi hingga sampai saat ini. Namun salah satu terobosan baru yang telah dicapai oleh pemerintah kabupaten Nias Selatan saat ini yakni merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan gratis dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi (Perda No. 30 Tahun 2011 tentang pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis). Intinya melarang pungutan pelayanan kesehatan di rumah saki umum dan di sekolah dalam bentuk apapun. Bagi rumah sakit maupun sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, mutasi hingga pencopotan dari jabatan. Di lain pihak, Perda juga memuat sanksi bagi orang tua yang sengaja menyuruh anak-anaknya putus sekolah karena alasan kurang mampu secara ekonomi. Sejak diberlakukanya peraturan tentu saja merupakan hal yang positif bagi masyarakat nias selatan secara keseluruhan terlebih bagi masyarakat yang tidak mampu sekarang telah mendapat kesempatan khususnya dalam  menerima pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan gratis. Namun walau dalam prakteknya dalam implementasi kebijakan tersebut masih belum didukung oleh sikap aparatur yang profesional.

2.    Responsivitas
Responsivitas menjelaskan kemampuan pemerintah untuk mengenali kebutuhan, menyusun agenda dan prioritas dan mengembangkan program-program yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, responsivitas menunjukkan pada keselarasan antara program dan kegiatan dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah kabupaten Nias Selatan dapat merumuskan kebijakan publik masih belum sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis yang merupakan program utama yang disampaikan oleh calon bupati terpilih saat ini tidaklah menjadi satu satunya indikator keperpihakan kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Akan tetapi aspirasi masyarakat selama ini masih banyak yang belum diperhatikan oleh pemerintah daerah, misalkan bidang pembangunan infrastruktur jalan khususnya jalan masuk perdesaan. Banyaknya jembatan dan jalan yang rusak yang belum diperbaiki juga sangat menghambat peningkatan perekonomian  masyarakat   karena akan menghambat akses masyakarat dalam beraktivitas. Ketidakseriusan pemerintah daerah inipun terlihat saat RAPBD 2013 yang dinilai masyarakat  tidak berpihak pada rakyat. Adapun  yang menjadi polemik bagi masyarakat dalam alokasi anggaran tersebut antara lain ;
Ø  Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor jeep 1 (satu) unit dengan harga Rp 1,5 miliar dihapus karena kendaraan mobil dinas jabatan Bupati saat ini masih sangat layak pakai (pengadaan tahun 2010), dan bukan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.
Ø  Jasa Konsultan Penelitian dan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp. 3,982 miliar. Alasannya, kegiatan/anggaran itu tidak pernah dibahas dan anggaran pembangunan RSUDnya sendiri belum tersedia.
Ø  Biaya Belanja Makan + minum Rumah Tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 1 miliar diciutkan menjadi Rp 500 juta demi efisiensi anggaran.
Ø  Pengadaan tanah dengan biaya Rp 25 miliar dihapus karena peruntukannya tidak jelas. Selain itu, kegiatan tersebut dinilai sangat rentan dengan penyelewengan dan bukan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Ø  Anggaran Lawyer Pemkab Nisel sebesar Rp 270 juta.
Jika dilihat dari RAPBD kabupaten Nias Selatan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa anggaran belum bisa di alokasikan untuk menjawab kebutuhan prioritas masyarakat. Tetapi lebih banyak di alokasikan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah itu sendiri.
 

3.    Efektif dan efesien  
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sebuah pelayanan diharapkan diatur dengan jelas . Namun kenyataannya, aparatur pemerintah kabupaten Nias Selatan  dalam memberikan pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang dilayani.  Reformasi mindset birokrasi masih belum bisa mendukung terwujudnya good governance. Disisi lain salah satu faktor penyebab tersebut juga karena aparatur birokrasi tidak memiliki keahlian dan ketrampilan dalam mengemban tugas dan fungsinya. Secara umum kesalahan terjadi saat rekrutman yang tidak berbasis kompetensi dan  analisis jabatan sehingga hanya menghasilkan  apatur yang tidak profesional. Misalkan latar belakang pendidikan sebagai profesi guru dan kesehatan tetapi menjabat dalam bidang pemerintahan dan perencanaan pembangunan.
4.    Akuntabilitas
Kewenangan dan tanggung  jawab yang diberikan oleh rakyat dan diterima serta dilaksanakan oleh pemerintah haruslah dipertanggung jawabkan secara memadai. Akan tetapi semakin maraknya praktek korupsi di kabupaten Nias Selatan membuat masyarakat semakin tidak percaya terhadap pemerintah mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat birokrasi semakin meningkat. Akibatnya membuat pelayanan publik semakin buruk sehingga sangat sulit untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat akan tetapi sebaliknya membunuh rakyat secara tidak langsung.  Contoh belum lama ini ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sejak sejak 26 Maret lalu 2013.  Adapun kasus dugaan korupsi tersebut antara lain  proyek pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nias Selatan, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif. Dana yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nias Selatan tahun anggaran 2007 hingga 2010, dengan total angka sebesar Rp 4,4 miliar. Selain itu juga kasus yang sama yakni ditetapkannya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPBD) Nias Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana alam Tahun 2011 dengan bantuan total sekitar Rp 5 miliar itu dialokasikan setelah sejumlah kawasan di Nias Selatan mengalami bencana banjir, tanah longsor dan puting beliung pada 30 November 2011. Namun, dinilai ada penyimpangan pada distribusi dana ini.  Masalah pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan di nilai oleh masyarakat masih banyak terjadi penyelewengan.  
5.    Transparansi
Transparan berarti seluruh keputusan dan kebijakan yang yang dipilih dan diterapkan oleh Pemerintah harus dilakukan dengan langkah dan cara yang sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ada. Pelaksanaan roda pemerintahaan kabupaten Nias Selatan belum didukung dengan keterbukaan informasi kepada publik/rakyat. Masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD menjadi persoalan  untuk mengharuskanpemerintah kabupaten Nias selatan dalam menjelaskan Dana siluman sebesar Rp 25 miliar yang belum jelas peruntukananya. Melalui lembaga perwakilan rakyat daerah  tetapi sampai sekarang belum juga ada jawaban dari pihak eksekutif. Akibatnya RAPBD 2013 mengalami kerlambatan karena masih juga belum mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD.  Tidak adanya keterbukaan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan evaluasi program – program pemerintah membuka peluang lebih besar bagi aparatur untuk melakukan korupsi. 
6.    Partisipasi
Partisipasi adalah kunci bagi terciptanya dan berjalannya pemerintahan yang diharapkan berdasarkan peran, kewenangan, dan tanggung jawab, baik rakyat atau individu pelaksana dalam pemerintahan maupun seluruh rakyat yang harus memiliki partisipasi langsung maupun tidak langsung dalam proses pelaksanaan pembangunan yang bertanggung jawab. Tingkat partisipasi setiap individu atau pun masyarakat dalam memberikan kontribusinya tergantung sejauh mana peran dan fungsi masyarakat dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Partisipasi masyarakat Nias Selatan  dalam perumusan kebijakan dapat dilihat dari akses, voice dan kontrol masih lemah. Misalkan dalam perumusan kebijakan pembangunan yang masih didominasi oleh pengambilan keputusan SKPD daerah kabupaten. Musrenbang sebagai tempat dan ruang partisipasi masyarakat dalam ikut serta merumuskan pembangunan masih belum bisa berjalan dengan baik oleh karena belum difasilitasi oleh pemerintah. Contoh  dalam melakukan pendampingan pelatihan dan  pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pembangunan manusia. Wajar saja jika partisipasi masyarakat berkurang oleh karena tingkat pengetahuan masyarakat dalam hal; ini masih rendah.  Dapat dikatakan proses pengambilan kebijakan di kabupaten Nias Selatan masih banyak di dominasi oleh pemerintah.




KESIMPULAN
Implementasi good governance di pemerintahan kabupaten Nias Selatan masih jauh dari harapan sebagian besar masyarakat nias pada umumnya. Prinsip-prinsi good governace masih belum bisa dipraktekkan dalam penyelanggaran pemerintah daerah yang adil dan bersih. Reformasi birokrasi belum bisa mendukung oleh karena semakin meningkatkan praktek KKN dan patologi birokrasi lainya di lingkungan organisasi pemerintah. Lemahnya partisipasi masyarakat juga merupakan faktor penghambat keberhasilan pembangunan di kabupaten Nias Selatan. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah   belum bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena belum bisa di dukung oleh aparatur sumber daya manusia yang profesional dan berkompeten dalam bidangnya. Maka untuk  Untuk mewujudkan good governance ditingkat lokal, khususnya di daerah kabupaten Nias Selatan harus didukung dengan reformasi birokrasi dibidang regulasi dan mindet birokrat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Partisipasi  seluruh elemen masyarakat harus menjadi faktor  penentu perumusan kebijakan serta anggaran harus berbasis kinerja dan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat harus manjadi agenda utama  pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan politik demi mencapai kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.


DAFTAR PUSTAKA
·      Dwiyanto,  Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
·      Effendi, Sofian. 2005. Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance. Makalah Seminar Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN 22 September 2005.
·      Hardjasoemantri, 2003. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
·      Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.
·      UU No 22/1999 dan UU No 32/2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Website :